Menuju konten utama

DPRD Provinsi Bali Sahkan Revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing

Perda Pungutan Wisatawan Asing sudah resmi disahkan, maka terdapat payung hukum untuk kerja sama dengan pihak ketiga.

DPRD Provinsi Bali Sahkan Revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing
Gubernur Bali, Wayan Koster, ketika Rapat Paripurna Ke-15 DPRD Provinsi Bali, Selasa (15/04/2025). tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - DPRD Provinsi Bali menyepakati 12 poin perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan atas Perda Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Perubahan tersebut ditujukan untuk memperkuat payung hukum dalam menyelenggarakan pungutan bagi wisatawan asing di Bali.

“Setelah melalui seluruh tahapan yang disyaratkan, maka kami sepakat untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah dan dapat ditindaklanjuti dengan proses berikutnya,” ucap Koordinator Pembahasan Raperda, Gede Kusuma Putra, pada Rapat Paripurna Ke-15 DPRD Provinsi Bali, Selasa (15/04/2025).

Perubahan yang disepakati meliputi penambahan poin mengenai imbal jasa, yakni penghargaan atau kompensasi berupa uang yang diberikan kepada seseorang atau kelompok atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan pungutan wisatawan asing.

Selanjutnya, terdapat sisipan Pasal 4A, di antara Pasal 4 dan Pasal 5, mengenai pengecualian dalam pungutan wisatawan asing. Pasal tersebut menyebutkan WNA yang berada di Bali karena urusan kedinasan, kewarganegaraan, atau pemanfaatan bagi pembangunan Bali tidak diwajibkan membayar pungutan.

Terdapat juga penambahan Pasal 10A, di antara Pasal 10 dan Pasal 11, yang memuat mengenai peningkatan kualitas pelayanan kepariwisataan budaya Bali yang dapat dilakukan dengan peningkatan kualitas destinasi, industri pariwisata, kualitas pemasaran pariwisata, dan peningkatan kualitas kelembagaan pariwisata.

DPRD Provinsi Bali juga menyebutkan penambahan Pasal 13A dan Pasal 13B mengenai penyelenggaraan pungutan wisatawan asing dengan kerja sama dengan pihak ketiga selaku collecting agent, mitra manfaat, atau end point.

Pasal 13B menyebutkan tentang imbal jasa yang ditetapkan maksimal tiga persen dari besaran dan jumlah transaksi pungutan. Selain itu, terdapat pasal 16A yang memuat sanksi administrasi terhadap wisatawan yang tidak membayar pungutan.

Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, menyebut bahwa perda mengenai wisatawan asing merupakan kebutuhanBali. Selanjutnya, raperda tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disahkan.

“Mei sudah kami bisa berlakukan. Kalau Mei berlaku, kita high season di bulan Juni. Kesempatan kita akan meningkatkan pendapatan asli daerah dari pungutan wisatawan asing. Kalau hari ini [pungutan wisatawan asing] kita di Rp300 [miliar], paling tidak ke Rp600 [miliar],” ucap Dewa.

Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan bahwa apabila perubahan atas Perda Pungutan Wisatawan Asing tersebut sudah resmi disahkan, maka terdapat payung hukum untuk kerja sama dengan pihak ketiga. Dia menyebut bahwa sudah ada pihak ketiga yang akan bekerja sama dengan Pemprov Bali.

“Saya perlu melaporkan dalam forum terhormat ini, pihak ketiganya juga sudah ada. Sudah MoU [memorandum of understanding] dan sudah PKS [perjanjian kerja sama]. Mudah-mudahan berjalan dengan baik dan tentu saja, target bisa kita capai lebih optimal,” jelas Koster.

Namun, Koster enggan menyebutkan identitas pihak ketiga yang akan bekerja sama dengan Pemprov Bali untuk pungutan wisatawan asing.

Selain itu, Koster juga akan mengajukan perubahan atas Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing kepada Kemendagri. Dia memastikan proses pengajuan perubahan-perubahan tersebut tidak akan berlangsung lama, sebab kementerian tersebut sangat mendukung perda dan pergub yang ada di Bali.

“Dengan perubahan Perda ini, maka akan langsung ditindaklanjuti dengan perubahan pergub Bali yang harus menyesuaikan dengan ketentuan baru yang diatur dalam perda yang baru disahkan ini. Paling tidak bulan Mei, Perda yang baru ini sudah bisa diberlakukan secara efektif dengan Pergubnya,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait WISATAWAN ASING atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Politik
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fadrik Aziz Firdausi