tirto.id - Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, mengatakan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 dalam bagian mengingat dan menimbang tidak mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif dilarang menjabat di kementerian.
Kata dia, nihilnya putusan MK dalam bagian mengingat dan menimbang dapat dijadikan celah masyarakat untuk mengajukan judicial reviewPerpol 10/2025 ke Mahkamah Agung (MA).
"Mau nyari kesalahan [Perpol Nomor 10], gampang, contohnya, lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat. Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK. Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK," ucap Jimly di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).
Jimly berujar dalam Perpol 10/2025 hanya mencantumkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dengan demikian, Perpol 10/2025 merujuk terhadap UU yang belum terpengaruh putusan MK.
Oleh karena itu, Jimly mewajarkan saat banyak pihak menganggap atau menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengangkangi putusan MK melalui penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
"Maka ada orang menuduh, 'Oh ini bertentangan dengan putusan MK'. Ya, eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada. Artinya, putusan MK yang mengubah UU enggak dijadikan rujukan," tuturnya.
Jimly menyebutkan selain mengajukan judicial review ke MA, terdapat langkah lain untuk menyatakan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak sah. Langkah lain itu, yakni Kapolri sendiri yang mencabut Perpol tersebut.
Kemudian, Presiden Prabowo Subianto juga dapat mencabut atau membatalkannya.
"Pejabat, yaitu Presiden. Pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan perpres atau PP, yang PP itu misalnya itu mengubah materi aturan yang ada di Perpol, itu boleh, nah itu lebih praktis," kata Jimly.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






























