tirto.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri mendorong agar pihak kepolisan membebaskan eks pegawai ASEAN, Laras Faizati dan dua aktivis lingkungan bernama Adetya Pramandira (Dera), dan Fathul Munif (Munif).
Ketiganya merupakan bagian dari 1.038 yang ditangkap dan ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka akibat kerusuhan pada demonstrasi Agustus lalu.
"Kami tadi memberi pehatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas," kata Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).
Mahfud menyebut Laras diciduk dan dituduh melakukan provokasi hingga ditahan dan diberhentikan dari pekerjaannya. Oleh karena itu, kata Mahfud, pihaknya sepakat untuk meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan peninjauan ulang apakah Laras benar-benar bersalah dan melakukan provokasi.
"Kalau enggak insyaAllah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan," ujarnya.
Kemudian, Mahfud mengatakan, Dera dan Munif yang merupakan aktivis lingkungan ditangkap oleh Polda Jawa Tengah. Keduanya, juga menjadi tersangka terkait kerusuhan Agustus lalu, namun tak pernah diinformasikan terkait status tersangkanya itu.
"Penetapan tersangkanya 14 November, kemudian penangkapannya 27 November, dan dia enggak pernah diberitahu ketersangkaan itu," tuturnya.
Mahfud menyebut, Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta agar kedua aktivis lingkungan ini, diberikan perlindungan hukum sebagai pegiat lingkungan hidup.
Sementara, dalam kesempatan yang sama Ketua sekaligus Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan, berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang 23 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup menyebut bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata.
"Karena itu, yang aktivis lingkungan tadi kita harapkan segera dibebaskan karena dia dilindungi eksplisit oleh Undang-Undang," kata Jimly.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






























