tirto.id - Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia (UI), Adrianus Eliasta Meliala, mengusulkan Polri memiliki dua Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri).
Ia beralasan, Polri perlu membelah wilayah komando menjadi dua wilayah agar mempermudah koordinasi, yakni wilayah timur dan wilayah barat. Tiap wilayah akan dipimpin seorang Wakapolri, yakni Wakapolri daerah barat dan Wakapolri daerah timur.
“Kepolisian perlu membelah berbasis teritorial guna memperpendek rentang kendali organisasi,” kata Adrianus dalam paparannya yang diterima Tirto, Senin (12/1/2025).
Adrianus menekankan bahwa perubahan budaya kepolisian tidak akan bisa dicapai hanya dengan mengutak-atik elemen budaya itu sendiri. Ia berargumen bahwa budaya kepolisian yang negatif, seperti kecenderungan patron-klien, pragmatisme, hingga sifat feodal, hanya bisa dikikis melalui perubahan ekosistem kelembagaan dan operasional.
Dalam hal ini, penyimpangan-penyimpangan dari anggota Polri di lapangan akan lebih mudah dideteksi oleh pimpinan tertinggi, yakni Wakapolri.
“Jangan melakukan perubahan budaya kepolisian dengan melakukan perubahan pada elemen budaya kepolisian itu saja. Tidak akan ada yang berubah! Lakukan perubahan budaya kepolisian melalui perubahan ekosistem,” tegasnya.
Selain pembagian wilayah, pria yang juga pernah menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman RI ini juga mengusulkan pemisahan badan kepolisian berdasarkan karakter kerjanya, yakni fungsi protagonis dan antagonis.
Berdasarkan penjelasannya, fungsi protagonis meliputi fungsi Preemptif dan Preventif (Intelijen, Binmas, Lantas, Sabhara) di bawah naungan Baharkam. Sedangkan untuk fungsi antagonis meliputi Represif (Reskrim dan Brimob) di bawah naungan Bareskrim.
Mantan Komisioner Kompolnas itu mengusulkan model represif yang dijalankan Bareskrim dilepaskan dari rentang organisasi operasional Polri biasa dengan prinsip excluding the rotten apple atau yang artinya membuang apel busuk, guna meminimalisir penyimpangan dalam penegakan hukum.
Kemudian, usulan lainnya adalah pembagian peran antara Polisi Lokal dan Polisi Nasional. Dalam konsep ini, Polisi Lokal akan fokus pada fungsi preemptif dan preventif yang dikendalikan oleh kepala kepolisian daerah (Kapolda). Sementara itu, Polisi Nasional akan berkonsentrasi pada fungsi represif dan penanganan kontinjensi di bawah kendali langsung Kapolri.
Hal ini didasarkan pada prinsip local boys for non-repressive jobs, di mana personel lokal lebih dikedepankan untuk fungsi-fungsi pelayanan dan pencegahan masyarakat.
Melalui usulan perubahan ini, Adrianus berharap Polri dapat bertransformasi menjadi institusi yang lebih akuntabel, memiliki meritokrasi yang tegas dengan prinsip survival of the fittest, serta menciptakan lebih banyak Pulau Integritas atau island of integrity di dalam tubuh korps Bhayangkara.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































