tirto.id - Petugas parkir kerap memungut tarif di tempat parkiran Alfamart dan Indomaret. Bagaimana aturan sebenarnya? Apakah benar jika parkir di kedua tempat tersebut aslinya gratis?
Postingan terkait parkir di Alfamart dan Indomaret sedang viral di media sosial X atau Twitter. Sebuah akun bernama @Heraloebss mengunggah permasalahan ini sembari menyertakan dua video terkait aksi polisi yang membubarkan juru parkir.
Sang pemilik akun menyebutkan, pihak Alfamart dan Indomaret dikatakan sebenarnya sudah membayar parkir ke pemerintah setempat.
Alhasil, seharusnya tidak ada tukang parkir yang beroperasi di kedua lokasi minimarket. Ia turut mempersoalnya apabila para juru parkir ditangkap, justru tidak menyelesaikan akar permasalahan.
"Pihak @Indomaret dan @alfamart di SELURUH INDONESIA sudah Setor Parkir ke Bupati dan Walikota setempat (Pemda/Pemkot), Tidak ada Hak bagi siapapun ( Tukang Parkir) untuk meminta Duit parkir lagi dari Pengunjung," tulis @Heraloebss.
"Harusnya Tukang Parkir ditangkap2in. Tapi bukan berarti akar permasalan selesai , Akan dibawa kemana para Jukir2 tsb? Apa yg pemerintah lakukan atas nasib para jukir?" lanjutnya.
"Semoga ke depan para jukit bisa mendapatka pekerjaan yang layak spt apa yg diamanatkam oleh UUD45 dan tdk jadi kriminal," sambung @Heraloebss.
Hingga Senin, 6 Mei 2024, pukul 11.30 WIB, unggahan tersebut sudah ditonton 300 ribu lebih. Bagaimana aturan sebenarnya?
Parkir di Alfamart dan Indomaret Gratis?
Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya atau Alfamart, Anggara Hans Prawira, menegaskan konsumen tidak dibebankan biaya parkir selama berada di gerai Alfamart.
Namun demikian, mereka sudah beberapa kali melakukan pendekatan terhadap juru parkir yang selama ini dianggap liar.
Semua gerai Alfamart memang tidak bisa bebas dari parkir. Akan tetapi, pihaknya juga sudah melakukan pendekatan terhadap parkir yang memaksa konsumen untuk membayar.
"Prinsipnya kita inginnya tidak ada parkir liar. Kita selalu kordinasi dengan aparat setempat dan lingkungan. Kalau ditemukan ada, kita akan terus berusaha untuk cari solusi bersama. Itu terjadi bukan di kita saja, dan ini sangat challenging. Kita lakukan pendekatan lagi, seperti apa baiknya," tutur Anggara, seperti dikutip via Kompas.com.
"Saya akui memang tidak semua (gerai) bisa bebas parkir. Kalau mau ngasih ya fine saja. Tapi ada 1-2 kasus yang (juru parkirnya) maksa, setelah kita dengar kasus itu, kita cari pendekatan. Pada satu titik memaang ada ketegasan tapi sebelum ke situ memang harus bicara baik-baik," lanjutnya.
Hal senada disampaikan Marketing Communication Executive Director Indomaret, Bastari Akmal. Menurutnya, parkir di Indomaret gratis alias tidak dipungut biaya.
"Bisnis Indomaret tidak ada pendapatan yang kita peroleh dari hasil parkir. (Parkir) Indomaret gratis," ungkap Bastari.
Dirinya juga menjelaskan, selama ini memang ada penduduk sekitar yang membantu parkir konsumen. Andai merasa terbantukan, Bastari mengungkapkan konsumen bisa saja membayar parkir tersebut. Akan tetapi, ia menegaskan Indomaret tidak mewajibkan konsumen bayar parkir.
"Kalau merasa terbantu diparkirkan, dijagain, dibantuin, kasih tips Rp 1.000 Rp 2.000 ya monggo. Kalau konsumen nggak mau bayar ya nggak papa karena parkirnya gratis," bebernya.
Menurut Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 1 ayat 65 dituliskan bahwa retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Sedangkan pasal 65 menyebutkan jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Dalam jurnal "Pemungutan Retribusi Parkir Indomaret dan Alfamart Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang" yang ditulis Kresna Dwi Saputro, R.A Rini Anggraini, dan Iwan Rachmad Soetijono, tahun 2015, dalam rangka mencegah pemungutan retribusi parkir di Indomaret dan Alfamart, mereka turut menyarankan beberapa hal.
Pemerintah daerah dan Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) harus segera merevisi atau membuat peraturan yang baru agar dapat mengatur pemungutan retribusi parkir yang sah sehingga tidak merugikan masyarakat.
Peranan pemeritah daerah dalam melakukan pengawasan dijelaskan harus dilakukan dengan baik dan dapat mencerminkan usaha kenyamanan serta ketertiban untuk masyarakat hingga meningkatkan pendapatan asli daerah.