Menuju konten utama

Parkir Liar Meresahkan, Apa Solusi Permanen Tata Kelola Parkir?

Parkir liar semakin merajalela dan meresahkan, bagaimana parkir liar ini bisa ditertibkan jika regulasi tidak menjangkau mereka?

Parkir Liar Meresahkan, Apa Solusi Permanen Tata Kelola Parkir?
Lalu lintas di kawasan Jatinegara tersendat akibat parkir liar di bahu jalan dan lapak PKL yang memenuhi trotoar pejalan kaki, Jakarta Timur, Kamis (1/2/18). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah serius menangani keberadaan juru parkir (jukir) liar di Jakarta. Mengutip dari Antara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemerintah Daerah Khusus Jakarta mulai mengidentifikasi lokasi parkir liar yang akan ditertibkan sebagai arahan dari Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono.

"Ke depan sebagaimana arahan dari Pak Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bahwa kita akan mengidentifikasi lokasi-lokasi ruas jalan untuk penertiban parkir liar," kata kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat lalu, sebagaimana dikutip Antara.

Pemprov DKI Jakarta mengakui bahwa angka pelanggaran parkir liar cukup tinggi di Jakarta. Mereka berencana untuk melakukan penertiban liar lewat penderekan bagi kendaraan parkir liar. Selain itu, pemerintah juga akan menata ruas jalan yang kerap menjadi tempat parkir liar.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengidentifikasi jam sibuk di tiap wilayah Jakarta. Ia mencontohkan, kendaraan bisa parkir di luar jam sibuk, tetapi ketika aktivitas warga di jam sibuk sekira pukul 6-10 pagi dilarang parkir.

Di saat yang sama, pemerintah mendorong agar warga tidak menyalahgunakan fasilitas umum sebagai tempat parkir liar. Ia beralasan, fasilitas umum bukan digunakan untuk kepentingan tertentu sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang kewajiban pemilik kendaraan punya ruang parkir.

Parkir Liar Merajalela

Selain parkir yang dikelola juru parkir liar di jalan, Pemprov DKI Jakarta juga akan menindak juru parkir liar di lokasi mini market yang memungut uang. Ia mengatakan, parkir minimarket tidak dipungut biaya dan pengelola dilarang memungut biaya.

"Sehingga masyarakat yang berkunjung ke minimarket seharusnya tidak membayar parkir, kecuali memang ingin sukarela memberikan uang parkir," kata Syafrin.

Namun, masih ada sekelompok orang yang berusaha mengatur parkir. Hal itu membuat pengemudi seolah wajib membayar padahal fasilitas parkir digratiskan oleh minimarket atau lokasi usaha lainnya.

Syafrin mengatakan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap kelengkapan fasilitas pendukung parkir di lokasi minimarket Jakarta. Di sisi lain, mereka juga akan melakukan sosialisasi biaya parkir yang seharusnya gratis. "Memang di sana tidak dipungut biaya. Jadi artinya petugas parkir di luar tidak ada kerja sama dengan pemilik minimarket," kata Syafrin.

Header BRI II 24

Belanja Di Alfamart Dengan Promo BRI. FOTO/Istockphoto

Menurut Syafrin, adanya juru parkir liar ini karena melihat adanya peluang lahan parkir di minimarket. Begitu petugas pengamanan dari Dishub DKI Jakarta pergi, juru parkir liar tersebut bisa balik lagi untuk mengambil alih.

"Karena memang itu kan gratis ya. Jadi begitu ada petugas melakukan pengawasan mereka minggir, tapi begitu petugasnya hilang, datang lagi melakukan pengaturan," katanya.

"Mereka ada yang meminta uang parkir dalam jumlah tertentu dan memaksa untuk memungut biaya tertentu. "Ini yang kemudian menjadi masalah," kata Syafrin.

Harus diakui, permasalahan juru parkir liar memang tidak kunjung berakhir. Terkini, permasalahan parkir liar mengemuka saat ada pungutan liar parkir yang fantastis hingga Rp70 ribu per sekali parkir di Tanah Abang. Selain itu, sejumlah legislator juga menyoroti parkir liar yang merugikan pemerintah karena pemerintah Jakarta kehilangan penerimaan daerah dari parkir.

Perlu Solusi Konkret

Analis kebijakan publik dari IDP-LP Riko Noviantoro melihat ada empat faktor juru parkir liar perlu ditangani serius. Pertama, jukir liar mengganggu ketertiban umum, menimbulkan eksternalitas ekonomi, memicu ketegangan antarkelompok hingga posisi parkir sebagai pelayanan umum yang perlu peran pemerintah.

Empat alasan ini tidak lepas dari posisi pemerintah dan parkir dalam kepentingan publik.

"Konsepsi dasar kebijakan publik adalah memberikan pelayanan bagi pemenuhan kebutuhan publik, menjamin pemerataan kekayaan, membentuk nilai-nilai publik dan penertiban. Dari konsep itu maka parkir dan juru parkir menjadi hal yang perlu diatur pemerintah karena menyangkut layanan publik, menjamin pemerataan, membentuk nilai-nilai publik dan menjaga ketertiban," kata Riko, Senin lalu.

Riko mengatakan, sebagai pelayanan publik, pemerintah bisa menyediakan lahan parkir untuk umum atau melibatkan pihak swasta dalam penyediaan lahan parkir.

Ketika lahan parkir dikelola swasta, pemerintah cukup berperan sebagai regulator dan pihak swasta yang menyediakan lahan, mengelola lahan hingga sistem pengamanannya.

Sementara itu, jika lahan parkir dikelola pemerintah, ia menilai perlu pengaturan detail, salah satunya pengaturan di luar gedung atau bangunan. Hal itu tidak lepas upaya menyiapkan sistem, tata kelola dan SDM.

Riko pun menilai, pemerintah punya tantangan karena mereka tidak bisa mengendalikan kendaraan pribadi. Hal itu menjadi ruang jukir liar hingga pungutan liar sebagai ekses dari kendaraan pribadi yang melimpah. Selain itu, pemerintah sadar bahwa kendaraan pribadi adalah pendapatan bagi pemerintah daerah dan nasional.

Penentuan lokasi parkir umum harus melibatkan peran serta pemerintah dan regulasi sehingga tidak bisa sembarangan.

Dalam kasus minimarket, Riko menilai wajar bila penertiban parkir liar di minimarket karena pihak minimarket sudah membayar retribusi parkir. Keberadaan jukir liar merugikan daerah.

RENCANA KENAIKAN TARIF PARKIR DKI JAKARTA

Pengendara mobil menyerahkan karcis parkir ke petugas di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/6/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Oleh karena itu, Riko mendukung upaya penertiban juru parkir liar dengan alasan ketertiban umum. Selain itu, pemerintah perlu mengatur detail soal pengelolaan dan tata kelola lahan parkir. Ia pun menilai wajar bila masalah parkir akan jadi masalah serius karena aturan ke depan membuat daerah butuh pendapatan, salah satunya lewat parkir.

"UU HKPD itu telah memberi sinyal bagi semua daerah mengoptimalkan parkir sebagai retribusi daerah sehingga wajar pada beberapa tahun ini akan ramai isu parkir yang ditertibkan," kata Riko.

Direktur Eksekutif ISESS Khairul Fahmi menekankan bahwa keberadaan jukir liar adalah bentuk ketertiban sosial di masyarakat. Ia menyamakan kasus jukir liar dengan kejahatan jalanan lain seperti premanisme.

"Ini salah satu bentuk ketidaktertiban sosial dalam masyarakat perkotan. Sama seperti premanisme dan kejahatan jalanan, akarnya ya problem kemiskinan, pendidikan dan lapangan kerja," kata Fahmi, Senin.

Fahmi mengakui bahwa ada manfaat kehadiran jukir liar, yakni kendaraan diawasi. Hal ini tidak lepas dari adanya uang yang diterima demi menjaga kendaraan tersebut. Uang parkir tersebut menjadi sumber pendapatan mereka.

Namun, kehadiran jukir liar juga membawa masalah, yakni potensi gangguan keamanan dan konflik horizontal. Konflik tersebut bisa antarpengelola parkir liar maupun konflik jukir liar dengan pengguna area parkir.

Kehadiran jukir liar juga menimbulkan masalah ekonomi masyarakat karena pedagang warung makan maupun toko kelontong bisa mengeluhkan penurunan pengunjung akibat jukir liar. Ia pun menuturkan keluhan tidak hanya seperti di minimarket, melainkan juga ada di sektor bank.

"Nah, masalah jukir liar bahkan bukan hanya di minimarket, ada banyak pengguna ATM baik yang berada di area publik maupun di dalam area bank yang mengeluhkan pungutan uang parkir meski hanya untuk aktivitas singkat," kata Fahmi.

Regulasi Parkir Perlu Dibenahi

Fahmi menekankan permasalahan parkir liar tidak bisa diselesaikan dengan cara penindakan hingga pemidanaan. Ia menilai, penyelesaian masalah parkir liar harus diikuti penyelesaian akar masalah yang baik. Ia hanya menilai, penindakan dan pemidanaan hanya akan membenahi aparat dan tidak menyelesaikan masalah secara permanen.

Menurut Fahmi, penyelesaian masalah tidak bisa dengan pendekatan otoritatif. Pemerintah, yang selama ini lebih terlihat lepas tangan, seharusnya bisa melakukan pendekatan kombinasi antara partisipatif berbasis komunitas dan koordinasi serta distribusi tanggung jawab yang jelas.

Setidaknya ada dua hal yang bisa dilakukan. Pertama, regulasi perparkiran jelas harus diperbaiki dengan pengaturan kewajiban, kewenangan dan pembagian tanggung jawab yang lebih jelas di antara para pihak terkait penyelenggaraan perparkiran.

Pengaturan ini tidak hanya berkutat pada urusan pendapatan. Pemerintah juga harus melakukan sosialisasi dan menyediakan informasi yang jelas terkait keseluruhan penyelenggaraan perparkiran, bukan hanya pengumuman tarif naik.

Kedua, pemerintah perlu mengatur penyelenggaraan perparkiran berbasis komunitas secara baik. Selama ini dengan berbagai alasan, di luar badan-badan usaha pengelola perparkiran yang sah, ada juga banyak pihak dan kelompok masyarakat yang terlibat dan berpartisipasi secara tidak sah dalam penyelenggaraan perparkiran.

Bagaimana parkir liar ini bisa ditertibkan jika regulasi tidak menjangkau mereka?

Maka, perihal parkir ini harus diatur pelembagaan, perizinan maupun pembinaan serta pengawasannya dan semua itu basisnya kelurahan.

Fahmi menekankan, "Uang parkir itu bukan uang yang jatuh dari langit sekadar untuk mengisi kas daerah. Setiap penerimaan pemerintah yang berasal dari masyarakat harus kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan pemerintah yang lebih baik."

"Terkait perparkiran, ya tentu saja ini juga menyangkut jaminan keamanan, ketertiban umum dan terbebas dari segala bentuk pungutan liar. Pemerintah daerah harus berbagi peran dan tanggung jawab dengan melibatkan institusi-institusi lain dalam urusan ini," tutur Fahmi.

Baca juga artikel terkait PARKIR LIAR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri