Menuju konten utama

Main Tabrak Konstitusi di Balik Peraturan Polri 10/2025

Kapolri juga tidak memiliki kewenangan menentukan sendiri lembaga-lembaga sipil yang dapat diisi anggota Polri aktif.

Main Tabrak Konstitusi di Balik Peraturan Polri 10/2025
Pengamanan ketat masih diberlakukan di depan gedung utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Putusan Mahkamah Konstitusi belum genap sebulan dibacakan ketika Kepolisian Republik Indonesia bergerak berlawanan arah. Pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan ini membuka kembali ruang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar institusi kepolisian, praktik yang baru saja dilarang melalui putusan MK.

Lewat Perpol 10/2025, Polri menetapkan 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi personel aktif. Langkah ini berseberangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 13 November 2025. Dalam putusan itu, MK menegaskan anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian. Jalan satu-satunya untuk menduduki jabatan sipil adalah mengundurkan diri atau pensiun dini terlebih dahulu.

Di tengah janji Presiden Prabowo Subianto melakukan pembenahan institusi kepolisian, manuver Polri ini memunculkan ironi. Pemerintah bahkan sudah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Jimly Asshiddiqie. Alih-alih memperkuat arah reformasi kelembagaan, Polri justru menerbitkan aturan internal yang oleh para ahli hukum dinilai sebagai bentuk pembangkangan konstitusi.

“Justru adanya Perpol 10/2025 ini menegaskan institusi ini bebal dan tidak mau diatur,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS), Satria Unggul Wicaksana Prakasa, kepada wartawan Tirto, Senin (15/12/2025).

Keterangan pers Komisi Percepatan Reformasi Polri

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Listyo Sigit Prabowo berjalan usai memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Menurut Satria, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sudah sangat terang. Norma yang dirumuskan bersifat expressis verbis dan tidak membutuhkan penafsiran lanjutan. Anggota Polri aktif wajib mundur atau pensiun dini sebelum mengisi jabatan sipil di luar institusi.

MK juga secara eksplisit membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penjelasan tersebut lengkapnya berbunyi: “Jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Frasa inilah yang selama bertahun-tahun dipakai Kapolri sebagai dalih menempatkan anggota Polri aktif di lembaga-lembaga sipil.

Dengan putusan MK tersebut, frasa itu seharusnya tidak boleh lagi dipraktikkan dalam bentuk apa pun, termasuk lewat peraturan Polri.

“Apalagi, 17 kementerian yang ditentukan Polri sendiri itu sangat abusive dan bertentangan dari sisi konstitusi. Apalagi, kemudian membuat narasi-narasi bahwa polisi adalah polisi sipil dan sama-sama sipil. Ini menunjukkan watak otoritarianisme yang dibalut kekuasaan,” tegas Satria.

Dalam persidangan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terungkap skala persoalan yang selama ini luput dari pengawasan publik. Sepanjang 2025, terdapat 4.351 anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Angka ini melonjak tajam dibandingkan 2024 yang mencapai 2.822 orang.

Dari jumlah 2025 itu, sekitar 1.184 merupakan perwira Polri. Polri belakangan membantah data tersebut dan menyebut hanya sekitar 300 personel yang menjabat posisi manajerial di luar institusi.

Wakil Ketua Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, menilai Perpol 10/2025 bukan sekadar keliru, melainkan juga melawan hukum. Putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh lembaga negara, termasuk Polri. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan internal administratif tidak boleh bertentangan dengan UU, apalagi konstitusi.

“Dalam UU Kepolisian Pasal 15 Ayat (1) Huruf e, aturan yang dibuat kepolisian hanya boleh terbatas aturan administrasi kepolisian saja,” kata Arif kepada wartawan Tirto, Senin (15/12).

Menurut Arif, Perpol 10/2025 seharusnya hanya mengikat internal Polri dan tidak boleh mengatur kementerian atau lembaga lain. Asas lex superior derogat legi inferiori berlaku mutlak dalam kondisi ini.

Kapolri juga tidak memiliki kewenangan menentukan sendiri lembaga-lembaga sipil yang dapat diisi anggota Polri aktif. Kewenangan itu berada di tangan pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah.

Jika praktik ini dibiarkan, kata Arif, fondasi negara hukum terancam. Polri dinilai secara sadar dan terang-terangan menabrak konstitusi.

“Ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya, Kapolri juga menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri yang mengatur muatan pembatasan HAM yang mestinya menjadi level pengaturan UU, namun tidak ada tindakan apa pun dari presiden maupun DPR,” jelas Arif.

Rapat Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri

Ruang Rapat Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (27/11/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

Preseden Buruk di Negara Hukum

Namun, kritik keras para ahli hukum ini tak sepenuhnya bergaung di DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohammad Rano Alfath, justru menilai Perpol 10/2025 sejalan dengan Putusan MK. Ketua Panitia Kerja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan itu menyebut aturan ini sebagai instrumen administratif untuk menutup “ruang abu-abu” dalam penugasan Polri di luar struktur.

“Intinya, menutup celah-celah yang sebelumnya tidak diatur secara rapi, supaya penugasan Polri itu transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” kata Rano dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, juga sepakat dengan Rano. Dia berpendapat penugasan Polri di 17 institusi masih berkaitan dengan fungsi kepolisian sebagaimana disebut dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945.

“Sepanjang penugasan anggota Polri sebagaimana diatur Perpol 10 Tahun 2025 adalah dalam konteks melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum, hal tersebut jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian. Tentu saja tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK,” ujar Habiburokhman.

Polri pun tetap bersikukuh terkait penerbutan perpol tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan penempatan anggota Polri di 17 kementerian/lembaga didasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 20 Tahun 2023, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Proses alih jabatan, katanya, dilakukan berdasarkan permintaan pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 Ayat 3 beserta penjelasannya masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan MK,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/12/2025).

Bagi Arif Maulana, dukungan Komisi III justru memperparah persoalan. Sikap tersebut dinilainya menyesatkan dan berbahaya bagi masa depan Indonesia sebagai negara hukum. Jika preseden ini dibiarkan, Polri atau institusi negara lain dapat membuat aturan sesuai selera sendiri.

“Mestinya Komisi III melakukan koreksi, bukan malah mendukung tindakan salah Kapolri. Ini keterlaluan, sekali lagi, mesti merujuk pada putusan konstitusi sebagai hukum tertinggi dan Polri jelas tidak memiliki kewenangan untuk mengatur lembaga lain,” tegas Arif.

Karena itu, Arif mendesak Perpol 10/2025 segera dicabut. Presiden Prabowo dinilai memiliki kewenangan memerintahkan Kapolri menarik aturan tersebut. Pengaturan penempatan anggota Polri di luar organisasi, menurutnya, hanya boleh ditentukan lewat revisi UU Kepolisian oleh pembentuk UU.

“Jika ini dibiarkan saja, sebetulnya komitmen reformasi Polri presiden dengan pembentukan Komisi Reformasi Polri harus diragukan karena sebetulnya hanya omon-omon,” ujar Arif.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyoroti polemik Perpol 10/2025 bukan semata soal tafsir atas putusan MK, melainkan menyangkut batas kewenangan kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan. Menurut Bambang, Kapolri berada dalam posisi sebagai pelaksana UU Nomor 2 Tahun 2002, bukan pembentuk norma baru.

Karena itu, peraturan Polri hanya boleh mengatur urusan internal kepolisian dan tidak dapat menembus wilayah yang sudah diatur secara tegas oleh UU lain, khususnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Bambang juga menyoroti tanggung jawab pemerintah yang tak bisa dilepaskan begitu saja. Pengesahan Perpol 10/2025 yang bermasalah ke dalam daftar hukum negara menunjukkan lemahnya pengawasan oleh Kementerian Hukum. Padahal, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional memastikan setiap peraturan di bawah UU tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Ini adalah praktek inkonstitusional yang membahayakan sendi-sendi negara karena ada pembiaran pada pelanggaran UU oleh institusi,” ujar Bambang kepada wartawan Tirto.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi