tirto.id - Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap lima orang juru parkir (jukir) liar yang sempat viral di media sosial, karena mematok biaya parkir sebesar Rp60 ribu.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Martua Malau, mengatakan penangkapan kelima jukir liar dilakukan pada Selasa (15/4/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
“Pada hari Selasa tanggal 15 April 2025, sekira pukul 16:00 WIB, tim Opsnal Reskrim Polsek Tanah Abang menindaklanjuti informasi [adanya jukir liar yang mematok harga Rp60 ribu] tersebut,” ujar Malau saat dihubungi Tirto, Rabu (16/4/2025).
Para jukir liar yang berhasil ditangkap diketahui bernama Alfian Fahmi alias Darto (36), Ardiansyah Pratama (36), Nurul Hasan (28), Yakub (40), dan Kolid (22).
Malau menjelaskan pelaku atas nama Alfian Fahmi alias Darto berperan sebagai jukir yang menagih uang parkir secara langsung kepada para pengunjung.
Darto biasanya mematok tarif parkir kepada pengunjung sebesar Rp40-50 ribu. Ia juga meminta biaya tambahan sebesar Rp10 ribu kepada pengunjung untuk membayar calo yang mencarikan lokasi parkir.
“Dalam praktiknya, pelaku [Darto] memasang tarif Rp40-50 ribu. Pada video viral tersebut, pelaku berdalih meminta Rp60 ribu karena yang Rp10 ribu untuk calo yang mengarahkan pengguna parkir ke lokasi,” jelas Malau.
Sementara itu, pelaku atas nama Ardiansyah Pratama sebagai pemilik lahan disebut berperan menerima setoran dari para jukir. Keuntungan yang berhasil diraup Ardiansyah mencapai Rp300-400 ribu per harinya.
“Pelaku [Ardiansyah] asli orang sekitar TKP lokasi parkir pinggir jalan pada saat operasional pasar. Penghasilan parkir antara Rp300-400 ribu dibagi rata dengan juru parkir,” ucap Malau.
Sedangkan untuk ketiga pelaku lainnya yang berhasil ditangkap, kata Malau, berperan sebagai jukir liar. Dari seluruh jukir liar yang ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp602 ribu.
“[Barang bukti] uang hasil parkir sejumlah Rp602 ribu,” tuturnya.
Malau menjelaskan kelima pelaku sudah diserahkan ke Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat.
“Menyerahkan penanganan yang lebih tepat kepada Satgas Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial dari Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat,” katanya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto