tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penuntut umum telah menyatakan banding pada Kamis (2/7/2026) setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Pada hari ini, tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut dan kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan. Namun, kami mengajukan pada hari ini tim penuntut umum mengajukan upaya hukum banding," kata Anang kepada para wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (2/7/2026).
Meski begitu, Anang belum memerinci poin-poin keberatan yang akan dimuat dalam memori banding.
Menurut dia, saat ini Kejagung baru menyatakan sikap untuk mengajukan banding, sementara alasan-alasan keberatan akan dituangkan dalam memori banding, termasuk kemungkinan terkait status penahanan.
"Ya nanti, yang penting hari ini menyatakan sikap dulu. Tentunya apa yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu kita akan ajukan. Termasuk nanti ya ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa nanti ya,” ujarnya.
Menanggapi adanya dissenting opinion dalam putusan tersebut, Anang menegaskan Kejagung menghormati independensi hakim dalam memutus perkara.
"Ya silakan, itu kita hormati. Kan hak juga, hakim punya independensi yang tidak bisa dicampuri,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Selain divonis 10 tahun penjara, Nadiem juga divonis denda Rp1 miliar subsider 5 tahun penjara. Nadiem juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti Rp809.597.125.000 atau Rp809,5 M subsider pidana penjara 5 tahun.
Nadiem dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 604 KUHP, sesuai dakwaan primer jaksa.
Usai mendengar putusan tersebut, kuasa hukum Nadiem menyatakan kliennya akan banding atas putusan tersebut.
“Secara tegas kami akan mengambil tindakan hukum selain daripada banding kami akan membuat laporan, laporan kepada Komisi Yudisial dan kepada penegak hukum lainnya untuk melaporkan hakim ini,” tegas Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim, Ary Yusuf Amir, saat konferensi pers sesaat setelah keluar dari ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































