Menuju konten utama

Izinkan Mobil Dinas Dibawa Mudik, Wali Kota Depok Dikenai Sanksi

Semestinya mobil dinas hanya digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan pelayanan publik.

Izinkan Mobil Dinas Dibawa Mudik, Wali Kota Depok Dikenai Sanksi
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri akan menegur dan memberikan sanksi kepada Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik ke kampung halaman mereka menggunakan mobil dinas. Teguran dan sanksi tersebut akan diberikan melalui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, selain juga oleh pembina kepegawaian masing-masing dinas.

"Ya, kita akan tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, kepada awak media, usai melaksanakan salat Idulfitri 1446 Hijriah, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).

Mantan Wali Kota Bogor tersebut menjelaskan, mobil dinas merupakan aset negara. Karenanya, semestinya mobil dinas hanya digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan pelayanan publik.

"Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik," tutur Bima.

Sedangkan, mudik adalah kepentingan pribadi yang semestinya ASN dapat membedakan dengan urusan pekerjaan. Selain itu, mobil dinas yang digunakan untuk mudik Lebaran berisiko tinggi mengalami kerusakan yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian negara.

Karena itu, dia pun berpesan kepada seluruh ASN untuk memerhatikan penggunaan mobil dinas yang diberikan negara kepadanya.

"Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah," tegas Bima.

Baca juga artikel terkait MUDIK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang