tirto.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat ada sebanyak 549 jurnalis dari berbagai perusahaan media di Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun AJI, jumlah jurnalis yang mengalami PHK pada 2025 ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada 2024 tercatat ada 373 jurnalis mengalami PHK.
“Perusahaan media yang selama ini sebagai kontrol sistem dan
produknya bagian dari pilar demokrasi, justru sebaliknya memberlakukan pekerjanya secara sewenang-wenang,” tulis AJI dalam laporan “Catatan Tahun 2025: Pers dalam Pusaran Otoritarian”, dikutip Tirto, Kamis (15/1/2026).
AJI juga menyampaikan beberapa kasus ketenagakerjaan yang menonjol pada 2025. Di antaranya adalah kasus penunggakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2025 terhadap para pegawai Radar Selatan di Bengkulu.
“Ketika para pekerja mulai mempertanyakan, terkuak bahwa perusahaan juga menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, terakhir dibayar pada Januari 2025. (Dan) diam-diam perusahaan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan pekerja sudah mengundurkan diri,” tulis AJI.
Lalu, terdapat pula kasus kemenangan pekerja CNN Indonesia yang tergabung ke dalam serikat pekerja Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) saat menghadapi pihak manajemen dalam kasus hubungan industrial.
Kasus ini dilatarbelakangi pemotongan upah sepihak oleh manajemen CNN Indonesia pada awal 2024. Sebagian pekerja CNN Indonesia mempertanyakan pemotongan upah dan mendirikan serikat pekerja SPCI.
Para pekerja menggugat di dua lokasi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yaitu Jakarta dan Surabaya. Dan pada pertengahan 2025, keluar keputusan PHI Jakarta (pemotongan upah dan PHK) dan keputusan PHI Surabaya (pemotongan upah dan PHK) memenangkan gugatan SPCI.
Pihak manajemen CNN Indonesia mengajukan kasasi. Pada Agustus 2025, kasasi keputusan pemotongan upah di Surabaya ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Kemudian pada awal Desember 2025, kasasi kasus
pemotongan upah dan PHK juga ditolak oleh Mahkamah Agung dan menguatkan Keputusan PHL. Pihak manajemen CNN Indonesia harus membayar sisa upah yang dipotong dan pesangon para pekerja yang tergabung SPCI,” tulis AJI.
Lalu, kasus mengenai pembayaran gaji yang tidak utuh diterima para pekerja BatamTV di Batam, Kepulauan Riau. Sejak Januari 2025, gaji pekerja selalu diangsur. Keterlambatan terus terjadi pada bulan-bulan berikutnya, sampai Juli 2025, sebanyak sembilan pekerja melayangkan surat untuk mempertanyakan soal keterlambatan dan angsuran gaji.
“Alih-alih ditemui oleh manajemen, justru kesembilan pekerja tersebut mendapat ancaman di-PHK atau tidak diperpanjang kontraknya. Akhirnya sebagian pekerja membawa kasus ini ke tahapan perselisihan hubungan industrial,” tulis AJI.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































