tirto.id - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa uang suap yang diberikan kepada empat hakim dan satu panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus suap putusan korupsi minyak goreng berasal dari Wilmar Group.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Wilmar Group mengeluarkan uang setelah tersangka Ariyanto bertemu dengan Panitera Muda PN Jakpus, Wahyu Gunawan. Dalam pertemuan itu, Wahyu menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus lantaran jika tidak, putusannya bisa maksimal atau bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Dalam pertemuan tersebut, Wahyu Gunawan juga menyampaikan agar Ariyanto yang dalam hal ini selaku penasihat korporasi untuk menyiapkan biaya pengurusannya,” ucap Abdul dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Ambul menyampaikan bahwa uang kemudian disiapkan oleh legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, yang baru saja ditetapkan menjadi tersangka. M. Syafei awalnya hanya menyediakan Rp20 miliar, tapi atas permintaan Wahyu dilipatgandakan hingga menjadi Rp60 miliar.
Wahyu, kata Abdul, kemudian memberikan uang itu kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta selaku Kepala PN Jaksel. Lalu, Wahyu mendapatkan imbalan dari komunikasi yang dilakukannya.
“Oleh WG diserahkan kepada MAN dan saat penyerahan tersebut, MAN atau Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang kepada WG sebanyak 50 ribu USD,” ungkap Abdul.
Sejauh ini, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap vonis ontslag Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Mereka adalah Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta; majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom; Wahyu Gunawan sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat; dua advokat atas nama Marcella Santoso dan Ariyanto; serta Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi