Menuju konten utama

Kemenhaj RI Imbau Visa Umrah Tak Ajukan Jauh dari Hari Berangkat

Kemenhaj akan berkoordinasi aktif dengan pemerintah Arab Saudi agar hak jemaah tetap terlindungi, termasuk mencegah jemaah tersandung kasus overstay.

Kemenhaj RI Imbau Visa Umrah Tak Ajukan Jauh dari Hari Berangkat
Jamaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi ka’bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (1/7/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

tirto.id - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengimbau agar visa calon jemaah umrah Indonesia diajukan tak terlalu jauh dari hari keberangkatan ke Tanah Suci. Hal ini menyusul informasi dari Arab Saudi soal pemangkasan masa berlaku visa umrah menjadi satu bulan setelah diterbitkan.

“Kami mengimbau agar seluruh PPIU [Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah] menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jemaah secara tepat waktu. Jangan ajukan visa terlalu jauh sebelum keberangkatan jika jemaah belum siap diberangkatkan,” ujar Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, dalam keterangannya, dikutip Senin (3/11/2025).

Menurut Ichsan, disiplin dalam jadwal akan melindungi jemaah dan mencegah pembatalan otomatis akibat masa berlaku visa yang singkat.

Atas hal ini, Ichsan mengatakan, Kemenhaj akan berkoordinasi aktif dengan pemerintah Arab Saudi agar hak jemaah tetap terlindungi, termasuk agar jemaah memahami pentingnya aturan masa tinggal di Arab Saudi agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal (overstay).

“Kemenhaj RI terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi agar hak-hak jemaah Indonesia tetap terlindungi, dan ibadah umrah dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai regulasi,” imbuh Ichsan.

Kemenhaj juga, kata Ichsan, akan terus melakukan penyesuaian kebijakan dan tata laksana penyelenggaraan umrah agar sejalan dengan sistem dan kebijakan terbaru Arab Saudi, tanpa mengurangi aspek perlindungan jemaah Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi mengumumkan masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan (pre-entry validity) dipersingkat dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan. Dengan demikian, visa umrah akan otomatis dibatalkan apabila jemaah tidak memasuki Kerajaan Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak visa diterbitkan.

Adapun masa tinggal jemaah setelah tiba di Arab Saudi tidak berubah, yakni tetap tiga bulan (90 hari) sejak kedatangan.

Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif minggu depan, dan hanya berlaku bagi visa yang diterbitkan setelah kebijakan tersebut diberlakukan. Visa yang sudah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku sesuai ketentuan lama.

Baca juga artikel terkait UMRAH atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher