Menuju konten utama

Kemenhaj Periksa PT TAS soal Dugaan Pelanggaran Ibadah Umrah

Akibat duagaan pelanggaran PT TAS itu,158 jemaah terdampak. 120 jemaah diduga gagal diberangkatkan dan 38 jemaah yang mengalami kendala kepulangan.

Kemenhaj Periksa PT TAS soal Dugaan Pelanggaran Ibadah Umrah
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. FOTO/Dok: Kemenhaj
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada Juli - Agustus 2026.

Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah, Nano Sugianto, mengatakan pemeriksaan itu bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Ditjen Pengendalian melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap travel yang diduga melakukan pelanggaran gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaahnya,” kata Nano dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Karena dugaan pelanggaran itu, sebanyak 158 jemaah terdampak. 120 jemaah diduga gagal diberangkatkan dan 38 jemaah yang mengalami kendala kepulangan.

Adapun yang telah diperiksa adalah Direktur PT TAS berinisial NJ, sejumlah jemaah terdampak, dan pihak terkait lainnya. Proses penanganan saat ini memasuki tahap pemeriksaan dan/atau penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, mengatakan PT TAS diduga telah melanggar Pasal 470 ayat (5) huruf e dan huruf h PP Nomor 28 Tahun 2025.

“Berdasarkan tingkat pelanggaran yang mengakibatkan terlantarnya 38 jemaah umrah, PPIU tersebut layak dikenai sanksi administratif sesuai tahapan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025,” ujar Abdullah.

Sanksi yang didapat dapat berupa pembekuan Perizinan Berusaha hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemenhaj juga masih mendalami kemungkinan adanya aspek pidana.

Abdullah memastikan proses pemeriksaan akan terus berjalan sebagai bentuk perlindungan hak jemaah.

Baca juga artikel terkait IBADAH UMRAH atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama