Menuju konten utama

DPR soal Isu Umrah Mandiri: Banyak yang Pergi Tidak Lewat Travel

Marwan mengingatkan, sudah banyak jemaah yang melakukan umrah secara mandiri sebelum pelaksanaannya diatur oleh pemerintah.

DPR soal Isu Umrah Mandiri: Banyak yang Pergi Tidak Lewat Travel
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, meminta agar kebijakan umrah mandiri tidak perlu dipermasalahkan. Ia beralasan, pelaksanaan umrah mandiri sudah diizinkan, bahkan aturannya sudah termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Ini kan sebetulnya sudah selesai mengenai umroh mandiri ini tidak perlu diributkan karena umrah mandiri sudah berjalan sebelum undang-undang diputuskan juga sudah berjalan. Banyak orang pergi umroh tidak lewat travel,” kata Marwan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Lagipula, kata Marwan, sudah banyak jemaah yang melakukan umrah secara mandiri sebelum pelaksanaannya diatur oleh pemerintah. Dengan demikian, pemerintah memutuskan untuk membuat payung hukumnya agar jemaah bisa melaksanakan umrah mandiri, namun keamanannya lebih terjamin karena diberi perlindungan oleh pemerintah.

“Oleh karena itu, kami memutuskan dilegalkan, dimasukkan dalam undang-undang ada orang berumrah secara mandiri. Gunanya supaya ada pasal yang bisa dimasukkan untuk perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri,” katanya.

Terkait kekhawatiran soal perlindungan, dia menekankan justru UU tersebut merupakan hal penting dari dilegalkannya pelaksanaan umrah mandiri. “Perlindungan yang ada di pasal-pasal berikutnya di undang-undang itu. Kalau kami tidak sebut mandiri, terus masuknya dari mana?” kata Marwan.

Diketahui, pelaksanaan umrah mandiri kini diizinkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ketentuan tentang umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b.

Wacana umrah mandiri mendapat kritik dari asosiasi travel haji dan umrah. Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, justru meminta Komisi VIII DPR RI tidak melegalkan umrah mandiri.

Zaky meminta agar larangan umrah mandiri tersebut dimuat di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah. Amphuri berdalih hal itu dilakukan demi menjaga ekosistem haji dan umrah.

"Bagaimana kalau misal umrah mandiri dilegalkan di Indonesia ini efek sistemiknya begitu besar. Pemerintah tidak apa-apa karena mereka mendaftar ke platform luar negeri," kata Zaky dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (17/2/2025).

Baca juga artikel terkait UMRAH atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher