tirto.id - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026).
Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik berat, mulai dari manipulasi fakta persidangan, ketidakberpihakan (imparsial), hingga hakim yang tertidur saat sidang berlangsung. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Penerimaan 0761/VII/2026/P tertanggal 6 Juli 2026 atas nama pelapor Dr. Dodi S. Abdulkadir dkk.
Tim penasihat hukum menilai majelis hakim telah mengabaikan berbagai bukti serta keterangan saksi yang meringankan terdakwa dalam putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9 triliun.
Salah satu kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyoroti rekam jejak Ketua Majelis Hakim Purwanto yang dinilai mengabaikan sanksi etik terdahulu.
"Hakim Ketua Majelis, yaitu Hakim Purwanto, yang sudah dijatuhi putusan non-palu oleh Komisi Yudisial dalam perkaranya Tom Lembong, malah beliau ditunjuk lagi sebagai Majelis Hakim kasusnya Nadiem Anwar Makarim. Ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025," kata Ari.
Selain itu, Ari mengungkapkan adanya anggota majelis hakim yang tidak mengikuti jalannya pembuktian secara profesional karena tertidur di ruang sidang. Tim hukum mengaku telah menyerahkan bukti rekaman video serta salinan presentasi (PPT) kepada Ketua Komisi Yudisial guna menindaklanjuti dugaan tersebut.
"Ada dua hakim, Hakim Herusman dan hakim satu lagi itu, yang selama persidangan tidur di persidangan, dan kami punya bukti rekamannya. Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur?" ujarnya.
Terkait substansi perkara, anggota tim kuasa hukum lainnya, Dodi S. Abdulkadir, menduga proses hukum terhadap kliennya sarat kejanggalan dan tidak terlepas dari motif pihak tertentu atau "penumpang gelap".
Menurutnya, kebijakan digitalisasi sekolah melalui distribusi 1,5 juta unit Chromebook telah memangkas banyak anggaran konvensional yang selama ini berputar di sektor pendidikan.
"Jangan-jangan permasalahan ini ditumpangi oleh penumpang gelap untuk memanfaatkan hal-hal yang lain. Misalnya dengan adanya Chromebook ini, Departemen Pendidikan tidak perlu lagi mencetak buku. Berapa triliun anggaran cetak buku enggak ada lagi," tutur Dodi.
Ia menambahkan pembuktian kerugian negara sebesar Rp9 triliun dalam perkara ini dinilai sumir karena transaksi yang dipersoalkan merupakan ranah korporasi murni yang telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hakim juga dinilai menutup mata terhadap dua laporan BPKP sebelumnya serta surat pernyataan jaminan mutlak terkait pengembalian dana jika terjadi kemahalan harga.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id






























