tirto.id - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) membenarkan adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus pekerja seks komersial (PSK) di Abu Dhabi. Kasus itu berawal dari permohonan pertolongan warga negara Indonesia (WNI) bernama Eni Rohayati yang meminta pertolongan Presiden Prabowo Subianto melalui media sosial.
Menteri P2MI, Abdul Karding, mengatakan, setelah ditindaklanjuti Kementerian P2MI bersama KJRI Dubai, ditemukan kebenaran bahwa 19 WNI menjadi korban TPPO dengan cara dijadikan PSK. Namun, Eni Rohayati sendiri dalam kondisi aman dan tidak bermasalah dengan pekerjaan yang dijalaninya di sana.
"Tercatat, ada 19 kasus eksploitasi seksual terhadap Pekerja Migran Indonesia. Tujuh korban sudah dipulangkan, 12 masih dalam proses hukum dan berada di shelter KJRI," kata Karding dalam konferensi pers di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Menurut Karding, para korban bekerja di sana awalnya sebagai pembantu rumah tangga. Kemudian, ada pihak yang mengajak pindah bekerja dengan iming-iming gaji lebih besar.
"Nyatanya, mereka diserahkan ke mucikari dan dipaksa bekerja sebagai PSK," tutur Karding.
Dia meminta kepada para WNI yang bekerja di luar negeri untuk tidak terpengaruh dengan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan. Selain itu, para pekerja juga diminta tidak melarikan diri dari mejikan yang sejak awal sudah mempekerjakannya.
"Kami meminta kepada Pekerja Migran Indonesia untuk tidak meninggalkan majikan karena status kepergian ilegal membuka risiko eksploitasi yang sangat tinggi, termasuk eksploitasi seksual," ungkap Karding.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher