tirto.id - Wacana revisi gaji kepala daerah yang telah bertahan 26 tahun tanpa perubahan mulai mengemuka. Di satu sisi, aturan yang usang dianggap perlu pembaruan. Namun, di sisi lain pelayanan publik masih jadi pekerjaan rumah kepala daerah.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memeri sinyal persetujuan usulan tersebut melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah. Aturan yang telah berlaku sejak tahun 2000 itu dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi dan beban penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini.
"Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," kata Tito dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026).
Ia menyebut gaji pokok gubernur yang hanya Rp3 juta dan bupati/walikota sebesar Rp2,1 juta sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. "Sudah 26 tahun peraturan ini dibuat, situasi sudah berubah, harga barang dan kurs sudah naik,” katanya.
Namun, purnawirawan Polri ini menegaskan bahwa kenaikan gaji tidak akan diberikan begitu saja. "Tidak diberikan begitu saja, tetapi ada penilaian kinerjanya. Yang memenuhi target diberikan reward, sedangkan yang tidak memenuhi perlu dipertimbangkan," ucapnya.
Penilaian kinerja akan mengacu pada indikator dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian PANRB, dan Kemendagri, seperti penurunan kemiskinan, penurunan stunting, pertumbuhan ekonomi, hingga pengendalian inflasi.
Tito juga mengaitkan penilaian dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan PAD yang meningkat, APBD bertambah, dan fasilitas publik seharusnya membaik.

Merespons hal itu, Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, menilai revisi gaji kepala daerah sah saja mengingat aturan yang telah berusia lebih dari dua dekade. Namun, ia mengingatkan agar pembahasan ini tidak berdiri sendiri.
"Pembahasan ini tidak boleh berdiri sendiri ketika daerah justru menghadapi tekanan fiskal akibat penyesuaian dan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), sementara tuntutan pelayanan publik terus meningkat," ujar Badiul kepada Tirto, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, banyak pemerintah daerah kehilangan ruang fiskal karena penyesuaian TKD, meningkatnya belanja wajib, dan bertambahnya penugasan dari pusat. Dalam situasi seperti ini, sambungnya, kenaikan gaji tanpa reformasi hubungan fiskal pusat-daerah berpotensi memunculkan ketidakadilan anggaran.
Lebih jauh, Badiul juga mematahkan anggapan bahwa kenaikan gaji otomatis menurunkan korupsi atau memperbaiki kinerja. Baginya, korupsi terjadi lantaran sistem dan akuntabilitas yang lemah.
"Korupsi lahir dari lemahnya sistem, bukan semata rendahnya penghasilan pejabat. Persoalan utamanya terletak pada mahalnya biaya politik, lemahnya transparansi pengadaan, rendahnya akuntabilitas APBD, serta pengawasan yang belum efektif," ucapnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah membangun sistem remunerasi berbasis kinerja yang objektif dan transparan. Insentif menurutnya layak diberikan apabila daerah mampu meningkatkan pelayanan publik, memperkuat transparansi anggaran, dan menghadirkan kesejahteraan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kami mendorong pemerintah membangun sistem remunerasi berbasis kinerja yang objektif dan transparan,” tuturnya.
PDIP Dorong Kajian Matang
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, secara tegas menolak wacana pemberian insentif tambahan kepala daerah yang dikaitkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, skema tersebut berpotensi mendorong kepala daerah mengejar penerimaan pajak demi memperoleh tambahan penghasilan.
"Memaksa kepala daerah ngejar-ngejar pajak supaya dapat tambahan, nggak boleh. Yang harus dilakukan kalau menurut saya, kita kasih gaji dan insentif yang tinggi, ya, tetapi ada disinsentif. Kalau target PAD-nya nggak tercapai, hilang itu barang," katanya.
Berdasarkan simulasinya, Deddy memperkirakan gaji bersih ideal kepala daerah di kisaran Rp100 hingga Rp130 juta per bulan. Namun, ia menekankan kenaikan ini tak bisa dilakukan mendadak dan harus ada perhitungan yang matang, termasuk mempertimbangkan rasio terhadap UMR seperti di Filipina dan Thailand.
Deddy juga mengingatkan agar pembahasan tidak tergesa-gesa karena berpotensi menimbulkan penolakan masyarakat. "Jangan mencederai rasa keadilan masyarakat. Kita harus punya dasar perhitungan yang benar, legitimasi yang benar, baru diputuskan bersama," ujarnya.
Ia meminta Kemendagri menyiapkan kajian komprehensif sebelum mengambil keputusan, sembari memastikan perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengawasan berjalan beriringan.
Adapun, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendorong agar revisi aturan memasukkan konsep reward and punishment berdasarkan capaian kinerja. "Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir," kata Rifqinizamy.
Ia menyerahkan reformulasi hak keuangan kepada pemerintah, namun meminta agar aturan nantinya lebih proporsional dan adil bagi para kepala daerah.
Rifqinizamy juga mengakui bahwa aturan PP 109/2000 dibuat saat kepala daerah masih dipilih oleh DPRD, sehingga dinamika saat ini sudah sangat berbeda.
“Sehingga memang dibutuhkan berbagai penyesuaian karena zaman sudah bergerak sedemikian rupa dan dinamika sudah berjalan sedemikian rupa,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi, mendesak pemerintah merevisi PP No.109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. APKASI menilai, regulasi tersebut sudah tidak masuk akal karena tidak pernah disesuaikan selama 26 tahun.
"Sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian, sedangkan perkembangan ekonomi-politik
kita semakin kompleks,” ucapnya saat RDPU dengan Komisi II DPR RI.
Pasalnya, dengan hitungan gaji yang ada saat ini menurutnya sudah tidak relevan dengan berbagai tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah.
Ia menjelaskan, tugas bupati sekarang bukan hanya administratif, tapi juga mengurusi konflik kawasan hutan, pertambangan, kerusakan lingkungan, hingga konflik agraria yang sebenarnya bukan urusan bupati.
“Dengan hal tersebut kami mengusulkan untuk pertama melakukan revisi terhadap PP No. 69 tahun 2010 tentang cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungkinan pajak, daerah dan retribusi daerah. Kedua melakukan revisi terhadap PP No. 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepada daerah,” ucapnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id




























