tirto.id - Penyesuaian operasional berlaku di beberapa kantor menyusul penetapan hari Senin (18/8/2025) sebagai cuti bersama peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI). Lantas, apakah penyesuaian juga berlaku di Kantor Imigrasi?
Penambahan cuti bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru terkait perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Sehingga jumlah cuti bersama pada tahun 2025 secara resmi menjadi bertambah satu hari. Sebelum SKB baru diterbitkan, peringatan HUT ke-80 RI hanya menetapkan 17 Agustus 2025 sebagai libur nasional.
Apakah Kantor Imigrasi 18 Agustus 2025 Buka?
Berdasarkan informasi di akun X resmi Kantor Imigrasi sejumlah wilayah, diberitahukan bahwa pada hari Senin, 18 Agustus 2025, untuk pelayanan paspor akan tetap beroperasi.
Misalnya seperti Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, yang akan membuka pelayanan untuk paspor bagi pemohon yang sudah terdaftar di aplikasi M-Paspor hingga tenggat waktu yang ditentukan.
"Meski Senin, 18/8/2025 ditetapkan sebagai Cuti Bersama, Kantor Imigrasi Semarang tetap membuka pelayanan paspor bagi pemohon yang sudah terdaftar di aplikasi M-Paspor hingga Jumat, 8/8/2025 pukul 16.30 WIB," tulis akun X @kanim_semarang, pada Selasa (12/8/2025).
Demikian, ketentuan berbeda di kantor lain. Misalnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, yang meniadakan operasional pada cuti bersama Senin (18/8/2025).
"Sehubungan dengan adanya Libur dan Cuti Bersama Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Dengan ini diberitahukan bahwa: Senin, 18 Agustus 2025 tidak ada pelayanan keimigrasian," tulis mereka di @ImigrasiPriok, pada Rabu (13/8/2025).
Dengan begitu, masyarakat perlu memastikan jadwal Kantor Imigrasi di masing-masing wilayah, yang kemungkinan memiliki jadwal operasional yang berbeda. Masyarakat bisa mendapatkan informasi resmi itu melalui media sosial atau laman Kantor Imigrasi masing-masing wilayah.
Layanan Apa Saja di Kantor Imigrasi?
Terdapat berbagai layanan yang dapat dilakukan oleh Kantor Imigrasi, baik itu untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
Layanan untuk WNI antara lain permohonan paspor baru atau penggantian melalui antrian online, penggantian paspor karena rusak atau hilang, dan perubahan data.
Sementara itu, layanan untuk WNA seperti pemberian izin tinggal kunjungan, perpanjangan izin tinggal kunjungan, hingga pemberian izin tinggal terbatas.
Berikut ini adalah rincian daftar layanan di Kantor Imigrasi:
1. Pelayanan Warga Negara Indonesia
- Paspor Baru / Penggantian Melalui Antrian Online
- Penggantian Paspor Karena Rusak / Hilang
- Perubahan Data
- Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
- Pengantaran Paspor bagi lansia dan balita
- Pemberian Izin Tinggal Kunjungan
- Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan
- Pemberian Izin Tinggal Terbatas
- Alih Status Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas
- Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas
- Alih Status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap
- Pemberian Izin Tinggal Tetap
- Perpanjangan Izin Tinggal Tetap
- Pelaporan Izin Tinggal Tetap
- Alih Penjamin
- Alih/Rangkap Jabatan
- Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
- Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Affidavit)
- Surat Keterangan Keimigrasian
- Pengembalian Dokumen
- Pencabutan Dokumen Menjadi Warga Negara Indonesia
- Pencabutan Dokumen Menjadi Warga Negara Asing
- Re-Entry Tidak Kembali (RTК)
- Mutasi Paspor WNA
- Mutasi Alamat (Lokal dan Antar Kanim)
- Perubahan Status Sipil
- Pengantaran Paspor bagi lansia dan balita
- Penyebaran Informasi dan Penanganan Pengaduan
- Pelayanan Khusus bagi Difabel dan Lansia
- Layanan WA gateways
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































