Menuju konten utama

PBHI Nilai Perpol 10/2025 Timbulkan Masalah Konstitusional

Perpol yang mengatur Polisi dapat duduki 17 jabatan sipil dinilai bermasalah karena putusan MK belum atur maksud dari frasa 'institusi di luar kepolisian'.

PBHI Nilai Perpol 10/2025 Timbulkan Masalah Konstitusional
Personel Brimob Polri berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi jelang hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Menjelang hasil putusan MKMK tentang sengketa dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, gedung MK dijaga ketat oleh petugas keamanan untuk mengantisipasi kericuhan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id -

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur 17 institusi atau jabatan sipil yang boleh diduduki anggota Polri, menimbulkan persoalan konstitusional.
Ketua Umum PBHI, Julius Ibrani, menilai terbitnya aturan ini menimbulkan banyak perdebatan dan penolakan. Pasalnya, aturan tersebut muncul hanya beberapa waktu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil atau harus mundur atau pensiun sebagai polisi aktif.
"Tentu ini menimbulkan banyak perdebatan termasuk penolakan, mengingat beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan putusan," kata Julius dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).
Ia menyebut, dalam putusan MK, belum diatur maksud dari frasa 'institusi di luar kepolisian'. Bahkan, definisinya juga belum dijelaskan dalam UUD 1945.
Julius mengatakan Polri mengemban fungsi keamanan dan ketertiban yang menghasilkan kewenangan berupa penegakan hukum dan pelayanan masyarakat. Hingga saat ini, kata Julius, belum terdapat definisi mengenai institusi yang membutuhkan fungsi-fungsi keamanan yang diemban oleh Polri.
Ia menyebut, untuk menentukan definisi atau jabatan di luar kepolisian, hal tersebut harus dilakukan oleh pembuat konstitusi, bukan oleh Kapolri.
"Tidak bisa kemudian diubah atau diinisiasi oleh si hilir, yaitu Kapolri itu sendiri. Nah ini, cara atau logika dalam pembentukan peraturan yang kemudian salah," katanya.
Oleh karena itu, Julius menilai PBHI melihat adanya masalah konstitusional dalam aturan penempatan anggota polisi dalam institusi atau jabatan sipil.
Ia menyebut, perlu ada tafsir konstitusional yang konkret dan detail untuk menentukan apakah yang dimaksud dan dimandatkan dalam Pasal 30 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur sistem pertahanan dan keamanan negara.
Kata Julius, PBHI akan mengajukan tafsir konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat untuk memperjelas segala bentuk perdebatan mengenai jabatan sipil yang diduduki oleh anggota Polri di luar institusi Polri.
"PBHI akan mengajukan tafsir konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat ini untuk memperjelas segala bentuk perdebatan mengenai jabatan-jabatan sipil yang diduduki oleh anggota Polri di luar institusi Polri, serta pemaknaan fungsi dan institusi yang dimaksud itu," pungkasnya.
Diketahui, Kapolri meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol ini berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur bahwa anggota polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Perpol yang ditetapkan pada Selasa (9/12/2025) ini mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri, atau disebut sebagai pelaksana tugas anggota Polri.

Baca juga artikel terkait KEPOLISIAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana