tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat telah menerbitkan enam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sepanjang semester I 2026. Penghentian penyidikan ini dilatarbelakangi oleh dua hal: tersangka yang memenangkan praperadilan—seperti kasus Sekjen DPR Indra Iskandar—dan para tersangka yang meninggal dunia di tengah berjalannya pengusutan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan sejumlah nama tersangka yang perkaranya dihentikan akibat tutup usia di antaranya meliputi Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, Siman Bahar, dan Budhi Sarwono.
"Dari yang dilaporkan oleh Dewan Pengawas tentunya penyidik memandang beberapa penyidikan yang memang tidak bisa dilanjutkan seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan, ya artinya proses penyidikan pada saat itu tidak dapat dilanjutkan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Fenomena gugurnya status tersangka karena kematian ini kerap memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Bagaimana dengan nasib kerugian negara dan aset hasil korupsi yang telah dinikmati para pelaku?
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menjelaskan bahwa secara hukum, penuntutan pidana memang melekat pada individu pelaku tindak kejahatan.
"Karena penuntutan pidana itu melihat orangnya, sehingga gugur jika meninggal. Namun, negara tetap bisa menuntut pengembalian aset," ujar Akbar kepada Tirto, Selasa (4/8/2026).
Akbar merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Berdasarkan beleid tersebut, apabila tersangka meninggal dunia, pengembalian kerugian keuangan negara tetap dapat dituntut melalui proses perdata.
Gugatan ini bisa diajukan terhadap aset-aset yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Senada dengan hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa gugurnya sangkaan atau dakwaan pidana terjadi karena hilangnya subjek hukum.
Kendati demikian, tuntutan ganti rugi tetap bisa menyasar pihak yang menguasai aset peninggalan pelaku.
"Secara perdata bisa digugat ahli waris atau siapapun yang menguasai harta pelaku yang meninggal itu. Tetapi, negara harus membuktikan bahwa harta-harta itu adalah hasil perbuatan yang melanggar hukum dari terdakwa yang meninggal," terang Fickar kepada Tirto, Selasa (4/8/2026).
Fickar menambahkan, pembuktian perdata tersebut dapat dilakukan melalui saksi, surat, keterangan ahli, maupun petunjuk-petunjuk rekam jejak perbuatan terdakwa. Negara bisa menyita harta tersebut dari siapa pun yang terbukti menguasainya, baik secara resmi maupun lewat proses pencucian uang.
Pandangan yang lebih dalam disampaikan oleh Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih. Ia menyoroti adanya miskonsepsi hukum terkait adagium dood van de verdachte atau gugurnya proses hukum karena matinya pelaku.

Menurut Yenti, prinsip tersebut berlaku untuk tindak pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bukan untuk kejahatan luar biasa atau tindak pidana ekonomi seperti korupsi.
Meski beberapa pasal korupsi telah masuk dalam KUHP baru, hukum acara dari UU Tipikor dan UU TPPU tetap berlaku secara khusus.
"Hanya nanti putusan yang berkaitan dengan pemenjaraan, tidak diputuskan karena mati. Tapi putusan mengembalikan uang pengganti, perampasan, penyitaan, apalagi melalui TPPU, tetap jalan," urai Yenti saat dihubungi Tirto, Selasa (4/8/2026).
Yenti menjelaskan bahwa sistem peradilan Indonesia telah mengenal in absentia proceeding (persidangan tanpa kehadiran terdakwa) sejak terbitnya UU Tipikor pada 2001.
Aturan ini justru dibuat untuk mengantisipasi kasus di mana pelaku melarikan diri atau meninggal di tengah proses hukum. Terlebih, korupsi umumnya tidak dilakukan sendirian, sehingga proses hukum bagi tersangka lain dalam satu komplotan tetap berjalan.
Karena itu, penelusuran aset harus terus digencarkan hingga ke ahli waris. Ia bahkan memperingatkan bahwa keluarga tersangka tidak bisa berlindung di balik status kematian pelaku. "Kalau keluarganya tidak mau ngasih [menyerahkan aset], malah kena TPPU keluarganya," ucap Yenti.
Melihat masih adanya celah birokrasi dalam mengejar harta koruptor yang telah meninggal di peradilan pidana, Yenti mendesak agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset (Asset Recovery).
Terlebih, kata mantan anggota Tim Perumus RUU Perampasan Aset (2006-2008) ini, proses penyitaan juga masih panjangnya jika menempel pada peradilan pidana.
Sebaliknya, jika RUU ini disahkan, negara bisa langsung menggugat harta kekayaan tersangka yang meninggal dunia tanpa perlu menunggu putusan pidana melalui mekanisme Non-Conviction Based.
Sebelum adanya RUU Perampasan Aset, proses penyitaan aset milik tersangka yang meninggal harus tetap menempel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Nantinya, saat menjatuhkan vonis, hakim tidak akan memutus hukuman kurungan penjara, tetapi tetap membacakan putusan terkait besaran uang pengganti dan perampasan TPPU-nya.
Namun, bila RUU Perampasan Aset telah disahkan, penanganannya akan jauh lebih akurat apabila ada kasus terdakwa korupsi yang meninggal dunia.
"Tinggal langsung gugatan, bukan lagi tuntutan. Tapi gugatan kepada harta kekayaan orang-orang yang sedang diproses, bahkan semenjak tersangka diproses pidana korupsi, dan sudah ada indikasi, ada bukti-bukti bahwa dia menikmati atau dia menguasai harta kekayaan korupsi, itu dibawa ke pengadilan perdata berdasarkan Undang-Undang Perampasan Aset" papar Yenti.
Yenti juga menepis kekhawatiran sebagian pihak yang menyebut RUU ini seolah-olah melegalkan penyitaan paksa secara sewenang-wenang tanpa pengadilan.
"Itu salah. Penyitaan tanpa pengadilan pidana. Tapi nyitanya juga pakai pengadilan perdata, gitu loh. Jangan dipotong-potong," jelas Yenti.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































