tirto.id - Penanganan kasus penebangan 10 pohon di sekitar Jalan LLRE Martadinata (Riau), Kota Bandung masih bergulir. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bahkan memperdalam dugaan keterlibatan tempat usaha dan Aparatur Sipil Negara (ASN) atas kasus tersebut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan penanganan yang semula mengarah pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) kini meningkat menjadi dugaan pelanggaran pidana.
"Setelah hampir satu bulan berjalan ternyata terjadi eskalasi. Awalnya merupakan pelanggaran ringan kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat," ungkap Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (3/7/2026).
"Karena itu pada 30 Juli saya hentikan proses tindak pidana ringan dan penanganannya ditingkatkan," lanjutnya.
Ia menuturkan, penyelidikan dilakukan Satpol PP sejak 29 Juni 2026. Hasil penyelidikan sementara, dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan Perda Kota Bandung, tapi berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, pemkot juga menelusuri kelengkapan perizinan bangunan dan usaha yang berada di belakang lokasi penebangan. Farhan bilang, terdapat dugaan kuat penebangan pohon berkaitan dengan kepentingan operasional usaha di kawasan tersebut.
"Dokumen yang kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut," ujar Farhan.
Ia bilang, pemeriksaan meliputi perizinan usaha lapangan padel dan kafe maupun videotron yang berada di kawasan tersebut. Diketahui sejumlah izin usaha belum lengkap.
"Kalau melihat laporan sementara, saya menilai masih ada beberapa perizinan yang belum lengkap. Ada yang masih berproses bahkan ada yang belum diproses sama sekali," tambahnya.
Proses penyelidikan kini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, serta berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.
Adapun saat ini dirinya belum bisa menyebutkan pelaku terduga kasus tersebut.
"Saya belum bisa bicara siapa saja yang terlibat karena akan terlalu spekulatif. Yang jelas proses hukumnya sedang berjalan," katanya.
Pihaknya juga menugaskan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut.
"Kalau memang ada ASN yang terlibat, tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.
Berdasarkan laporan awal yang diterimanya, dugaan pelanggaran tersebut dapat berujung pada ancaman pidana penjara lebih dari tiga tahun, serta denda mencapai miliaran rupiah apabila seluruh unsur pidananya terbukti.
Farhan menyebut apabila nantinya ditemukan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran terhadap ketentuan lainnya, maka seluruh proses akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Dirinya menjelaskan setiap pelaku usaha tidak cukup hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga harus membangun komunikasi dan hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar.
"Jangan hanya karena secara administrasi sudah selesai lalu merasa persoalan juga selesai. Lakukan pendekatan yang baik kepada masyarakat. Kita ingin kegiatan usaha berjalan selaras dengan lingkungan sekitarnya," jelasnya.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































