tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap bahwa tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang jadi tersangka kasus suap telah mengakui perbuatannya. Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto selaku ketua, serta dua anggota bernama Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.
"Ya memang dari merekalah keterangan itu. Saya menerima [uang] sekian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1, RT 11/RW 07, Kecamatan Keramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Harli menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan terhadap para tersangka, Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, masih enggan angkat bicara.
"Sekarang kan MAN juga belum bicara. Nah, yang baru bicara itu kan dari majelis hakimnya yang menyatakan ada menerima Rp4,5 miliar di awal untuk membaca berkas. Ada menerima Rp4,5 miliar juga, ada menerima Rp5 miliar, ada menerima Rp6 miliar," tutur Harli.
Harli menerangkan bahwa penyidik hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap semua aliran dana. Sebab, tak dipungkiri dari total Rp60 miliar yang diberikan kepada para hakim itu terdapat selisih.
Ditambahkan Harli, penyidik juga tengah mendalami asal uang yang diberikan tersangka Muhammad Syafei selaku tim legal PT Wilmar Group itu. Sebab, tersangka korporasi yang ditetapkan tidak hanya Wilmar, melainkan juga Musim Mas dan Permata Hijau Group.
"Sekarang akan digali apakah satu korporasi. Nah, kalau misalnya ada pihak lain, dari siapa? Nah ini kan terus digali," ucap dia.
Diketahui, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta; majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom; Wahyu Gunawan sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat; dua advokat atas nama Marcella Santoso dan Ariyanto; serta Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi