tirto.id - Korps Adhyaksa kembali diguncang skandal besar setelah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada 11 Juli 2026 ini menjadi sorotan publik menyusul temuan barang bukti fantastis berupa 74 kilogram emas batangan dan uang dengan estimasi senilai Rp476 miliar di kediamannya di Sentul.
Febrie, yang telah mengundurkan diri dari jabatannya demi kelancaran proses hukum, diduga terlibat dalam pengondisian hukum tata kelola batu bara PLTU PLN serta penanganan kasus korupsi PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengungkapkan, sudah ada dua tersangka dalam kasus ini, FA (Febrie) dan DR. Adapun DR adalah Don Ritto, pihak swasta yang kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucap Totok dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).
"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang," sambungnya.
Namun, catatan hitam di internal penegak hukum ini bukan yang pertama. Berdasarkan data penindakan hukum terbuka sejak 2008 hingga 2026, rentetan jaksa terbukti berulang kali tersandung skandal korupsi, suap, hingga pemerasan perkara.
Berikut adalah sederet nama mantan jaksa yang terjerat kasus korupsi sebelum mencuatnya kasus Febrie Adriansyah:
1. Skandal Suap BLBI hingga Mafia Pajak (2008–2011)
Mundur ke tahun 2008, publik digemparkan oleh penangkapan Urip Tri Gunawan, Ketua Tim Penyelidikan Kasus BLBI Syamsul Nursalim. Urip terjaring OTT KPK setelah menerima suap sebesar USD 660.000 untuk menghentikan penyelidikan. Urip divonis 20 tahun penjara dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2017 setelah menjalani 9 tahun masa hukuman.
Tiga tahun berselang, pada 2011, Jaksa Penuntut Umum Kejagung Cirus Sinaga ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan perkara mafia pajak Gayus Tambunan dengan sengaja menghapus pasal korupsi. Cirus divonis 5 tahun penjara dan kini telah bebas.
2. Jual Beli Perkara dan Dana Desa di Daerah (2016–2017)
Pada 2016, Jaksa Kejati Sumatera Barat Farizal divonis 5 tahun penjara karena menerima suap Rp440 juta untuk menjadi penasihat hukum ilegal bagi pengusaha kuota gula impor tanpa SNI.
Setahun kemudian, pada 2017, dua operasi senyap KPK menjaring pejabat kejaksaan daerah. Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indraprasetya divonis 4 tahun penjara akibat menerima suap Rp250 juta untuk menghentikan penyelidikan alokasi dana desa.
Di tahun yang sama, Kepala Seksi III Intelijen Kejati Bengkulu Parlin Purba divonis 5 tahun penjara atas suap penghentian pulbaket proyek bermasalah di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII.
3. Suap Tuntutan Kasus dan TP4D (2019)
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto ditangkap KPK pada 2019 karena menerima suap Rp200 juta untuk meringankan rencana tuntutan kasus penipuan, yang berujung vonis 5 tahun penjara.
Di tahun yang sama, dua jaksa anggota TP4D, Eka Safitra (Kejari Yogyakarta) dan Satriawan Sulaksono (Kejari Surakarta), divonis masing-masing 4 tahun dan 1,5 tahun penjara atas suap lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Yogyakarta.
4. Kasus Kebiri Hukuman Pinangki (2020)
Salah satu kasus paling menyedot perhatian terjadi pada 2020, melibatkan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Kejagung, Pinangki Sirna Malasari. Ia terbukti menerima suap USD 500.000 dari terpidana Bank Bali, Djoko Tjandra, untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung.
Meski divonis 10 tahun pada tingkat pertama, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukumannya menjadi 4 tahun penjara. Pinangki bebas bersyarat pada Agustus 2022.
5. Penggelapan Barang Bukti dan Pemerasan (2025)
Memasuki tahun 2025, modus korupsi kian beragam. Mantan JPU Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, ditetapkan sebagai tersangka karena menilap uang barang bukti senilai Rp11,7 miliar dari eksekusi perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Kasusnya saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada Desember 2025, KPK juga menangkap tiga pejabat Kejari Hulu Sungai Utara, yakni Kajari Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intel Asis Budiyanto, dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi atas dugaan pemerasan sistemik laporan dana desa.
Pada bulan yang sama, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang H.M. Kautsar bersama rekannya, RZ dan RV, ditangkap akibat pemerasan bersama terhadap Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan dalam kasus UU ITE.
Mereka kini berstatus sebagai terdakwa di persidangan.
Hingga saat ini, penanganan kasus terbaru yang melibatkan Febrie Adriansyah telah didelegasikan penyidikannya ke Kejaksaan Agung guna sinergi penegakan hukum intensif. Kasus-kasus tersebut memperpanjang daftar hitam keterlibatan aparat penegak hukum dalam lingkaran tindak pidana korupsi.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































