Narasumber berita merupakan bagian dari produk jurnalistik. Oleh karena itu, narasumber tidak dapat dipidana karena dilindungi oleh Undang-undang Pers.
Jika pers dianggap separuh benar separuh salah, maka mediasi lewat Dewan Pers. Tunjukkan fakta yang dianggap keliru. Kalau cuma nuduh, namanya omong kosong.
Empat warga Labuan Bajo dipanggil Polres Manggarai Barat dengan tuduhan penghasutan, sementara jurnalis dan media Floresa.co mendapat serangan digital.