Menuju konten utama

Nasib Penegakan Hukum Saat Penegak Hukum Justru Jadi Pelaku

Institusi penegak hukum seharusnya menjadi sapu bersih yang menyingkirkan kotoran kejahatan. Di Indonesia, faktanya justru terbalik. Simak ulasan berikut.

Nasib Penegakan Hukum Saat Penegak Hukum Justru Jadi Pelaku
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Institusi penegak hukum di Indonesia belum sepenuhnya bebas dari jeratan hukum terhadap personelnya. Terbaru, Febrie Adriansyah menjadi tersangka dugaan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya, Sabtu (11/7/2026)

Febrie menjadi tersangka bersama Don Ritto dari pihak swasta. Tak tanggung, tiga kasus korupsi diduga melibatkan peran Febri, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara; dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025; dan dugaan TPPU serta rasuah perkara penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Status tersangka langsung diterima Febrie selang 12 jam setelah resmi mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Posisi mentereng di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu lantas digantikan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono.

Teka-teki keterlibatan Febrie dalam tiga kasus korupsi yang ditangani tim gabungan polisi memang menjadi buah bibir semenjak penggeledahan besar-besaran menyasar sedikitnya 13 lokasi pada Rabu (8/7) hingga Jumat (10/7). Kafe dan rumah mewah di Sentul yang digeledah, diduga berkaitan dengan Febrie. Dari dua lokasi itu saja, polisi menyita barang bukti dengan estimasi bernilai ratusan miliar rupiah.

Penegak Hukum Jadi Tersangka Kejahatan Tanda Rusaknya Integritas

Penetapan bekas Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka tiga kasus dugaan rasuah adalah cerminan retaknya integritas institusi penegak hukum di Indonesia. Apalagi, Korps Adhyaksa bukan kali ini saja jajarannya tersandung dugaan rasuah. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), selama periode 2006-2025, sudah 45 jaksa yang ditangkap karena dugaan tindak pidana korupsi.

Akhir tahun lalu, jaksa di tiga daerah menjadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama, Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu lebih dulu diumumkan menjadi tersangka pada Sabtu (20/12/2025). Selain itu, rumah Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman turut digeledah KPK dalam OTT terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara.

Kemudian, OTT KPK di Banten menjerat Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Redy Zulkarnain. Dua jaksa lainnya juga diduga terlibat, yakni Herdian Malda Ksastria sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Rivaldo Valini menjabat jaksa penuntut umum Kejati Banten.

Merespons rentetan skandal yang mencoreng wajah kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi 68 jaksa lewat Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang terbit 24 Desember 2025, dengan 43 di antaranya adalah kepala kejaksaan negeri (Kajari).

Institusi penegak hukum lainnya tak berarti bebas dari kasus korupsi. Baru-baru ini, jenderal polisi aktif menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dia adalah Brigadir Jenderal (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Lalu Muhammad ditetapkan Kejagung menjadi tersangka ke-7 dalam perkara korupsi tata kelola MBG, pada Kamis (2/7/2026).

Sebelumnya, sudah berkali-kali jenderal polisi tersandung skandal korupsi. Contohnya, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji menjadi tersangka korupsi PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008. Lalu, Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo juga menjadi tersangka pada 2012 atas korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun anggaran 2011.

Selain itu, Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung, Kepala Bareskrim Polri pada 2004-2005, turut menjadi tersangka korupsi setelah menerima suap dari Adrian Waworuntu, tersangka pembobolan BNI. Sampai akhirnya Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, ikut terseret korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali terkait buronan Djoko Tjandra.

Tidak mengherankan jika persepsi publik atas Polri kian jeblok dalam urusan pidana korupsi. Survei Police Corruption Perceptions Index dari IndexMundi Global Surveys menempatkan Polri dengan persoalan korupsi pada peringkat ke-18 di dunia dari 100 negara yang disurvei, dengan skor 7,56. Pada peringkat teratas ada Honduras dengan skor 8,32 dan Denmark di peringkat ke-100 dengan skor 1,86.

Polri dipersepsikan menjadi institusi kepolisian terkorup di Asia Tenggara. Perlu dicatat, survei ini bersifat daring dan sukarela (voluntary online survey), bukan survei bermetode ilmiah yang representatif secara nasional. Alhasil sejumlah analis menilai hasilnya perlu dibaca sebagai gambaran persepsi publik, bukan ukuran resmi tingkat korupsi institusi.

Bahkan, KPK dan lembaga pengadilan Indonesia tak lepas juga dari skandal korupsi. Masih segar dalam ingatan publik, Firli Bahuri menjadi satu-satunya Ketua KPK hingga saat ini yang menjadi tersangka dugaan korupsi, dalam kasus koruptor Syahrul Yasin Limpo.

Kasus Firli Bahuri seolah macet sampai saat ini. Di sisi lain, Firli berkali-kali tampil dalam acara publik meski sudah berstatus tersangka.

Di sisi lain, Kejagung mencatat periode 2020-2026, sedikitnya 8 hakim ditangkap dan ditahan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Didik Farkhan, menyampaikan data itu di Mahkamah Konstitusi pada 8 Juli 2026 saat memberikan keterangan dalam uji materi KUHAP.

Ia menyebut para hakim tersebut terjerat perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus di Pengadilan Negeri Surabaya hingga korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat cakupan lebih panjang, yakni 29 hakim menjadi tersangka korupsi sejak 2011 hingga 2024.

Sapu Kotor di Lantai yang Kotor

Cita-cita reformasi untuk menciptakan institusi penegak hukum yang bersih dan berintegritas seakan berada di titik nadir. Alih-alih menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi, penegak hukum itu sendiri justru terperosok dalam kubangan praktik rasuah.

Fenomena ini memunculkan metafora yang pahit: aksi “sapu kotor” mencoba membersihkan “lantai kotor”.

Direktur Pusat Studi Antikorupsi dan Demokrasi dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS), Satria Unggul Wicaksana Prakasa, sepakat terdapat masalah serius sistemik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, pasca-reformasi, institusi penegak hukum yang seharusnya berbenah justru menunjukkan tren kemunduran mengkhawatirkan.

Satria menyoroti keterlibatan Politically Exposed Persons (PEPs) atau petinggi lembaga juga memiliki pengaruh besar dalam berbagai perkara pusaran korupsi. Praktik ini menciptakan situasi di mana hukum tidak lagi imparsial, berubah menjadi alat kepentingan kelompok elite.

“Dalam konteks ini adalah Politically Exposed Persons yang terlibat di dalam tindak pidana korupsi ini berputar di orang-orang yang memiliki kekuasaan, dan orang-orang yang sama, dia membentuk lingkaran kejahatan yang terorganisir. Maka ini akan melahirkan impunitas yang kemudian membawa pada satu titik nadir terhadap krisis kepercayaan, kredibilitas, dan integritas,” kata Satria kepada wartawan Tirto, Jumat (10/7).

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menegaskan korupsi di bidang penegakan hukum atau judicial corruption memiliki dampak sangat merusak bagi tatanan negara. Jika masyarakat kehilangan kepercayaan pada aparat hukum, maka legitimasi hukum itu sendiri akan hilang.

Zaenur menekankan, setiap langkah hukum yang diambil untuk membongkar praktik korupsi di lembaga hukum seharusnya dilakukan tanpa kompromi politik dan friksi kubu institusi.

“Korupsi di bidang penegakan hukum itu punya dampak yang sangat merusak. Istilahnya tidak mungkin membersihkan lantai dengan sapu yang kotor, sehingga ini harus menjadi concern bagi aparat penegak hukum,” terang Zaenur kepada wartawan Tirto, Jumat (10/7).

Zaenur juga mewanti-wanti adanya upaya penghalangan keadilan atau obstruction of justice yang sering dilakukan oleh pihak di dalam lembaga untuk melindungi rekan sejawatnya. Ia mengingatkan, kekuasaan pejabat memiliki batas waktu, namun tindakan kriminal tetap bisa dijerat di masa depan setelah mereka melepaskan jabatan.

Baginya, penegakan hukum terhadap koruptor di tubuh aparat harus berujung di pengadilan agar menunjukkan tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.

“Sehingga institusi tidak boleh 'baper', tidak boleh melindungi anggotanya kalau anggotanya diproses hukum oleh penegak hukum lain, apalagi dengan alat-alat bukti yang sangat jelas,” tegas Zaenur.

Ketidakprofesionalan Aparat

Pangkal dari kebobrokan ini juga ditengarai berasal dari hilangnya profesionalisme aparat. Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, mengkritik keras keterlibatan aparat penegak hukum serta keamanan dalam urusan bisnis atau program-program negara. Menurutnya, ketika aparat mulai berbisnis, orientasi mereka akan bergeser dari pelayanan publik menjadi pencarian keuntungan.

Herdiansyah mencontohkan, Hong Kong terbilang berhasil dalam memberantas korupsi. Di sana, institusi penegak hukumnya dibersihkan terlebih dahulu sebelum menyasar sektor lain.

Di Indonesia, pola yang terjadi dinilai sebaliknya. Institusi hukum justru menjadi tempat berlindung individu bermasalah karena adanya kepentingan finansial yang berkelindan dengan kewenangan hukum.

“Bagaimana mungkin menyapu dengan sapu kotor? Cuman begitulah, selalu ada upaya melepaskan diri dari situ dan situasinya masih serupa sampai sekarang, yang bermasalah justru aparat penegak hukum,” ucap Herdiansyah kepada wartawan Tirto, Jumat (10/7).

Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Bagus Pradana, memberikan perspektif lebih dalam mengenai akar korupsi pada institusi hukum, yakni dirty money atau uang kotor.

Uang hasil korupsi di tubuh penegak hukum biasanya tidak tercatat secara legal sehingga harus melalui proses pencucian uang yang rumit. Pelaku sering menggunakan skema proksi atau bisnis legal sebagai tameng menyembunyikan asal-usul harta mereka.

Bagus menjelaskan, uang ilegal sering kali dikonversi menjadi aset fisik seperti emas atau disimpan di negara suaka pajak untuk menjaga stabilitas nilainya. Penanganan korupsi di tubuh penegak hukum, kata dia, harus difokuskan pada pelacakan arus uang ini (follow the money) untuk meruntuhkan fondasi kekuasaan para koruptor.

“Syaratnya kalau bikin skema proxy harus ada tempat yang bisa diklaim — dalam tanda petik — menghasilkan uang, atau bisnis yang legal seperti itu. Entah itu bentuknya restoran, kafe, karaoke, itu cara paling aman,” jelas Bagus kepada wartawan Tirto, Jumat (10/7).

Semua persoalan ini bermuara pada satu titik, yaitu lemahnya komitmen kepemimpinan nasional. Para pakar melihat bahwa presiden memiliki tanggung jawab penuh atas performa institusi di bawah kekuasaannya.

Namun, realitanya menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi sebatas retorika populis tanpa langkah nyata yang mampu menyentuh aktor-aktor utama di lingkaran kekuasaan institusi.

“Presiden penting mengambil peran memimpin pemberantasan korupsi ini, bukan kemudian justru melegitimasi problem-problem seputar korupsi,” tegas Herdiansyah dari Unmul.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Ilham Choirul Anwar