Menuju konten utama

Imigrasi Deportasi WN AS yang Mengamuk di Bali

Kanwil Dirjen Imigrasi Bali, mendeportasi WNA asal Amerika Serikat berinisial MM yang mengamuk dan merusak Nusa Amerika Klinik Pratama di Badung, Bali.

Imigrasi Deportasi WN AS yang Mengamuk di Bali
Gubernur Bali, I Wayan Koster, saat konferensi pers deportasi WNA asal Amerika Serikat berinisial MM, di Kanwil Dirjen Bali, Senin (14/4/2025). tirto.id/Umay

tirto.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Dirjen) Imigrasi Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial MM yang mengamuk dan merusak Nusa Amerika Klinik Pratama di Badung, Bali.

Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Bali, Parlindungan, mengatakan tindakan deportasi ini telah sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

"Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum serta memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Bali senantiasa menaati aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum," kata Parlindungan, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).

Dia menegaskan bahwa MM telah melanggar ketentuan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, kata Parlindungan, MM juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali, sehingga harus di deportasi.

Parlindungan, masalah ini bermula Ketika MM datang ke klinik bersama satu orang lainnya, menggunakan taksi dalam jaringan atau online.

Dia menjelaskan, MM ke klinik dalam keadaan tidak sadar dan langsung dibawa masuk ke ruang pemeriksaan.

Namun, karena kondisi MM tidak memungkinkan, petugas klinik tidak melakukan tindakan. Setelah sadar, MM malah mengamuk dan memukul temannya hingga terjadi perkelahian di ruang pemeriksaan.

Kata Parlindungan, meski teman MM tersebut telah berusaha menenangkannya, namun, MM malah bertindak agresif dan merusak sejumlah fasilitas yang ada di klinik dan membahayakan pasien lain yang berada di ruang pemeriksaan.

Kemudian, pihak klinik langsung menghubungi Lingkungan Masyarakat Desa dan Kepolisian untuk meminta bantuan.

"Setelah aparat tiba di lokasi, pelaku dapat ditenangkan dan mengakui kesalahannya. Selanjutnya, pelaku beserta perwakilan manajemen klinik dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk dimintai keterangan," pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Koste menegaskan perbuatan MM sudah tidak bisa ditoleransi.

"Klinik merupakan ruang perlindungan dan tindakan semacam ini sudah tidak bisa ditoleransi," kata Koster.

Baca juga artikel terkait WNA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama