tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjawab klaim Anggota DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattaliti, yang mengaku tidak ada barang yang disita dari rumahnya, dalam penggeledahan berkaitan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut, saat ini penyidik masih melakukan rangkaian penggeledahan terkait kasus dana hibah sehingga belum bisa mengonfirmasi atau pun membantah pengakuan dari La Nyalla.
"Saya tidak bisa mengonfirmasi pernyataan tersebut karena memang dari penyidik masih belum memberikan lampu hijau, dikarenakan, penggeledahan masih berlangsung," kata Tessa dalam keterangannya, yang dikutip Selasa (15/4/2025).
Tessa menyebut, dalam rangkaian penggeledahan ini, bukan hanya dilakukan di rumah La Nyalla, tetapi juga beberapa lokasi juga jadi sasaran kegiatan penggeledahan. Meski begitu, Tessa menyebut, belum bisa membuka beberapa lokasi tersebut.
"Ada (lokasi lain yang digeledah). Belum bisa dibuka saat ini," pungkasnya.
Diketahui, KPK menggeledah rumah La Nyalla yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, terkait dengan kasus yang diduga melibatkan mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Abdul Halim Iskandar, Senin (14/4/2025).
La Nyalla mengeklaim, rumahnya tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Dia juga menyebut tidak ada barang bukti yaang disita dari rumahnya atas penggeledahan ini.
La Nyalla juga menyebut, penyidik KPK menggeledah rumahnya untuk mencari barang bukti terkait dengan Kusnadi, yang merupakan mantan ketua DPRD Jawa Timur, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi. Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas," kata La Nyalla, dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher