tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyesalkan penebangan pohon yang terjadi di sekitar Jalan R.E. Martadinata (Riau) Kota Bandung. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, bilang pihaknya bakal menyeret pelaku penebangan ke jalur hukum.
“Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” kata Farhan berdasarkan keterangan resmi yang diterima kontributor Tirto, Jumat (31/7/2026).
Saat meninjau lokasi, Farhan memarahi seseorang yang menertawakan kunjungan rombongan Pemkot Bandung. Dia geram dan berjanji bakal melakukan penyegelan area itu.
“Jangan ketawa lo. Gue serius. Gue segel ini tempat. Begitu terbukti ini tempat membayar orang memotong pohon di sini, gue segel semuanya. Ketawa sekarang. Ayo ketawa,” ucap Farhan di lokasi.
Tercatat sekitar 10 pohon yang ditebang secara liar. Berdasarkan keterangan Pemkot Bandung, penebangan tersebut dilakukan pada 1 Juli 2026 malam hingga 2 Juli 2026 dini hari.
Sejumlah saksi mata menyebut para pelaku mengenakan seragam sehingga sempat diduga sebagai petugas.
Namun, identitas maupun pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan. Dalam peninjauan ini, Farhan pun langsung memerintahkan penyegelan terhadap area pohon-pohon itu ditebang.
Wali Kota yang dulu berprofesi sebagai penyiar radio itu mengungkapkan bahwa penebangan liar ini sudah melanggar beberapa aturan, di antaranya peraturan daerah Kota Bandung, surat edaran Pemprov Jawa Barat mengenai moratorium penebangan pohon, hingga ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
“Kami akan laporkan juga ke Gakkum Lingkungan Hidup di kementerian. Ini bukan persoalan ringan,” sebutnya.
Saat ini, Pemkot Bandung tengah mengumpulkan sejumlah bukti terkait aksi penebangan liar tersebut. Di antaranya dokumentasi lapangan dan keterangan para saksi di sekitar lokasi.
Farhan juga langsung menginstruksikan Satpol PP Kota Bandung menyusun laporan resmi hasil penyelidikan awal yang dilengkapi foto, kronologi, dan bukti pendukung lainnya.
“Saksi-saksi akan kami panggil. Siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan ini akan dikenakan sanksi berat,” jelasnya.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































