tirto.id - Pemerintah resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional. Penetapan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
SKB terbaru itu merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dalam keputusan itu, maka cuti bersama pada tahun ini bertambah. Dengan ditambahnya momen cuti bersama tersebut, pemerintah ingin supaya perayaan kemerdekaan bisa berjalan dengan lebih semarak.
"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” kata Imam Machdi, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kamis, 7 Agustus 2025, dikutip via laman Kemenko PMK.
Selain itu, pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan, seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan yang bersifat edukatif.
Berbagai kegiatan diharapkan bisa menambah rasa semangat nasionalisme. Penambahan cuti bersama juga bertujuan mendorong pertumbuhan perekonomian, mulai sektor pariwisata dan UMKM lokal.
Status Libur Nasional Jadi Cuti Bersama

Sebelum ditetapkan sebagai cuti bersama, pemerintah awalnya berencana menjadikan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional. Namun, setelah evaluasi dan pembahasan lebih lanjut, status tersebut diralat dan secara resmi ditetapkan sebagai cuti bersama alias bukan libur nasional.
Sebelum adanya SKB 3 Menteri yang baru, tanggal 18 Agustus memang ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
Hari libur tanggal 18 Agustus dianggap sebagai bentuk hadiah kepada masyarakat. Pemerintah menambah hari libur agar masyarakat bisa lebih leluasa untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lainnya yang memeriahkan momen bulan kemerdekaan.
Cuti bersama pada tahun 2025 lalu ditambah melalui terbitnya SKB 3 menteri dengan Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Bedanya Cuti Bersama dan Libur Nasional di 18 Agustus 2025
Sekilas, cuti bersama dan libur nasional tampak sama karena keduanya merupakan hari libur. Namun, kedua istilah memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami, terutama dalam konteks dampak bagi para pekerja.
Perbedaan tidak hanya menyangkut definisi, tetapi juga pelaksanaan, kewajiban, dan konsekuensi bagi pekerja di berbagai sektor.
Termasuk pada 18 Agustus 2025, pemerintah awalnya menetapkan sebagai libur nasional. Kemudian tak berselang lama, ditetapkan sebagai momen cuti bersama.
Dengan status yang berbeda itu, maka akan menentukan apakah pekerja baik yang dari sektor pemerintah maupun swasta wajib libur atau tidak. Lantas, apa perbedaan cuti bersama dan libur nasional?

Cuti Bersama
Menurut pengertian yang dikutip via Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cuti bersama merupakan cuti yang dilakukan oleh semua kantor atau lembaga karena kebijakan pemerintah.
Secara umum, cuti bersama jatuh sehari sebelum atau sesudah libur nasional untuk memperpanjang masa istirahat. Dalam hal pelaksanaan, cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan untuk perusahaan swasta.
Namun, hal ini wajib diikuti oleh ASN atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, bagi perusahaan swasta boleh memilih untuk mengikuti atau tetap beroperasi.
Libur Nasional
KBBI menjelaskan bahwa libur nasional merupakan hari libur resmi yang diakui pemerintah. Artinya, hari libur nasional ini bersifat wajib untuk seluruh instansi pemerintahan maupun perusahaan di sektor swasta.
Libur nasional biasanya ditetapkan untuk memperingati momen-momen penting seperti hari besar keagamaan, proklamasi kemerdekaan, dan tahun baru. Dalam hal pelaksanaan, libur nasional wajib dan harus diikuti oleh seluruh pekerja di Indonesia.
Hal ini juga berlaku untuk semua sektor, baik pemerintah maupun swasta. Tak hanya itu, perusahaan juga harus memberikan libur kecuali untuk jenis pekerjaan tertentu yang harus beroperasi terus-menerus.
Selain perbedaan antara cuti bersama dan libur nasional 2025, informasi lain dengan tema yang sama juga bisa dipantau melalui tautan di bawah ini:
Penulis: Sunardi
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































