tirto.id - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan pengacara Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo, tidak dapat berpraktik kembali di pengadilan. Ia beralasan, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan PT Banten mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat Razman serta Firdaus.
"Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” ujarnya di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Ia meminta penetapan PT Ambon serta PT Banten agar dipedomani semua pengadilan di lingkungan peradilan naungan MA. Ketua majelis di lingkungan peradilan naungan MA diminta teguh dan konsisten atas penetapan PT Ambon serta PT Banten.
Di satu sisi, ketua majelis juga diminta tidak takut saat ada ancaman maupun intimidasi di ruang sidang maupun di luar ruang sidang.
"Selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapapun dan optimalkan dan evaluasi pengamanan internal, serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan,” ucap Yanto.
Penerbitan surat pembekuan sumpah advokat Razman serta Firdaus merupakan buntut kericuhan yang terjadi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Kericuhan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Humas PN Jakarta Utara, Mariyono, menyebut kericuhan tersebut terjadi di ruang sidang utama.
"Benar di persidangan yang ribut sampai membuat gaduh itu terdakwa Razman Arif Nasution karena pemeriksaan saksi Hotman Paris dilakukan tertutup untuk umum. Maunya terdakwa sidang pemeriksaan saksi Hotman Paris dilakukan terbuka untuk umum," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Mariyono, kepada Tirto, Kamis (6/2/2025).
Sementara itu, Firdaus yang merupakan anggota tim hukum Razman naik ke atas meja saat sidang yang sama.
Akibat insiden kericuhan ini, PN Jakarta Utara menyebut sidang ditunda selama 14 hari atau dua pekan. Penundaan sidang dilakukan karena kondisi persidangan sudah sangat tidak kondusif.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher