tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, memvonis terdakwa berinisial WPA dengan pidana penjara 6 bulan dalam kasus pencemaran nama baik seseorang melalui media sosial Facebook.
Ketua Majelis Hakim PN Kotabumi, Teddy Hendrawan Anggar Saputra, memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani jika terdakwa tidak mengulanginya lagi. WPA juga tidak boleh menggunakan media sosial selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun dan syarat khusus tidak menggunakan sosial media selama 6 (enam) bulan,” ucap Hakim Teddy dikutip melalui SIPP PN Kotabumi, Kamis (22/10/2026).
Perkara nomor 165/Pid.Sus/2026/PN Kbu itu bermula ketika terdakwa WPA berusaha menagih utang kepada korban. Namun, pesan yang dikirimkan tidak dibalas dan panggilan teleponnya tidak diangkat.
Karena merasa kesal, WPA kemudian mengunggah dua foto korban di akun Facebook miliknya disertai tulisan bernada hinaan dan tuduhan bahwa korban telah menipu serta tidak bertanggung jawab membayar utang.
“Terdakwa memposting 2 foto wajah saksi korban dengan menuliskan kata-kata ‘Hati” dengan orang ini iblis berwajah manusia tukang tipu .. datang mohon” pinjam uang setelah itu kabur. Ngk tau kemana yang kabarnya kata orang pacar nya banyak. Setelah kembali masih ngk ada niat bayar sudah di musawahanin baik” cuma masih ngk mau tanggung jawab setiap dihubungi nmr selalu diblokir nya iblis ngk tau diri JD dengan teman alau liat wajah ini hati” kalau ngk mau JD korban juga,’ melalui akun media sosial Facebook,” kata Teddy.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara enam bulan untuk dijalani terdakwa. Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan tersebut merupakan reaksi spontan akibat kekesalan dan tidak direncanakan sebelumnya.
Terdakwa juga disebut telah empat kali berupaya menyelesaikan perkara melalui perdamaian, tetapi upaya itu tidak berhasil karena tidak tercapai kesepakatan mengenai uang perdamaian Rp24 juta yang diminta korban.
Selain itu, WPA diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya. Majelis hakim menilai terdakwa masih memiliki peluang untuk memperbaiki perilakunya.
“Majelis Hakim juga menekankan penerapan syarat khusus berupa larangan penggunaan media sosial kepada Terdakwa, yang Majelis Hakim yakini akan memberikan ‘terapi etika’ kepada terdakwa dalam bersosial media, serta senantiasa menjadi peristiwa yang akan diingat oleh terdakwa karena pernah dijatuhi larangan menggunakan sosial media oleh Putusan Pengadilan Negeri, sehingga akan membuat terdakwa lebih berhati-hati dalam menggunakan sosial media,” tutur hakim.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































