Menuju konten utama

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Lagi Tersangka Suap Hakim

Penetapan tersangka dilakukan terhadap Muhammad Syafei yang merupakan legal PT Wilmar Group.

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Lagi Tersangka Suap Hakim
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi hakim atas vonis ontslag tiga korporasi terdakwa korupsi minyak goreng. Penetapan tersangka dilakukan terhadap Muhammad Syafei yang merupakan legal PT Wilmar Group.

“Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, baik yang diperoleh hari ini maupun dua hari yang lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025).

Abdul menjelaskan bahwa M. Syafei langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Abdul menerangkan bahwa dalam perkara ini, tersangka M. Syafei bertemu dengan tersangka Marcella Santoso selaku advokat yang menangani kasus yang menjerat Wilmar Group. Kemudian, Syafei diberitahu bahwa pengurusan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Wilmar Group bisa dikondisikan berdasarkan informasi dari Ariyanto selaku penasihat perusahaan.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, MSY menyampaikan bahwa sudah ada tim mengurusnya,” ujar Abdul.

Setelah tersangka Marcella Santoso menjalin komunikasi dengan tersangka Ariyanto dan tersangka Wahyu, M. Syafei memberitahukannya bahwa anggaran yang disediakan Wilmar Group senilai Rp20 miliar.

Setelah pertemuan tersebut, tersangka Ariyanto, Wahyu, dan M. Arif Nuryanto bertemu di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading. Dalam pertemuan tersebut, tersangka Arif mengatakan perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas, tapi ontslag.

“Tersangka MAN kemudian meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikali 3 sehingga total menjadi Rp60 miliar,” tutur Abdul.

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa tersangka Wahyu kemudian menyampaikan kepada Ariyanto untuk menyiapkan uang itu dan disanggupi oleh M. Syafei.

“MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing SGD atau USD. Sekitar tiga hari kemudian, Saudara MSY menghubungi tersangka MS dan menyampaikan bahwa uang yang diminta sudah siap dan menanyakan lokasi uang tersebut akan diantarkan,” ujar Abdul.

M. Syafei, kata Abdul, lantas memberikan uang itu kepada Ariyanto di parkiran SCBD. Uang itu kemudian diserahkan kepada tersangka Wahyu.

Tersangka M. Syafei dijerat Pasal 6 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi