Menuju konten utama

Dewan Pers Nilai Perpol 3/2025 Mengancam Kerja Jurnalistik

Penerbitan Perpol 3/2025 oleh kepolisian tidak melibatkan Dewan Pers, KPI, organisasi jurnalis dan perusahaan pers.

Dewan Pers Nilai Perpol 3/2025 Mengancam Kerja Jurnalistik
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kanan) menyampaikan pernyataan sikap terkait tindakan intimidasi dengan peniriman kepala babi kepada wartawan Tempo di Jakarta, Jumat (21/3/2025). Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis, termasuk tindakan pengiriman kepala babi kepada jurnalis Tempo Fransisca Christy Rosana. ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/app/foc.

tirto.id - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyesalkan sikap Polri yang menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing (Perpol 3/2025), yang salah satu ketentuannya mengatur Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing.

Ninik menilai penerbitan Perpol tersebut tidak partisipatif karena tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan organisasi jurnalis dan perusahaan pers.

"Mengingat salah satu klausul yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan," kata Ninik dalam keterangan pers, Jumat (4/4/2025).

Ninik menerangkan keberadaan Perpol 3/2025 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Padahal dalam Perpol ini antara lain mengatur kerja jurnalistik pers, yang meliputi 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan berita yang telah diatur secara gamblang dalam UU Pers, dan dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing," kata Ninik.

Dia juga menyebut Perpol 3/2025 membuat bingung aparat penegak hukum karena adanya tumpang tindih peraturan. Sehingga hal itu berpotensi menjadi komoditas bagi aparat untuk memeras jurnalis asing yang akan meliput di Indonesia.

"Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum," katanya.

Ninik menyebut bahwa Perpol 3/2005 sebagai bentuk kontrol dan pengawasan berlebihan terhadap kinerja kerja jurnalis. Walaupun pihak kepolisian mengeklaim Perpol 3/2025 sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan.

"Karenanya, berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers berpandangan bahwa Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis; profesional; independen; menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," katanya.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN PERS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto