tirto.id - Polda Bali menggelar Operasi Zebra Agung 2025 yang akan dilaksanakan pada 17-30 November 2025. Cek info lokasi tilang Operasi Zebra Agung 2025, apa saja pelanggaran yang masuk dalam kategori tilang, dan jam berapa tilang dimulai.
Polda Bali menggelar Operasi Zebra Agung 2025 dengan tema “Terwujudnya kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran) lalu lintas yang aman, nyaman dan selamat menjelang pelaksanaan Operasi Lilin 2025” yang diresmikan oleh Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., pada Senin, (17/11/2025).
"Kami berharap dengan pelaksanaan Operasi Zebra Agung 2025 ini, kami dapat menciptakan Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Bali,” ujar Daniel.
Dikutip dari unggahan Polda Bali, Operasi Zebra Agung 2025 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Bali, dengan melibatkan sebanyak 1.067 personel Polda Bali beserta jajaran dan instansi terkait.
Dalam operasi ini, Polda Bali akan mengutamakan tindakan preemtif dan preventif, serta penegakan hukum secara tegas dan profesional. Masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sasaran utama dalam operasi ini adalah peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, penegakan hukum pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, serta pembentukan budaya tertib lalu lintas sebagai bagian dari gaya hidup masyarakat Bali.” tambah Kapolda Bali.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan, Mari kita bersama-sama menciptakan Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Bali!” Tutupnya.
Info Operasi Zebra Agung Bali 2025
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar mengimbau masyarakat untuk sama-sama menciptaan keamanan dan ketertiban di jalan raya selama Operasi Zebra Agung Bali 2025.
Dalam Operasi Zebra 2025, Polresta Denpasar menyasar beberapa pelanggaran prioritas yang akan ditilang oleh satuannya, yaitu:
- Pengendara menggunakan HP saat berkendara
- Berkendara melawan arus
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Pengendara di bawah umur
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudi tana safety belt
- Melebihi batas kecepatan
- Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis
- Wisatawan mancanegara dan domestik yang tidak tertib lalu lintas.
Perlu diketahui, beberapa pelanggaran di atas adalah contoh tindakan yang akan ditilang pada Operasi Zebra Agung 2025. Untuk menghindari tilang secara umum, pengendara harus menaati aturan dan ketertiban di jalan raya.
Lokasi Operasi Zebra Bali 2025
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat, Ditlantas Polda Bali akan mengoperasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa lokasi, seperti:
- Jalan Teuku Umar - Imam Bonjol (TL Buagan)
- Jalan By Pass Ngurah Rai (Depan SPBU Serangan)
- Jalan By Pass Ngurah Rai (Krisna oleh-oleh Bali)
- Jalan Airport Ngurah Rai (Depan Base Ops)
- Jalan Airport Ngurah Rai (Simpang Tuban)
- Jalan By Pass Ngurah Rai (Simpang Kampus UNUD)
- Jalan By Pass Ngurah Rai (Barat SPBU Pertamina 54.803.27)
- Jalan By Pass Ngurah Rai (Timur SPBU Pertamina 54.803.27)
- Jalan TOL KM 03+200 B (Dari Sanggaran – Nusa Dua)
- Jalan TOL KM 04+650 A (Dari Nusa Dua – Sanggaran)
- Pos Polisi Sudirman, Jembrana
- Pos Polisi Gajah Mada, Jembrana
- Simpang Pahlawan Tabanan
- Pos Polisi Traffic Light Kediri, Tabanan
- Simpang Traffic Light Akian Basih
- Puspem Badung
- Simpang Sanggaran, Denpasar
- Jalan Sekarsani, Denpasar
Jam Mulai Operasi Zebra Agung 2025 Bali
Karena menggunakan ETLE, maka operasi bisa berlangsung selama 24 jam. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya selalu menaati lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan agar tidak terkena tilang serta harus membayar denda.
- Pagi: 06.00-12.00 WIB
- Malam: 18.00-24.00 WIB
- Dini Hari (operasi khusus): 03.00-05.00 WIB
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id







































