tirto.id - Razman Arif Nasution kini resmi dipenjara usai kalah dalam kasus yang menempatkannya berhadapan dengan Hotman Paris Hutapea. Kasus Razman Arif Nasution vs Hotman Paris ini sempat menyita perhatian publik dan berlarut. Namun, bagaimana awal mulanya?
Sebelumnya, Razman Arif Nasution telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada September 2025 lalu. Pengadilan kala itu memvonis Razman dengan hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Pengadilan menilai Razman terbukti bersalah telah mencemarkan nama pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Putusan itu sempat berlarut dalam pengadilan lanjutan karena Razman mengajukan proses banding dan kasasi.
Namun, upaya hukum Razman gagal dan akhirnya ia dipenjara pada Juni 2026. Per Jumat (26/6), ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Di lapas tersebut, Razman ditempatkan di Blok E lantai 1, yang dikenal sebagai ruang tahanan bagi narapidana yang memerlukan observasi medis. Kepala Lapas Kelas I Cipinang Syarpani menyatakan penempatan itu dilakukan karena Razman memiliki sejumlah kondisi medis tertentu.
“Dalam konteks Razman Nasution, pihak lapas menyoroti kondisi yang bersangkutan baik fisik maupun kesehatan,” kata Syarpani pada Minggu (28/6), dikutip dari Antara.
Sel khusus itu kini menjadi tempat tinggal Razman selama masa kurungannya. Jika ditilik dari perjalanan kasus Razman Nasution vs Hotman Paris, perseteruan keduanya tersebut berawal sejak 2022.
Duduk Perkara Kasus Razman dengan Hotman Paris
Kasus Razman Nasution vs Hotman Paris bermula dari kasus dugaan pelecehan seksual. Pada April 2022, Hotman Paris dituduh mantan asistennya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim, telah melecehkannya secara seksual.
Tudingan itu kemudian berlanjut hingga proses hukum. Iqlima Kim menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya untuk melaporkan Hotman Paris ke polisi. Masih bulan April 2022, Razman kemudian melaporkan Hotman atas dugaan pelanggaran kode etik dan penyebaran konten berbau asusila di media sosial.
Kasus ini kemudian bergulir. Pihak Hotman Paris membantah tudingan yang dialamatkan kepada dirinya. Pada Mei 2022, ia melaporkan balik Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Memasuki bulan Juli 2022, Iqlima Kim secara resmi mengubah sikapnya. Ia mencabut surat kuasa penunjukan Razman sebagai pengacaranya. Tudingan awal yang ia lontarkan untuk Hotman Paris juga ia cabut. Iqlima bahkan menyatakan telah menjadi korban dugaan malpraktik advokat dalam kasus ini.
Pada Agustus 2022, kasus hukum yang menjerat Razman kemudian bergulir. Ia diperiksa Bareskrim Polri kala itu, bersama Iqlima Kim yang juga turut diperiksa polisi.
Laporan dugaan pencemaran nama baik itu kemudian disidangkan di PN Jakarta Utara. Pengadilan kasus ini dimulai sejak Februari 2025 lalu. Persidangan berjalan selama berbulan-bulan setelahnya.
Setelah hadir dalam persidangan sebagai saksi pada Maret 2025, Hotman Paris menyebut bahwa dugaan pelecehan yang dilayangkan Iqlima dan Razman tidak berdasar. Menurutnya, hubungan yang terjalin antara dirinya dan Iqlima berlandaskan asas mau sama mau.
“Enggak ada pelecehan kalau mau sama mau. Kalau saya bilang, ‘Kirim dong fotomu yang seksi’, semua cowok juga melakukan itu ke pacarnya. Tapi kalau besoknya di temani dansa?” kata Hotman pasca persidangan bulan Maret 2025.
Oleh karenanya, Hotman menilai tudingan Iqlima dan Razman terhadapnya gugur. Menurutnya, “apa pun chat-nya” hukum tidak menganggapnya pelecehan jika “dilakukan atas dasar suka sama suka”.
Kemudian pada September 2025, PN Jakarta Utara memberikan vonis kepada Razman, yakni hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Ia juga dibebani denda Rp200 juta subsider kurungan 4 bulan.
Iqlima, di pihak lain, juga dijatuhi vonis. PN Jakarta Utara menjatuhi vonis percobaan kurungan 6 bulan kepada mantan asisten Hotman Paris itu pada Agustus 2025.
Tak menerima vonis yang dijatuhkan kepada dirinya, Razman lalu menempuh jalur hukum lanjutan. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai dijatuhkannya vonis oleh PN Jakarta Utara. Namun, banding ditolak.
Razman kemudian berlanjut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk memprotes vonis PN Jakarta Utara. Namun, lagi-lagi, upayanya gagal.
MA menolak kasasi Razman pada Mei 2026 lalu. Vonis kurungan 1 tahun 6 bulan yang dikenakan pada Razman lalu bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Akibatnya, Razman kemudian dipenjara di Lapas Kelas I Jakarta Timur pada Juni 2026. Kini ia mendekam di Blok E lantai 1 lapas tersebut untuk menjalani masa hukumannya.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































