tirto.id - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria berinisial HU (29) yang melakukan pelecehan seksual di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/4/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku dan korban menaiki KRL yang sama dengan tujuan Parung Panjang – Tanah Abang. Setibanya di Stasiun Tanah Abang, suasana yang padat dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindakan cabul.
“Pelaku mengaku hasrat seksualnya meningkat setelah melihat korban yang mengenakan pakaian ketat dan berpostur tubuh bagus. Di tengah kerumunan, ia membuka resleting celana dan melakukan onani,” ujar Firdaus dalam keterangan persnya, Rabu (16/4/2025).
Setelah melakukan onani, pelaku kemudian mengarahkan cairan spermanya ke bagian belakang tubuh korban, tepatnya di area bokong. Korban yang sempat merasa risih dan curiga, baru menyadari adanya cairan asing menempel setelah keluar dari stasiun.
Setelahnya, korban lalu melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Berdasarkan laporan itu, tim gabungan dari Polres Jakarta Pusat, Polsek Gambir, dan petugas keamanan KAI, segera menangkap pelaku.
Hasil pemeriksaan tim gabungan terhadap pelaku mengungkapkan bahwa pelaku melakukan perbuatannya dilakukan secara sadar tanpa pengaruh gangguan jiwa.
Penyidik kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 juta.
Meski begitu, korban pada akhirnya mencabut laporan polisinya karena sudah sepakat untuk berdamai dengan korban. Polisi juga menyebut pelaku sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada korban.
“Kami tetap menegaskan bahwa kejadian seperti ini tidak bisa ditoleransi, meski korban dan pelaku berdamai. Semoga ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat,” ucap Firdaus.
Sementara itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, mengatakan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sistem CCTV Analytic yang sudah terpasang di semua Stasiun Commuter Line dan kesigapan petugas KAI Commuter, sekaligus membuktikan keberpihakan kepada korban.
"Penangkapan bermula dari rekaman tersangka pelaku yang sudah dimasukkan ke dalam database sistem CCTV Analytic, yang terdeteksi saat masuk ke area stasiun dan hal tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas terkait," kata Joni dilansir dari Antara, Rabu (16/4/2025).
Kemudian petugas pengamanan mengamankan tersangka di dalam Commuter Line No.1759 relasi Rangkasbitung – Tanah Abang, Senin, (14/4) sekitar pukul 17.05 WIB.
Joni menambahkan selanjutnya tersangka dibawa ke Pos Keamanan Stasiun Tanah Abang untuk dilakukan pemeriksaan awal dan dimintakan keterangannya.
“Tersangka mengakui perbuatannya, dan kami serahkan ke pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” katanya.
Di samping itu, Joni menegaskan KAI Commuter akan memasukkan pelaku pelecehan tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist).
"Dengan langkah ini, pelaku tak bisa lagi menggunakan Commuter Line untuk mencegah terulang kejadian serupa ke depannya," katanya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto