Menuju konten utama

Mencari Jalan Keluar dari Krisis Sampah Indonesia

Krisis sampah Indonesia tak hanya soal volume, tetapi tata kelola. Menelusuri masalah TPA, solusi daerah, ekonomi sirkular, dan PSEL.

Mencari Jalan Keluar dari Krisis Sampah Indonesia
Header Decode Api di Gunung Sampah. tirto.id/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Hujan deras mengguyur kawasan Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat, dini hari, 21 Februari 2005. Menjelang pukul dua dini hari, suara gemuruh memecah kesunyian. Gunungan sampah sepanjang sekitar 200 meter dengan tinggi mencapai 60 meter di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah tiba-tiba runtuh.

Longsoran itu dipicu kombinasi hujan deras yang meningkatkan beban timbunan sampah dan akumulasi gas metana yang terperangkap di dalamnya. Dentuman longsor bahkan dilaporkan terdengar hingga radius sekitar 10 kilometer. Dalam hitungan detik, ribuan ton sampah meluncur menuruni lereng dan menyapu dua kampung yang berada tepat di bawah TPA.

Longsor tersebut bukan hanya merenggut sedikitnya 157 nyawa. Dua kampung yaitu Kampung Cilimus dan Kampung Pojok Cirendeu lenyap dari peta setelahnya. Dalam bukunya “Tragedi Leuwigajah”, Itoc Tochija menyebut peristiwa itu sebagai salah satu bencana persampahan paling kelam yang pernah dialami Indonesia.

"Jangankan sewaktu kejadian, hari-hari sebelum longsor pun sudah mengerikan. Sampah menggunung di depan rumah kami, baunya menyengat, kesehatan kami terancam," kenang Widiya, Ais Pangampih (sesepuh) Kampung Adat Cireundeu yang kerap disapa Abah Widi.

PERINGATAN 15 TAHUN TRAGEDI LONGSOR SAMPAH

Warga kampung adat Cireundeu membawa bunga saat upacara adat peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2020 di lokasi tragedi longsor sampah eks TPA Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat, Jumat (21/2/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama.

Tragedi Leuwigajah seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola persampahan nasional. Namun, lebih dari dua dekade setelah tragedi itu, peringatan tersebut belum sepenuhnya direspons melalui perubahan sistemik. Longsor maupun kebakaran di tempat pembuangan akhir masih berulang di berbagai daerah.

Longsor sampah kembali terjadi di sejumlah TPA, antara lain di Bantargebang (Bekasi), Sumur Batu (Bekasi), Galuga (Bogor), Cisarua (Cianjur), hingga Cibeureum (Banjar). Sementara itu, kebakaran TPA juga terus bermunculan hampir setiap musim kemarau. Peneliti Ahli Utama di Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wahyu Purwanta, mencatat sedikitnya terjadi sepuluh kebakaran besar TPA di Indonesia sejak 2023.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan di tempat pembuangan akhir bukan lagi insiden yang berdiri sendiri, melainkan gejala dari persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola persampahan nasional.

Lalu, apa akar permasalahan tata kelola sampah di Indonesia?

Sengkarut Permasalahan Sampah di Indonesia

Laporan The Atlas of Sustainable Development Goals (2023) yang diterbitkan Bank Dunia menempatkan Indonesia sebagai negara penghasil sampah terbesar kelima di dunia. Pada 2020, Indonesia menghasilkan sekitar 65,2 juta ton sampah. Besarnya timbulan sampah itu menuntut sistem pengelolaan yang tidak hanya mampu mengangkut dan membuang, tetapi juga mengurangi, memilah, dan mengolah sampah sejak dari sumbernya.

Sebenarnya, Indonesia tidak kekurangan payung hukum untuk mewujudkan sistem tersebut. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengubah paradigma pengelolaan sampah dari pola “kumpul–angkut–buang” menjadi pendekatan yang menekankan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle).

Aturan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 yang mengatur tahapan pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir yang memenuhi standar lingkungan.

Kebakaran di TPA Jatiwaringin

Asap tebal dari tumpukan sampah yang terbakar di di TPA Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang. Kemal Raditya Pasha/Magang Tirto.id

Pemerintah juga menetapkan target nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Belakangan, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mendorong pengolahan sampah perkotaan menjadi energi melalui teknologi ramah lingkungan sebagai salah satu upaya mengatasi kedaruratan sampah di berbagai daerah.

Meski kerangka regulasinya terus berkembang, kondisi di lapangan menunjukkan cerita yang berbeda. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, Indonesia menghasilkan sekitar 56,63 juta ton sampah pada 2023. Namun, hanya sekitar 39,01 persen atau 22,09 juta ton yang berhasil dikelola. Sisanya masih berakhir di TPA, dibakar secara terbuka, dibuang secara ilegal, atau mencemari sungai dan badan air.

Data terbaru KLH per Juli 2026 juga menunjukkan persoalan itu belum banyak berubah. Dari sekitar 144 ribu ton sampah yang dihasilkan setiap hari, baru sekitar 35.697 ton per hari yang berhasil dikelola. Artinya, sekitar tiga perempat timbulan sampah di Indonesia masih belum tertangani dengan baik.

Kebakaran di TPA Jatiwaringin

Proses pemadaman kebakaran di TPA Jatiwaringin melalui penyiraman air dari udara dengan menggunakan helikopter water bombing. Kemal Raditya Pasha/Magang Tirto.id

Paradoks inilah yang menjadi persoalan utama pengelolaan sampah di Indonesia. Regulasi terus bertambah, target nasional terus diperbarui, tetapi kualitas pengelolaan sampah belum menunjukkan perubahan yang sebanding.

Lantas, di mana letak persoalannya?

Open Dumping dan Ketergantungan Terhadap TPA

Salah satu persoalan terbesar dalam tata kelola sampah Indonesia terlihat dari cara sebagian besar TPA masih beroperasi. Alih-alih menjadi fasilitas pengolahan sampah modern, banyak TPA masih berfungsi sebagai lokasi penumpukan sampah tanpa pengelolaan memadai.

Praktik tersebut dikenal sebagai open dumping, yaitu metode pembuangan sampah dengan cara menumpuk sampah begitu saja di lahan terbuka tanpa proses pemilahan, pengolahan, pemadatan, maupun penutupan tanah secara berkala. Sistem ini membuat sampah terus menumpuk dan menghasilkan berbagai risiko lingkungan, mulai dari pencemaran akibat lindi, pelepasan gas metana, bau, hingga potensi kebakaran dan longsor.

Padahal, pemerintah telah lama melarang praktik tersebut. Melalui UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah diwajibkan menghentikan sistem open dumping dan meningkatkan kualitas TPA menjadi sistem yang lebih ramah lingkungan, seperti controlled landfill atau sanitary landfill. Masa transisi yang diberikan dalam aturan tersebut hanya lima tahun setelah undang-undang diterbitkan. Artinya, kewajiban itu seharusnya telah selesai paling lambat pada 2013.

Batas waktu penyelesaian TPA open dumping

Pekerja mengendarai motor pengangkut sampah di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/4/2026). Kementerian Lingkungan Hidup mengimbau pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan TPA open dumping atau pembuangan terbuka dan beralih ke sistem controlled landfill atau penimbunan sampah menggunakan lapisan tanah secara berkala dengan batas waktu hingga Juli 2026 guna meminimalisasi pencemaran lingkungan dan risiko bencana. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/wsj.

Namun, lebih dari satu dekade setelah tenggat tersebut berlalu, praktik pembuangan terbuka masih ditemukan di berbagai daerah. Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) pada 2026 mencatat sekitar 343 dari 550 TPA di Indonesia masih menggunakan sistem open dumping.

Terbaru, pemerintah menargetkan seluruh praktik open dumping di Indonesia dihentikan paling lambat tahun 2026, dengan percepatan penyelesaian pada Agustus 2026 tanpa pengecualian. Target ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, dengan sasaran capaian pengelolaan sampah nasional sebesar 63,4 persen pada tahun 2026.

Kementerian Lingkungan Hidup mengklaim bahwa hingga akhir 2025, sekitar 30 persen dari total 485 TPA telah menghentikan praktik open dumping. Meski demikian, kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan sampah Indonesia bukan semata kekurangan aturan, melainkan lemahnya pelaksanaan di tingkat daerah.

Banyak pemerintah daerah masih menghadapi persoalan klasik: keterbatasan anggaran, minimnya fasilitas pengolahan, keterbatasan lahan, hingga ketergantungan pada sistem lama yang berorientasi pada pengangkutan sampah menuju TPA.

Pemerintah menutup 343 TPA open dumping

Pemulung mencari sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Jekulo, Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (15/3/2025).ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/agr

Ibar Akbar dari Greenpeace menilai pengelolaan sampah masih belum menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan daerah.

"Melihat anggaran pengelolaan sampah kita tuh sangat kecil. Jakarta saja tidak sampai 3 persen. Di tempat lain mungkin 1 persen, bahkan 0 persen karena habis untuk operasional. Kita belum bicara soal perubahan sistem dan sebagainya," tutur Ibar kepada Tirto, Selasa (21/7/2026).

Ketergantungan terhadap TPA juga membuat tekanan terhadap fasilitas pembuangan akhir semakin besar. Ketika sampah terus masuk tanpa pengurangan dan pengolahan yang cukup sejak dari sumber, kapasitas TPA perlahan mencapai batasnya. Dalam kondisi tertentu, tumpukan sampah yang tidak dikelola dapat berubah menjadi ancaman, seperti yang terjadi dalam berbagai kebakaran dan longsor TPA di sejumlah daerah.

Penelitian Analysis of Integrated Waste Management Policy Implementation: A Case Study on Effectiveness and Relevance to Environmental Law in Indonesia (2025) menyebut sistem pengelolaan sampah Indonesia masih menghadapi persoalan struktural karena banyak daerah tetap bergantung pada pendekatan lama: mengumpulkan sampah, mengangkutnya, lalu membuangnya ke TPA.

Penelitian tersebut menilai perubahan sistem harus dilakukan melalui pendekatan pengelolaan sampah terpadu (Integrated Solid Waste Management/ISWM). Dalam pendekatan ini, TPA bukan lagi menjadi tujuan utama seluruh sampah, melainkan hanya tempat akhir bagi residu yang sudah tidak dapat dimanfaatkan. Sementara pengurangan, pemilahan, pengolahan, dan daur ulang harus dilakukan sejak dari sumber.

Saat Daerah Berhasil Kelola Sampah dari Hulu

Krisis pengelolaan sampah di Indonesia memang belum berakhir. Namun, bukan berarti seluruh daerah berjalan di tempat. Di tengah dominasi sistem pembuangan akhir yang masih bermasalah, sejumlah wilayah mulai menunjukkan bahwa perubahan tata kelola sampah dapat dilakukan ketika pengurangan, pemilahan, dan pengolahan berjalan sejak dari sumber.

Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadi salah satu contoh daerah yang berhasil keluar dari pola lama pengelolaan sampah. Berbeda dari banyak daerah yang masih menjadikan tempat TPA sebagai tujuan utama seluruh sampah, Banyumas membangun sistem pengelolaan berbasis masyarakat dengan memperkuat fasilitas pengolahan di tingkat lokal.

Perubahan tersebut dilakukan dengan menggeser fungsi tempat pembuangan sementara (TPS) menjadi pusat pengolahan. Pemerintah Kabupaten Banyumas mengembangkan Pusat Daur Ulang (PDU) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), sehingga sampah tidak lagi sekadar dikumpulkan untuk dibuang, tetapi dipilah dan diolah agar material yang masih memiliki nilai dapat kembali masuk ke rantai ekonomi.

Penelitian Aulia Nurul Santi (2023) berjudul Tata Kelola Sampah Terpadu di Banyumas yang Menjadi Kiblat Nasional menunjukkan sekitar 70 persen sampah di wilayah tersebut telah berhasil dikelola sehingga mampu menekan jumlah sampah yang berakhir di TPA.

Model tersebut berjalan dengan melibatkan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai pengelola di tingkat komunitas. Masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penghasil sampah, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengolahan. Melalui pendekatan tersebut, ekonomi sirkular mulai terbentuk karena sampah yang sebelumnya dianggap tidak bernilai dapat menghasilkan manfaat ekonomi.

Keberhasilan Banyumas juga mendapat pengakuan di tingkat regional. Dalam ajang The 6th ASEAN Environmentally Sustainable Cities (ESC) Award dan The 5th Certificate Recognition yang berlangsung di Langkawi, Malaysia, pada 2025, Banyumas menjadi salah satu daerah Indonesia yang memperoleh penghargaan atas praktik pengelolaan lingkungan berkelanjutan.

Banyumas dinilai berhasil karena mengembangkan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan dukungan 67 bank sampah aktif, penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), hingga pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF). Melalui kombinasi berbagai pendekatan tersebut, pemerintah daerah menyebut Banyumas mampu mengelola sekitar 77 persen timbulan sampahnya.

Selain pengolahan material anorganik, Banyumas juga mengembangkan berbagai inovasi lain seperti TPS3R, budidaya maggot untuk mengolah sampah organik, pengomposan, serta pengadaan yang lebih ramah lingkungan.

Namun, keberhasilan Banyumas tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan fasilitas pengolahan. Faktor penting lainnya adalah perubahan peran masyarakat. Sistem yang dibangun membuat warga terlibat sejak tahap pemilahan, sementara kelompok pengelola di tingkat komunitas menjadi penghubung antara rumah tangga, fasilitas pengolahan, dan rantai ekonomi daur ulang.

Meski Banyumas menunjukkan bahwa sistem alternatif dapat berjalan, model tersebut masih menjadi pengecualian dibandingkan kondisi nasional secara umum. Banyak daerah lain masih menghadapi persoalan keterbatasan infrastruktur, pendanaan, serta rendahnya partisipasi masyarakat.

Kajian sistematis Abdul Hakim Zakkiy Fasya dkk . yang dipublikasikan Universitas Airlangga meninjau 38 penelitian tentang pengelolaan sampah di Indonesia menunjukkan bahwa berbagai daerah sebenarnya telah mengembangkan strategi berbeda sesuai karakter wilayah masing-masing.

Strategi yang paling banyak ditemukan adalah pengelolaan berbasis masyarakat melalui bank sampah, penerapan prinsip 3R, serta pengomposan untuk sampah organik.

Di tingkat masyarakat, bank sampah menjadi salah satu pendekatan yang paling dominan. Sistem ini mendorong warga memilah sampah sejak dari rumah, terutama sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi. Sampah yang terkumpul kemudian masuk ke rantai daur ulang atau dimanfaatkan kembali.

Selain Banyumas, sejumlah daerah lain juga mulai mengembangkan fasilitas pengolahan skala komunitas. Di Kabupaten Sleman, misalnya, TPS3R dan TPST dikembangkan sebagai unit pengolahan sampah berbasis masyarakat. Penelitian yang dikaji Fasya dkk. menunjukkan bahwa keberhasilan fasilitas tersebut tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga keberlanjutan operasional dan pembiayaan.

Sementara itu, di Yogyakarta dan Balikpapan, pendekatan berbasis fasilitas mulai dikembangkan melalui Material Recovery Facility (MRF) dan Intermediate Treatment Facility (ITF) untuk memilah serta mengolah sampah anorganik yang masih memiliki nilai guna.

Ketika Sampah Berubah Menjadi Sumber Daya

Pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular juga mulai diterapkan dalam skala institusi. Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, menjadi salah satu contoh bagaimana sampah dapat diputar kembali menjadi sumber daya.

Melalui Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Undip mengolah sampah organik dari lingkungan kampus menjadi pakan larva Black Soldier Fly (BSF) atau maggot. Maggot tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai pakan ayam dan ikan, sementara limbah dari proses tersebut kembali masuk ke siklus produksi.

"Sisa makanan jadi maggot, maggot dimakan ayam dan ikan, kotorannya diputar lagi. Inilah ekonomi sirkular. Jadi sampah tidak dibuang, tapi berputar menjadi sumber daya," ujar Kepala UPT K3L Undip, Bina Kurniawan, saat dihubungi Tirto, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Bina, konsep serupa juga dapat diterapkan dalam pengelolaan sampah nasional, termasuk dengan mengubah posisi pemulung dari pekerja informal di gunungan sampah menjadi bagian resmi dari sistem pemilahan di tingkat hulu.

​"Naluri pemulung itu kan memilah. Kalau TPA ditutup, mereka harus dirangkul menjadi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) atau koordinator di TPS3R wilayah masing-masing. Daripada mengais sampah berisiko tinggi di gunungan TPA yang lalatnya memicu infeksi dan rawan kebakaran, lebih baik mereka memilah di TPS3R yang sudah terpilah dari tingkat RT," ungkap Bina.

Pendekatan tersebut telah ia terapkan di lingkungan tempat tinggalnya. Sebagai ketua RT, Bina mengalokasikan kas lingkungan untuk pelatihan pemilahan sampah warga dan menjadikan garasi rumahnya sebagai bank sampah komunal. Sampah plastik yang sudah bersih dan terpilah kemudian diambil oleh pemulung tanpa harus melalui proses mengais di tempat pembuangan akhir.

Kebakaran di TPA Jatiwaringin

Petugas pemadam kebakaran sedang melakukan pemadaman kebakaran di TPA Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang. Kemal Raditya Pasha/Magang Tirto.id

Menurutnya, transformasi pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu. TPA idealnya hanya menerima residu yang sudah tidak dapat dimanfaatkan, bukan menjadi lokasi utama pemilahan sampah. Gagasan tersebut sejalan dengan prinsip pengelolaan sampah terpadu (Integrated Solid Waste Management/ISWM) yang menempatkan pemilahan, pengurangan, dan pengolahan sebagai tahapan utama sebelum pembuangan akhir.

​"Transformasinya harus dimajukan ke hulu. Justru suatu saat di TPA harus ada papan pengumuman: 'Pemulung atau siapapun dilarang masuk TPA'. Bukan untuk mematikan rezeki, tapi memindahkan peran mereka ke TPS3R atau bank sampah warga sebagai pemilahan yang lebih manusiawai dan higienis," kata Bina.

Menggeser Paradigma dari TPA ke Hulu

Akademisi Universitas Gadjah Mada, Bayu Dwi Apri Nugroho, menilai penerapan ekonomi sirkular merupakan pendekatan yang paling memungkinkan untuk pengelolaan sampah di Indonesia. Menurutnya, karakteristik sampah Indonesia yang didominasi sampah organik dan masih tingginya potensi material daur ulang memberikan peluang besar untuk membangun sistem yang lebih berkelanjutan.

"Penerapan prinsip ekonomi sirkular sangat mungkin dan menjadi pendekatan yang paling direkomendasikan. Dominasi sampah organik serta tingginya potensi material daur ulang di Indonesia membuat peluang ini sangat besar. Namun, partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam pemilahan sampah tetap menjadi kunci utama," ujar Bayu.

Dalam konsep ekonomi sirkular, sampah tidak berhenti sebagai residu, tetapi dikembalikan menjadi sumber daya. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau pakan maggot, sampah plastik dapat masuk ke rantai daur ulang, sementara material lain dapat dimanfaatkan kembali sebelum akhirnya menjadi residu.

Produksi kerajinan daur ulang sampah di Semarang

Anggota Bank Sampah Resik Becik membuat tas anyaman berbahan baku sampah kertas di Bank Sampah Resik Becik, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (13/9/2025). Rumah kreatif Bank Sampah Resik Becik dalam sebulan mampu mengolah 500-700 kilogram sampah plastik, kertas, dan minyak jelantah untuk diproduksi menjadi berbagai kreasi kerajinan seperti tas, dompet, topi, gantungan kunci, lilin jelantah, hiasan dinding dan meja yang dijual Rp5 ribu hingga Rp700 ribu dan dipasarkan ke daerah Kabupaten/Kota Semarang serta dibeli wisatawan mancanegara ketika berkunjung ke bank sampah itu. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/sgd

Namun, sistem tersebut membutuhkan perubahan besar pada pola pengelolaan sampah di tingkat daerah. Ni Luh Kartini dari Universitas Udayana menilai Indonesia sebenarnya tidak kekurangan regulasi. Persoalan utama justru terletak pada lemahnya pengawasan dan penegakan aturan.

"Aturan seperti penjatuhan sanksi denda bagi pembuang sampah sembarangan maupun kewajiban pemilahan sampah sering kali hanya berhenti di atas kertas. Tanpa adanya pengawasan yang ketat dan alokasi anggaran yang memadai, regulasi sehebat apa pun tidak akan berdampak," kata Kartini kepada reporter Tirto, Minggu (26/7/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan pengelolaan sampah berbasis sumber berjalan melalui penyediaan fasilitas pemilahan sejak dari rumah tangga. Setidaknya, masyarakat perlu dibiasakan memisahkan sampah organik, anorganik, dan residu.

Pada tingkat berikutnya, TPS3R di setiap wilayah perlu diperkuat agar sampah tidak langsung dikirim ke TPA. Fasilitas tersebut dapat menjadi pusat pengolahan organik, pemilahan material bernilai ekonomi, sekaligus ruang pemberdayaan masyarakat.

Daur ulang sampah plastik di TPS3R Kota Bogor

Petugas menyortir sampah plastik untuk didaur ulang menjadi produk bernilai ekonomi di Tempat Pengolahan Sampah Reduse, Reuse dan Recycle (TPS3R) Mekarwangi, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/6/2025). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nz

Belajar dari Negara Lain

Indonesia bukan satu-satunya negara yang pernah menghadapi persoalan sampah. Namun, sejumlah negara berhasil mengurangi tekanan terhadap TPA karena membangun sistem pengelolaan yang konsisten dari hulu hingga hilir.

Pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan satu hal penting: keberhasilan pengelolaan sampah tidak dimulai dari teknologi paling canggih, melainkan dari sistem dasar yang berjalan dengan disiplin. Pemilahan sejak dari sumber, aturan yang tegas, serta tanggung jawab seluruh pihak menjadi fondasi sebelum teknologi pengolahan diterapkan.

Jepang menjadi salah satu contoh negara yang berhasil membangun budaya pemilahan sampah secara ketat. Di Kota Kamikatsu, misalnya, warga memilah sampah secara mandiri ke dalam lebih dari 45 kategori berbeda. Sampah kemudian dikumpulkan sesuai jenis dan jadwal yang telah ditentukan.

Sistem tersebut tidak dibangun dalam waktu singkat. Budaya memilah sampah di Jepang berkembang karena didukung regulasi, pendidikan lingkungan, serta kebiasaan masyarakat yang dibentuk sejak lama.

Pengolahan sampah organik di Jakarta

Petugas menunjukkan manggot black soldier fly (BSF) pengurai sampah organik di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Makasar, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Pusat pengolahan sampah organik tersebut ditargetkan mampu mengolah sekitar 50 ton sampah per hari yang telah dipilah dan dikumpulkan oleh masyarakat di setiap kelurahan untuk dijadikan bubur organik pakan manggot dan pupuk kompos sebagai upaya mengurangi beban TPST Bantar Gebang yang akan hanya menerima sampah residu mulai Agustus 2026. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/sgd

Penelitian Tania dan Dompak (2024) menunjukkan bahwa Jepang menerapkan sistem pengelolaan sampah yang terstruktur melalui Waste Management and Public Cleansing Act. Regulasi tersebut mengatur berbagai tahapan, mulai dari pengumpulan, pemindahan, daur ulang, hingga pembuangan akhir.

Dengan sistem tersebut, Jepang mampu mengurangi tekanan terhadap TPA. Dari sekitar 44,8 juta ton sampah yang dihasilkan setiap tahun, sekitar 20,5 persen berhasil didaur ulang, sementara jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir dapat ditekan.

Namun, pengalaman Jepang juga menunjukkan tantangan bagi Indonesia. Pemilahan dalam puluhan kategori mungkin belum realistis diterapkan dalam waktu dekat karena kebiasaan memilah tiga jenis sampah saja—organik, anorganik, dan residu—masih belum berjalan secara konsisten.

Karena itu, menurut ahli lingkungan Universitas Udayana, Ni Luh Kartini, langkah awal Indonesia bukan meniru seluruh sistem Jepang, melainkan membangun budaya pemilahan dari rumah dan memperkuat peran komunitas seperti bank sampah.

"Indonesia perlu memperkuat budaya pilah sampah dari rumah dan mengoptimalkan bank sampah komunitas agar warga terbiasa memilah sejak dini," ujar Kartini.

KLH targetkan membentuk 83.451 bank sampah

Pengurus Bank Sampah 102 mengangkut sampah yang telah dikumpulkan di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Senin (2/6/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/foc.

Setelah budaya memilah terbentuk, tahap berikutnya adalah memastikan produsen ikut bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan. Dalam hal ini, Jerman menjadi salah satu contoh melalui penerapan prinsip Extended Producer Responsibility (EPR).

Melalui sistem pengembalian kemasan (Pfand), konsumen membayar uang jaminan ketika membeli produk tertentu dalam kemasan botol atau kaleng. Uang tersebut kemudian dikembalikan ketika kemasan kosong dikembalikan ke mesin daur ulang.

Sistem tersebut membuat produsen tidak lagi berhenti pada tahap menjual produk, tetapi ikut bertanggung jawab terhadap siklus hidup kemasan setelah digunakan. Menurut Kartini, pendekatan serupa dapat diterapkan di Indonesia dengan mewajibkan produsen menarik kembali dan mendaur ulang kemasan plastik dari produk mereka.

"Sampah seyogianya tidak lagi dipandang sebagai limbah tak berguna, melainkan sebagai sumber daya bernilai ekonomi jika dikelola dengan benar sejak awal," ujarnya.

Bank Sampah Budi Luhur

Nasabah membawa sampah di Bank Sampah Budi Luhur, Jakarta.. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Setelah sistem pemilahan dan tanggung jawab produsen berjalan, barulah teknologi pengolahan residu dapat memainkan peran. Swedia menjadi salah satu negara yang berhasil memanfaatkan teknologi waste to energy untuk mengurangi sampah yang berakhir di TPA.

Melalui fasilitas pengolahan sampah berbasis energi, sampah residu yang tidak dapat didaur ulang dimanfaatkan untuk menghasilkan listrik dan panas. Teknologi tersebut menjadi bagian dari sistem yang sudah memiliki pemilahan dan daur ulang yang kuat.

Pemerintah Targetkan Persoalan Sampah Selesai 2-3 Tahun

Pengalaman negara seperti Swedia menunjukkan bahwa teknologi pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy) dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi beban TPA, terutama di kota-kota dengan volume sampah tinggi. Namun, teknologi tersebut bukan jalan pintas. Sistem pemilahan, pengurangan, dan daur ulang tetap menjadi fondasi utama agar sampah yang diolah benar-benar hanya berupa residu yang tidak lagi memiliki nilai guna.

Pemerintah Indonesia sendiri mulai mendorong percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi (PSEL) sebagai bagian dari upaya mengatasi persoalan sampah perkotaan. Presiden Prabowo Subianto memasukkan pengelolaan sampah berbasis energi sebagai salah satu agenda prioritas dan meminta percepatan pembangunan fasilitas tersebut di sejumlah kota besar.

Peresmian pembangunan PSEL Bali

Sejumlah alat berat diparkir di lokasi pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bali di Denpasar, Bali, Rabu (8/7/2026). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

Program PSEL diarahkan untuk mengurangi timbunan sampah sekaligus menghasilkan energi, terutama di wilayah dengan volume sampah tinggi seperti Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, dan Bali.

"Dalam 2-3 tahun, sampah seluruh Indonesia akan kita selesaikan. Tidak akan ada kota, jalan, bagian Indonesia yang bau sampah. Kita selesaikan sampah dari Sabang sampai Merauke," tegas Prabowo di hadapan para menteri, kepala badan, dan direksi BUMN, Rabu (8/4/2026).

Tirto telah menghubungi Kementerian Lingkungan Hidup untuk meminta penjelasan terkait kondisi pengelolaan sampah di Indonesia, termasuk langkah pemerintah dalam memperbaiki tata kelola persampahan nasional. Namun, hingga Jumat (31/7/2026), permintaan tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Baca juga artikel terkait SAMPAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Decode
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfitra Akbar