tirto.id - Persoalan kelebihan kapasitas (overcrowding) lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia belum juga menemukan jalan keluar penyelesaiannya. Akibatnya, berbagai persoalan dan celah penyalahgunaan narkoba timbul silih berganti.
Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menunjukkan, hingga April 2026, dikutip dari laman resmi Kementerian Imipas, jumlah penghuni lapas dan rumah tahanan (rutan) mencapai 271.468 orang sementara kapasitas yang tersedia hanya 146.260 orang. Dengan kata lain, kelebihan kapasitas lapas maupun rutan mencapai sekitar 85 persen. Ditjenpas menyatakan, 52,1 persen penghuni lapas dan rutan merupakan tahanan atau narapidana kasus narkotika.
Berdasarkan data terkini yang dinukil dari SDP Publik Ditjen PAS, jumlah penghuni rutan maupun napi mencapai 279.368 orang sementara kapasitas yang ada hanya 154.238 orang per 30 September 2026 pukul 18.30 WIB. Penghuni tertinggi ada di Sumatra Utara dengan 32.940 orang sementara kapasitas hanya 16.227 orang.
Sementara itu, dari data yang sama per Rabu (30/9/2026), apabila ditilik secara khusus, napi dan tahanan narkoba sebagaimana diatur dalam PP 28 tahun 1999 mencapai 100.566 orang. Angka ini mencapai 90 persen lebih dari total tahanan maupun napi se-Indonesia.
Menyikapi kelebihan kapasitas itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama kementerian terkait hingga kini masih mengkaji langkah rehabilitasi bagi narapidana kasus narkotika. Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan, pemerintah akan terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi bersama kementerian terkait guna merumuskan skema penanganan yang tepat bagi para narapidana dan pengguna yang telah ditahan di lapas.
"Tentunya ini bagaimana negara menyikapi ini sehingga para narapidana yang memang berkebutuhan untuk direhabilitasi tetap dapat kita jangkau," tutur Suyudi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menanggapi persoalan ini, Ketua Umum Gerakan Mencegah Daripada Mengobati (GMDM), Arman Depari, menilai bahwa kelebihan kapasitas memang tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah bangunan lapas. Dia mengungkap, rehabilitasi bagi para pengguna narkoba menjadi sangat diperlukan, meskipun tujuan utamanya bukan sekadar mengurangi jumlah tahanan atau narapidana.
“Rehabilitasi tujuannya bukan mengurangi jumlah tahanan di lapas, melainkan mengurangi jumlah ketergantungan bagi pecandu atau pemakai dengan menyediakan terapi dan pengobatan,” kata Arman kepada Tirto, Rabu (30/9/2026).
Menurut Arman, rehabilitasi tidak serta-merta akan menurunkan jumlah penghuni lapas secara signifikan, apalagi akar persoalannya juga berada pada perdagangan dan peredaran gelap narkotika.
“Untuk mengurangi penghuni lapas dari kasus narkoba harus menangani akar permasalahan yaitu perdagangan dan peredaran gelap narkoba,” ujar Arman.
Di sisi lain, purnawirawan Polri ini mengakui bahwa kapasitas rehabilitasi memang harus diperluas. Sebab, fasilitas rehabilitasi di Indonesia masih sangat jauh dari kebutuhan. Negara, kata dia, memiliki kewajiban menyediakan layanan tersebut karena rehabilitasi merupakan hak warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.
“Harus diperbanyak dan distandarisasi,” tutur dia.

Rehabilitasi Tak Cukup Jika Aksesnya Sulit
Aturan mengenai rehabilitasi sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Pasal 54 UU Narkotika menyatakan, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta membuat pengguna narkotika keluar dari sistem pemidanaan. Asesmen terhadap pengguna narkotika menjadi landasan penguat laik tidaknya rehabilitasi dilakukan, sebagaimana diatur di UU Narkotika dan aturan turunannya.
Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menilai bahwa rehabilitasi memang dapat menjadi salah satu jalan untuk mengurangi kepadatan lapas. Kendati demikian, penerapannya menghadapi persoalan kapasitas fasilitas.
“Bisa sekali. Saat lapas penuh, maka dengan adanya rehab, berarti ada space lapas yang bisa dipakai untuk warga binaan lainnya,” kata Adrianus kepad Tirto.
Dia menyebut, perkara narkotika menyumbang sekitar 50-60 persen penghuni lapas. Namun, persoalan itu tidak semata-mata dapat dibebankan kepada lembaga pemasyarakatan.
“Masalahnya Undang-Undang Narkotika yang baru tidak kunjung disahkan. Jadi jangan lapas yang disalahkan,” ujar Adrianus.
Di sisi lain, Ketua Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Wilayah DKI Jakarta, Ken Sheila Avandasweta, melihat persoalan lain dalam proses rehabilitasi narkoba. Dia memandang, pembedaan antara pengguna, pengedar, dan bandar belum selalu berjalan efektif.
Perempuan yang akrab disapa Kenken itu mencontohkan, saat seseorang yang menurut kondisi di lapangan merupakan bandar justru didakwa atau dihukum sebagai pengguna. Sebaliknya, pengguna yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi malah dapat masuk ke proses pemidanaan.
“Kalau kita bicara pemakai kan sudah ada undang-undangnya bahwa wajib menjalankan rehabilitasi,” ungkap Kenken.
Menurut dia, proses mendapatkan rehabilitasi juga tidak sederhana. Terdapat mekanisme asesmen terpadu yang melibatkan berbagai pihak, termasuk dokter maupun psikolog. Kondisi tersebut kemudian membuat akses terhadap rehabilitasi masih sulit.
Kenken juga menyoroti keterbatasan kuota rehabilitasi gratis. Fasilitas pemerintah yang tersedia jumlahnya tidak sebanding dengan kebutuhan. Sementara itu, rehabilitasi swasta membutuhkan biaya yang tidak seluruh pengguna mampu membayar.
“Yang gratis memang ada, tapi slotnya, kuota untuk gratis itu tidak banyak. Sedangkan mungkin yang tidak mampu berbayar itu cukup banyak,” tutur dia.
Pengguna dan Bandar Tak Bisa Dipukul Rata
Ketidaksesuaian pemberian hukuman badan kepada pelaku narkoba tak dipungkiri masih terus terjadi. Data Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), 20 persen dari total 70 persen tahanan kasus narkotika di antaranya merupakan bagian dari sindikat atau pengedar, sementara sisanya merupakan pengguna atau penyalahguna.
Ketua Umum Granat, Henry Yosodiningrat, mengungkap bahwa perbedaan ini menunjukkan pentingnya basis data yang seragam mengenai komposisi penghuni lapas berdasarkan jenis perkara dan peran pelaku. Dia menilai, pengguna dan pecandu seharusnya tidak otomatis berakhir di penjara apabila hasil asesmen menunjukkan kebutuhan rehabilitasi.
“Bagaimana mengurangi itu? Untuk mengurangi itu adalah dengan cara, sekian puluh persen itu penghuni adalah kasus narkoba. Banyak dari mereka semestinya langsung diasesmen, langsung direhab,” ujar Henry kepada Tirto.

Dia menyampaikan, negara perlu memperluas fasilitas rehabilitasi narkoba hingga tingkat kabupaten/kota. Sebab, fasilitas yang terkonsentrasi di beberapa tempat membuat rehabilitasi sulit diakses masyarakat dari wilayah lain karena jarak dan biaya tempuhnya.
Tak hanya itu, konsep rehabilitasi di Indonesia juga dinilai masih jauh dari negara lain. Sebab, ketergantungan psikis yang dialami pengguna tidak bisa dihilangkan hanya dengan mengurung mereka di dalam penjara.
Henry menjelaskan, penyembuhan pecandu memerlukan metode rehabilitasi medis dan sosial yang benar dan teruji secara internasional, seperti metode Therapeutic Community (TC) sebagaimana di Daytop, New York. Skema ini, kata Hery, belum ditemukan pada upaya rehabilitasi di Indonesia.
"Pemidanaan baik untuk menjerakan atau membuat takut itu enggak ada gunanya bagi pengguna. Mereka itu harus direhab dengan menggunakan metode yang benar, seperti Therapeutic Community (TC)," ungkap Henry.
Atas dasar itulah, Henry mendesak pemerintah dan DPR untuk memiliki kemauan politik (political will) dalam merombak aturan serta membenahi fasilitas rehabilitasi secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini semata-mata agar penanganan masalah narkoba tidak lagi berfokus pada pendekatan pemidanaan semata.
Menanggapi efektivitas hukuman, pemidanaan atau sanksi fisik juga tidak akan pernah memberikan efek jera bagi seorang pecandu. Bahkan, di sejumlah negara menunjukkan bahwa penanganan pengguna narkotika tidak harus selalu identik dengan pemenjaraan, meski pendekatannya berbeda-beda.
Portugal, misalnya, mengubah kepemilikan narkotika dalam jumlah terbatas untuk penggunaan pribadi menjadi pelanggaran administratif, bukan tindak pidana. Pengguna narkotika dapat diarahkan pada tindakan administratif, konseling, atau perawatan.
Sementara itu, di Singapura, pengguna yang tertangkap murni karena konsumsi biasanya dapat diarahkan ke Drug Rehabilitation Centre, bukan langsung dibawa ke pengadilan.
Dengan perbandingan tersebut, tidak berarti satu model dapat langsung diterapkan di Indonesia. Namun, terdapat satu pelajaran yang sama, yaitu penanganan pengguna dan pecandu dapat ditempatkan dalam jalur kesehatan dan pemulihan, sementara penegakan hukum diarahkan pada perdagangan serta peredaran gelap.
Arman selaku mantan Deputi Penindakan di Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai, pola tersebut harus diterapkan secara komprehensif. Penanganan narkotika, kata diam tidak bisa hanya menjadi pekerjaan satu institusi.
“Harus ditangani secara komprehensif melalui kerja sama antar-lembaga dan instansi terkait,” kata Arman.
Selain rehabilitasi, dia membuka kemungkinan penggunaan alternatif penghukuman bagi perkara tertentu, seperti kerja sosial. Dengan begitu, pidana tidak selalu berujung pada kurungan badan.

Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































