Menuju konten utama

Ahli Bahasa Nilai Unggahan Laras Faizati Tak Ada Unsur Hasutan

Dalam analisis linguistiknya, Manneke Budiman menilai unggahan Laras Faizati tidak memenuhi unsur hasutan.

Ahli Bahasa Nilai Unggahan Laras Faizati Tak Ada Unsur Hasutan
Laras Faizati di PN Jaksel, Kamis (11/12/2025). tirto.id/M Fajar Nur

tirto.id - Sidang kasus dugaan penghasutan dengan terdakwa Laras Faizati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Sidang kali ini menghadirkan ahli linguistik sekaligus Guru Besar FIB Universitas Indonesia, Mannake Budiman, sebagai saksi ahli.

Dalam keterangannya di ruang persidangan, Manneke menegaskan bahwa unggahan Laras di media sosial tidak dapat disimpulkan sebagai hasutan, provokasi, maupun ajakan melakukan kekerasan.

“Saya tidak bisa menemukan atau menyimpulkan bahwa ada provokasi, hasutan, atau ajakan untuk melakukan kekerasan meskipun pilihan kata yang dipakai itu sangat keras,” ujar Manneke.

Manneke menjelaskan bahwa pilihan kata dalam unggahan tersebut harus dilihat dalam konteks generasi penuturnya.

Menurutnya, generasi muda kerap menggunakan ungkapan keras dalam percakapan sehari-hari, bahkan dalam gurauan, tanpa dimaksudkan sebagai ajakan untuk bertindak.

Ia menambahkan ungkapan bernada kasar atau hiperbolik sudah menjadi bagian dari kuasa bahasa generasi sekarang, berbeda dengan generasinya.

Untuk menggambarkan perbedaan itu, Manneke menyinggung pengalamannya tumbuh di Bangil, Jawa Timur, dimana sumpah serapah digunakan ringan dalam pergaulan tanpa dimaknai sebagai kebencian.

Fenomena serupa, menurutnya, terjadi pada generasi muda saat ini. Bahkan lebih kuat karena mereka lebih menguasai bahasa asing dan mengekspresikannya dengan lebih bebas.

Perkara ini bermula dari unggahan Laras di Instagram pribadinya berupa swafoto dari lantai lima Kantor ASEAN yang memperlihatkan ia menunjuk gedung Mabes Polri.

Foto tersebut disertai caption: “Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI). When your office is right next to the National Police Headquartes. Please burn this building down and get them all yall I wish could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!”

Dalam analisis linguistiknya, Manneke menilai unggahan Laras tidak memenuhi unsur hasutan.

Ia memaparkan bahwa frasa “When your office…” ditujukan kepada orang-orang yang kantornya berada di sekitar Mabes Polri, bukan kepada publik luas.

Kalimat “I wish I could help throw some stones…” menunjukkan pengandaian, bukan niat nyata. Sementara klausa “…but my mom wants me home” melemahkan pernyataan sebelumnya dan menandakan tidak adanya keseriusan.

Ketika penasihat hukum menanyakan apakah pernyataan unggahan itu dapat ditafsirkan secara gramatikal tanpa mempertimbangkan konteks, Manneke menegaskan bahwa hal itu tidak mungkin.

“Tidak bisa diartikan secara gramatikal. Gramatikal itu tidak menyentuh pemaknaan,” kata Mannake.

Menurutnya, pemaknaan sebuah ujaran harus dianalisis melalui semantik, pragmatik, hingga konteks sosial-linguistik. Dalam unggahan Laras, ia melihat ekspresi amarah, kesedihan, dan solidaritas terhadap demonstran.

Namun, tidak ada bentuk perintah atau ajakan nyata untuk melakukan kekerasan.

Ia juga menyoroti ketiadaan elemen persuasi, yang dalam teori linguistik merupakan syarat utama agar sebuah ujaran dapat diterima sebagai ajakan untuk bertindak.

Pernyataan Laras, katanya, tidak menunjukkan upaya meyakinkan audiens atau membujuk mereka untuk menindaklanjuti seruan tersebut.

“Tidak ada elemen persuasi yang cukup meyakinkan untuk membuat orang menganggap pernyataan si penutur secara serius,” jelasnya.

Ajakan untuk membakar Mabes Polri atau “menangkap” polisi, lanjutnya, juga mustahil dilakukan oleh orang yang berada di lingkungan gedung Sekretariat ASEAN seperti yang disebut dalam unggahan itu.

Sebagai informasi, unggahan itu dibuat Laras sebagai respons atas tewasnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan yang terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya pada aksi unjuk rasa di akhir Agustus. Peristiwa tersebut memicu kemarahan massa yang sebelumnya tertuju pada DPR, kemudian beralih ke unsur Kepolisian.

Atas unggahan itu, Laras ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE, Pasal 160 KUHP, atau Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Ditemui di sela persidangan, Laras mengaku penjelasan Manneke sangat menggambarkan maksud sebenarnya dari unggahannya.

Ia menegaskan bahwa unggahannya lahir dari situasi emosional setelah tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang terlindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya.

“Semua itu harus dijelaskan secara konteks ya, karena saat itu ada kejadian yang sangat amat menyentuh sisi humanis kita, hati nurani kita yaitu dibunuhnya almarhum Affan Kurniawan,” kata Laras.

Laras juga menyampaikan keberatannya kepada penegak hukum karena unggahannya disebut sebagai provokasi dalam kesaksian sebelumnya.

“Selama kemarin, kesaksian sebelumnya, post-an aku tuh diambil out of context. Jadi dibilangnya aku provokator segala macam seperti yang didakwakan,” ujarnya.

Menurut Laras, kesaksian Manneke hari ini memberikan klarifikasi penting.

“Tapi setelah kesaksian tadi dari Prof Manneke itu sangat amat meluruskan ya intensi aku saat itu,” ujar Laras.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN AKTIVIS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto