Menuju konten utama

Polri Bantah Wajibkan Jurnalis Asing Miliki Surat Kepolisian

Polri menjelaskan bahwa SKK hanya dikeluarkan apabila diminta oleh pihak penjamin dari jurnalis asing tersebut.

Polri Bantah Wajibkan Jurnalis Asing Miliki Surat Kepolisian
Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Polri membantah mewajibkan jurnalis asing yang akan meliput di Indonesia memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK). Aturan itu sebelumnya menjadi kontoversi karena tertuang dalam salah satu pasal di Perpol Nomor 3 Tahun 2025.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa SKK hanya dikeluarkan apabila diminta oleh pihak penjamin dari jurnalis asing tersebut. Jika tidak dimintakan, Polri tak mewajibkannya sebagai syarat jurnalis asing menjalankan tugas peliputan di Indonesia.

"Jadi, pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib [membuat SKK] tidak sesuai karena dalam Perpol tidak ada kata WAJIB, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," kata Sandi dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Kamis (3/4/2025).

Lebih lanjut, Sandi menjelaskan bahwa hal tersebut tertuang dalam Pasal 8 Ayat 1 Perpol Nomor 3/2025 yang berbunyi, “Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Ayat 1 Huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin.”

"Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penerbitan SKK, yang berhubungan dengan Polri adalah pihak penjamin, bukan WNA/jurnalis asingnya," ucap Sandi.

Dia pun menegaskan bahwa SKK itu merupakan bentuk pelayanan dan perlindungan terhadap WNA, termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, salah satunya di wilayah rawan konflik. Dia mencontohkan, apabila jurnalis akan melakukan kegiatan di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik.

"Perpol ini dibuat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait [Pasal 3 Huruf a; untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing]," tutur Sandi.

Sandi menerangkan bahwa Perpol Nomor 3/2025 pun telah disusun berdasarkan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Imigrasi. Pasal yang menyebutkan soal SKK bagi jurnalis asing pun merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi