tirto.id - Pengacara Otto Cornelis Kaligis mengaku pernah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Katanya, uang tersebut digunakan untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan Kaligis saat menjadi saksi di sidang dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur untuk terdakwa mantan pejabat MA, Zarof Ricar, dan Lisa Rachmat.
"Tentu pertanyaannya bagaimana sampai kenal sama Lisa Rachmat? Lisa Rachmat itu saya kenal tahun 2008 waktu saya pegang perkara Syekh Puji pada waktu itu. [Dikenalkan] oleh seorang kenalan, dia datang ke kantor saya mengatakan bisa memperlancar urusan Syekh Puji di Mahkamah Agung. Karena pada waktu itu saya bela Syekh Puji di Ungaran, eksepsi saya diterima dan jaksa kasasi," kata Kaligis dalam sidang Pengadilan Tipikor, Senin (21/4/2025).
Namun, kata Kaligis, setelah dia memberikan uang tersebut, Lisa malah menghilang. Dia menyebut bahwa kejadian ini membuatnya tidak mau lagi berurusan dengan Lisa.
Awalnya, dia menjelaskan soal alasannya diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus ini. Katanya, dia diminta konfirmasi mengenai adanya temuan penyidik saat menggeledah Lisa, yaitu sebuah tulis tangan Lisa.
Dia menjelaskan bahwa tulisan tersebut tidak berkaitan dengan kasus Ronald Tannur, melainkan mengacu pada dia yang pernah memiliki perkara melawan Lisa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Ini adalah perkara saya lawan Lisa Rachmat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada waktu itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Kaligis bercerita bahwa Lisa kembali menemuinya pada 2023. Namun, atas kekecewaannya terhadap Lisa, Kaligis tidak mau lagi berurusan dengan Lisa.
Dia juga mengatakan bahwa saat menangani sebuah kasus di persidangan melawan Lisa, hakim memihak kepada Lisa dan tidak mempertimbangkan bukti yang telah dia berikan.
Selain itu, Kaligis menyebut bahwa ada pengacara lain yang pernah melawan Lisa dalam persidangan dan meyakini bahwa hakim memihak kepada Lisa.
Kemudian, dia juga mengatakan pernah mendengar bahwa Lisa merupakan seorang makelar perkara. Menurut sepengetahuannya, Lisa memiliki hubungan baik dengan hakim-hakim.
"Saya cuma dengar informasi bahwa kalau dia yang pegang perkara, hubungan baik sama hakim-hakim. Makanya biasanya menang, itu informasi yang saya dengar," tuturnya.
Lalu, Kaligis juga menegaskan bahwa dia tidak terlibat dalam kasus suap penanganan putusan Ronald Tannur ini.
"Sama sekali tidak [terlibat],” pungkasnya.
Diketahui, O.C. Kaligis telah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini oleh penyidik pada Kejaksaan Agung. Dia mengaku diperiksa terkait dengan temuan penyidik terkait tulisan tangan Lisa 'OC Kasus 5M', saat menggeledah kantor Lisa. Namun, dia juga membantah terlibat dalam kasus ini.
Selain Zarof dan Lisa Rachmat, tiga hakim putusan bebas untuk Ronald Tannur pada tingkat pertama juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Para hakim tersebut berasal dari PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain itu, Ibu Ronald Tannur, Meirizka Wijadja, juga jadi terdakwa dalam kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi