tirto.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Bupati Tangerang mengevaluasi hingga mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menyusul kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk.
Direktur WALHI Jakarta, Muhammad Aminullah, menilai kebakaran tersebut tidak dapat dipandang sebagai insiden biasa. Menurutnya, peristiwa yang berulang di TPA Jatiwaringin menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola persampahan yang hingga kini belum terselesaikan.
"Bukan hanya kesalahan dalam pengelolaan, tetapi juga ada unsur kelalaian dan pengabaian. Jadi memang ini jadi ada ada masalah serius di dalam," katanya saat dihubungi Tirto.id, Senin 6 Juli 2026.
Ia menjelaskan TPA Jatiwaringin sebelumnya juga pernah terbakar pada 2023. Pola serupa, lanjutnya, terjadi di sejumlah TPA lain di wilayah Jabodetabek, seperti Bantargebang dan Rawa Kucing, yang berulang kali mengalami kebakaran dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan kebakaran TPA merupakan persoalan sistemik, bukan sekadar insiden yang berdiri sendiri.
Aminullah menilai akar persoalan terletak pada masih digunakannya sistem open dumping atau pembuangan terbuka. Sistem tersebut menyebabkan penumpukan sampah dalam jumlah besar yang menghasilkan gas metana, namun tidak disertai pengelolaan maupun penangkapan gas. Akibatnya, gas metana terus terakumulasi di dalam timbunan sampah dan meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mencerminkan kesalahan dalam pengelolaan TPA, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap kewajiban pemerintah daerah untuk menghentikan penggunaan sistem *open dumping* sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengelolaan sampah.
"Kebakaran ini bukan sekadar insiden, tetapi menunjukkan adanya persoalan mendasar yang hingga kini belum diselesaikan. Selama persoalan tersebut belum ditangani, ancaman kebakaran akan terus berulang," ujarnya.
Atas dasar itu, WALHI menilai tanggung jawab utama berada pada Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi yang mengelola operasional TPA Jatiwaringin.
"Kalau merujuk pada kewenangannya, yang paling bertanggung jawab adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup karena pengoperasian TPA berada di bawah dinas tersebut," ucapnya.
Meski demikian, Aminullah menegaskan tanggung jawab tidak hanya berada di tingkat pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup juga harus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap daerah yang masih mengoperasikan TPA dengan sistem *open dumping*.
Karena itu, WALHI meminta Bupati Tangerang mengevaluasi kinerja Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, termasuk menilai upaya pencegahan kebakaran serta penanganan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat kebakaran TPA Jatiwaringin.
"Kepala Dinas perlu dievaluasi. Dampak kebakaran TPA tidak hanya soal api, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Karena itu, posisi Kepala Dinas perlu dipertanyakan dan dievaluasi oleh Bupati," tuturnya.
WALHI juga mendesak aparat penegak hukum lingkungan untuk mengaudit pengelolaan TPA Jatiwaringin guna mengusut kemungkinan adanya unsur kelalaian.
"Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup perlu melakukan audit untuk menelusuri pertanggungjawaban atas kebakaran ini. Jika ditemukan adanya kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan, maka hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum," pungkasnya.
72 Warga Kena Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)
Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 72 warga sekitar TPA Jatiwaringin terkena Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), akibat paparan asap pekat kebakaran.
"Kemarin jumlahnya mencapai 72 orang. ISPA ini timbul karena kualitas udara yang kurang baik akibat asap kebakaran," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Hendra Tarmizi, Senin, 6 Juli 2026.
Hendra menjelaskan, penyakit ISPA yang muncul saat ini umumnya bergejala ringan. Kendati demikian, pihak medis bergerak cepat melakukan penanganan agar penyakit tersebut tidak bermutasi menjadi gangguan pernapasan yang jauh lebih mematikan.
"Gejalanya batuk pilek biasa disertai demam. Di antara pasien, memang ada anak-anak, tetapi yang paling banyak didominasi oleh usia dewasa," jelasnya.
Ia menambahkan, fokus utama Dinas Kesehatan saat ini adalah melakukan deteksi dini demi mencegah potensi komplikasi berbahaya pada organ paru-paru pasien terdampak.
"Yang ditakutkan sebenarnya bukan sekadar ISPA biasa, tapi pneumonia atau radang paru-paru. Jadi, kita temukan kasus ISPA ini tujuannya adalah untuk segera diobati agar tidak berlanjut ke pneumonia," tegas Hendra.
Guna memberikan pelayanan medis yang cepat dan merata bagi warga terdampak asap kebakaran TPA Jatiwaringin, Pemkab Tangerang melalui Dinas Kesehatan telah menyiagakan lima titik posko kesehatan darurat di wilayah sekitar. Posko-posko ini ditempatkan di beberapa kecamatan yang paling rawan terpapar sebaran arah angin asap.
Secara rinci, Dinkes mendirikan tiga posko kesehatan di wilayah Kecamatan Rajeg, satu posko kesehatan di wilayah Kecamatan Sukadiri, serta satu posko kesehatan yang ditempatkan langsung di area dalam TPA Jatiwaringin untuk mengantisipasi keluhan darurat dari warga maupun petugas di lapangan.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































