Menuju konten utama

Menakar Efektivitas Suntikan Rp20 T ke BPJS Tutup Lubang JKN

Timboel menilai tambahan Rp20 triliun hanya akan memberikan ruang pendanaan sementara sehingga perlu ada perubahan pada struktur pendanaan JKN.

Menakar Efektivitas Suntikan Rp20 T ke BPJS Tutup Lubang JKN
Petugas melayani warga peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Pemerintah menambah anggaran Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan untuk mendukung keberlanjutan keuangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - BPJS Kesehatan direncanakan mendapat tambahan suntikan dana sebesar Rp20 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dana tersebut akan dicairkan bertahap, yakni Rp10 triliun pada Oktober dan sisanya pada November 2026.

Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, menjelaskan, dana ini diberikan untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Uang negara ini dialokasikan di luar pos rutin anggaran PBI sebesar Rp47 triliun untuk 96,8 juta jiwa.

Secara historis, tekanan keuangan BPJS Kesehatan bukan persoalan yang muncul tiba-tiba. Sejak beroperasi pada 2014, jaminan kesehatan ini memang selalu mengalami defisit hingga perlahan membaik pada 2020.

Akan tetapi, tren positif itu tidak berlangsung lama. Sejak tahun 2023, beban mulai lebih besar daripada iuran yang didapat. Hingga pada akhir 2024, pendapatan iuran JKN tercatat Rp165,25 triliun, sementara beban jaminan mencapai Rp175,07 triliun. Akibatnya, aset neto DJS Kesehatan turun Rp7,31 triliun menjadi sekitar Rp49,36 triliun. Rasio klaim mencapai 105,9 persen.

DJSN menyebut kondisi tersebut berisiko mengalami defisit apabila kenaikan beban jaminan tidak diimbangi peningkatan kolektibilitas iuran dan pendapatan lainnya

Peringatan mengenai potensi defisit BPJS Kesehatan kembali mencuat Oktober 2025. Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan saat itu, Abdul Kadir, mengatakan kondisi keuangan BPJS masih aman dan pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan berjalan tepat waktu.

Namun, berdasarkan perhitungan aktual, kemampuan tersebut diperkirakan hanya bertahan hingga Juni 2026. Setelah periode itu, BPJS berpotensi mengalami defisit jika tidak ada kebijakan penyesuaian iuran.

Singkatnya, setelah wacana terus bergulir, suntikan anggaran kemudian mengemuka secara konkret pada pertengahan 2026. Suahasil memastikan dana akan dicairkan sesuai rencana awal.

Dampak penonaktifan PBI JK

Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) antre saat melaporkan penonaktifan kepesertaannya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Dumai, Riau, Senin (9/2/2026). Sebanyak 19.479 penerima manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah tersebut terdampak penonaktifan PBI JK setelah adanya kebijakan penyesuaian kepesertaan yang dilakukan oleh Kemensos berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026 dan baru 610 penerima manfaat di daerah itu yang sudah diaktifkan kembali kepesertaannya. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/agr

Beban Klaim Membesar, Iuran Belum Berubah

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyebut suntikan dana tersebut sangat krusial untuk menutup defisit arus kas (cash flow gap). Dia mengatakan, total iuran yang terkumpul baru mencapai Rp118 triliun, sementara klaim manfaat yang dibayarkan telah menembus Rp132 triliun.

Defisit kas tersebut juga turut dipengaruhi oleh 52 juta peserta yang tidak aktif, inflasi medis, serta tingginya utilisasi layanan.

“Jadi, ini ada cash flowgap untuk kita tetap bisa membayar pelayanan kesehatan yang sudah dilakukan oleh teman-teman di fasilitas kesehatan,” kata Prihati, (28/9/2026).

Di sisi lain, peningkatan utilisasi layanan kesehatan turut mendorong kenaikan biaya pelayanan yang harus ditanggung Dana Jaminan Kesehatan (DJS) Kesehatan,

BPJS Kesehatan mencatat, besaran iuran yang dihimpun telah sekitar enam tahun tidak mengalami penyesuaian, sementara inflasi medis dan biaya pelayanan kesehatan terus meningkat. Karena itu, keberlanjutan Program JKN dinilai tidak dapat hanya bergantung pada tambahan pendanaan dari pemerintah.

Untuk menjaga keberlanjutan program, BPJS Kesehatan menyatakan akan mengikuti prosedur dan ketentuan dalam regulasi terkait pencairan serta pertanggungjawaban dana. BPJS juga berkomitmen mengelola tambahan dana tersebut secara transparan, akuntabel, dan hati-hati.

“Keberlanjutan Program JKN tidak dapat hanya bergantung pada tambahan pendanaan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dihubungi Tirto.

Sementara itu, Suahasil juga menyebut adanya rencana pemerintah dalam mendorong pengumpulan iuran dan meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan iuran berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sepanjang 2025, pemanfaatan layanan kesehatan melalui JKN mencapai 725,3 juta kali. BPJS Kesehatan tercatat membayarkan biaya pelayanan kesehatan sebesar Rp191,33 triliun di mana angka tersebut lebih tinggi dibandingkan total pendapatan iuran yang dihimpun pada periode yang sama, yakni Rp176,72 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp14,61 triliun antara biaya pelayanan dan penerimaan iuran.

BPJS Kesehatan mencatat, penyakit katastropik menyumbang 26,28 persen dari total biaya pelayanan tersebut. Penyakit jantung menjadi penyerap biaya terbesar dengan Rp17,3 triliun, diikuti gagal ginjal sebesar Rp13,3 triliun, kanker Rp10,3 triliun, dan stroke Rp7,2 triliun.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai penyesuaian iuran PBI sebenarnya dapat menjadi sumber pendanaan yang berkelanjutan untuk menjaga stabilitas keuangan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, perlu ada kajian agar kenaikan iuran tersebut dipertimbangkan dalam penyusunan APBN 2027. Dengan demikian, pembiayaan JKN tidak kembali bergantung pada suntikan anggaran ketika menghadapi tekanan keuangan.

Selain iuran PBI, Timboel melihat pemerintah perlu mempercepat penghapusan tunggakan peserta mandiri kelas 3. Penghapusan tunggakan dapat membuka kembali akses peserta untuk membayar iuran secara rutin.

Dia memperkirakan, jika peserta yang selama ini terkendala tunggakan kembali aktif membayar, penerimaan iuran berpotensi bertambah hingga sekitar Rp2 triliun per bulan.

BPJS Kesehatan

Marak terjadi penipuan dengan modus mengggunakan nama BPJS Kesehatan kemudian kroban diminta uang. Peserta BPJS Kesehatan diminta waspada. Antara/Frislidia.Marak terjadi penipuan dengan modus mengggunakan nama BPJS Kesehatan kemudian kroban diminta uang. Peserta BPJS Kesehatan diminta waspada. Antara/Frislidia.

Suntikan Dana Hanya Menunda Masalah

Dengan tambahan dana dari pemerintah, BPJS Kesehatan berharap dapat menutup kesenjangan arus kas antara pendapatan iuran dan biaya manfaat. Di sisi lain, BPJS mengakui bahwa keberlanjutan tak cukup hanya mengandalkan suntikan saja.

Ke depan, BPJS Kesehatan berencana akan mendorong pergeseran dari pendekatan volume based menuju value based healthcare. Dengan pendekatan ini, layanan kesehatan tidak hanya diukur dari banyaknya layanan yang diberikan, tetapi juga dari kualitas hasil layanan yang diterima peserta. Tujuannya agar pelayanan lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien, sekaligus memberikan luaran kesehatan yang lebih baik bagi peserta.

“Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mendukung keberlanjutan Program JKN sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang berkualitas,” kata Rizzky.

Di sisi lain, BPJS Watch berpandangan tambahan dana Rp20 triliun juga cukup hanya membantu BPJS Kesehatan dalam menghadapi tekanan keuangan jangka pendek. Suntikan dana tersebut belum menyelesaikan persoalan secara sistemik karena kesenjangan arus kas BPJS Kesehatan terus terjadi setiap bulan.

Timboel merujuk pada besaran cashflow gap sekitar Rp2 triliun per bulan yang sebelumnya disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan. Dengan hitungan tersebut, menurut dia, tambahan Rp20 triliun hanya akan memberikan ruang pendanaan sementara. Setelah dana tersebut terserap, persoalan serupa berpotensi kembali muncul apabila tidak ada perubahan pada struktur pendanaan JKN. Oleh karena itu, dia menilai sumber pendanaan JKN perlu diperluas agar tidak terlalu bergantung pada iuran.

Dia pun menyoroti ketentuan mengenai penerimaan dari pajak rokok serta mendorong optimalisasi sumber tersebut. Selain itu, ia mengusulkan penerapan cukai terhadap produk dengan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL), yang menurut dia dapat menjadi sumber penerimaan tambahan sekaligus berkaitan dengan upaya menekan penyakit tidak menular yang membutuhkan biaya pelayanan besar.

Menurut Timboel, penguatan pendapatan perlu berjalan beriringan dengan pengendalian biaya. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penguatan program promotif dan preventif agar kebutuhan pelayanan kuratif dapat ditekan. Di sisi lain, pengawasan terhadap klaim juga perlu diperkuat untuk meminimalkan fraud dan memastikan pembiayaan pelayanan kesehatan diberikan sesuai indikasi medis.

PELAYANAN TANPA TATAP MUKA BPJS KESEHATAN

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan dengan tanpa tatap muka di Kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

Dengan kombinasi peningkatan penerimaan, baik dari iuran maupun sumber lainnya, serta pengendalian biaya pelayanan, Timboel berharap tekanan cashflow gap dapat ditekan dan rasio klaim BPJS Kesehatan dapat kembali berada di bawah 100 persen.

“Pengawasan harus diperketat jangan sampai nanti ada pembiayaan yang tidak berdasarkan indikasi medis. Sehingga antara penerimaan baik iuran maupun non-iuran akan mampu mengatasi ataupun membiayai biaya-biaya klaim rumah sakit maupun dari kapitasi yang di FKTP,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - News Plus
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher