Menuju konten utama

Kapan Jadwal Pencairan KJP Oktober 2026 untuk SD, SMP & SMA?

P4OP belum merilis jadwal pencairan KJP Oktober 2026. Namun, jika mengacu pada pola pencairan sebelumnya, KJP biasanya cair pada minggu pertama.

Kapan Jadwal Pencairan KJP Oktober 2026 untuk SD, SMP & SMA?
ilustrasi pencairan KJP Plus. Foto/Pemprov DKI Jakarta
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bulan Oktober 2026 jenjang SD, SMP & SMA tengah dinantikan oleh penerima manfaat. Simak jadwal pencairan dan cara ceknya berikut.

KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI yang menyasar warga DKI yang berdomisili di DKI Jakarta. Program ini merupakan dana bantuan pendidikan kepada keluarga kurang mampu khusus warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun. Tujuannya agar peserta didik dapat menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Melansir unggahan resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (@upt.p4op) pada 4 September 2026, KJP Plus tahap II tahun 2026 Gelombang I diterima oleh 661.209 murid mulai 4 September 2026. Jumlah tersebut merupakan penerima yang telah memenuhi verifikasi data. Mengacu pola-pola sebelumnya, pencairan KJP Plus 2026 dilakukan pada minggu pertama bulan berjalan.

Jadwal Pencairan KJP Oktober 2026 untuk SD, SMP & SMA

KJP Plus menjadi instrumen penting dalam menekan angka putus sekolah Jakarta. Bantuan ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang bersekolah pada jenjang SD hingga SMA/SMK di Jakarta.

Secara umum, dana KJP Plus digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti alat tulis, seragam, transportasi, dan kebutuhan belajar lainnya. Adapun besaran dana KJP Plus ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, jumlah penerima KJP Plus tahap II tahun 2026 Gelombang I yairu 661.209 murid. Jumlah tersebut terdiri dari siswa SD/MI/SDLB 328.145 orang, SMP/MTs/SMPLB 171.366 murid, SMA/MA/SMALB 53.612 murid, SMK 103.820 murid, dan PKBM 4.266 murid.

Penerima yang datanya masih membutuhkan verifikasi tidak langsung dibatalkan, melainkan akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi lanjutan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Sementara, calon penerima baru yang berada dalam proses verifikasi lapangan akan ditetapkan setelah data serta persyaratannya dinyatakan sesuai. Penerima yang lolos akan dimasukkan ke dalam Gelombang II.

Adapun pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta.

Hingga Kamis (1/10), P4OP belum merilis jadwal pencairan KJP Oktober 2026 untuk SD, SMP & SMA. Namun, jika mengacu pada pola pencairan sebelumnya, KJP Oktober 2026 untuk SD, SMP & SMA biasanya cair pada minggu pertama atau kurun waktu 1-7 Oktober 2026. Siswa dan wali murid dapat mencermati jadwal pencairan melalui unggahan Instagram @upt.p4op.

Berikut jumlah dan besaran bantuan KJP Plus tahap II tahun 2026 Gelombang I:

JenjangDana Personal Per BulanTambahan SPP untuk Swasta Per BulanJumlah Penerima
SD/MI/SDLBRp250.000Rp130.000328.145
SMP/MTs/SMPLBRp300.000Rp170.000171.366
SMA/MA/SMALBRp420.000Rp290.00053.612
SMKRp450.000Rp240.000103.820
PKBMRp300.000-4.266

Cara Cek KJP Plus Bulan Oktober 2026

Pengecekan KJP Plus bulan Oktober 2026 dapat dilakukan di laman resmi KJP Plus dan Aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Caranya cukup mudah yaitu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Pendidikan DKI Jakarta. NIK dapat ditemukan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan telah tersambung ke jaringan internet yang stabil. Selain itu, NIK yang digunakan juga harus benar dan valid.

Berikut cara cek status penerima pencairan KJP Oktober 2026:

1. Melalui Situs Resmi KJP

  • Buka laman KJP Plus.
  • Tekan menu "KJP".
  • Pada halaman utama situs, terdapat kolom pencarian yang harus diisi dengan NIK secara lengkap dan benar.
  • Pilih "Tahap".
  • Klik tombol “Cek Status” atau “Cari”. Sistem akan memproses data dan menampilkan hasil pengecekan dalam hitungan detik.
  • Hasil pengecekan akan menampilkan informasi status kepesertaan siswa.
2. Melalui Aplikasi Jakarta Kini (JAKI)

  • Unduh dan install aplikasi JAKI dari Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan masuk menggunakan akun yang terdaftar.
  • Pilih menu "KJP" untuk memeriksa informasi pencairan dan saldo KJP Plus Anda.

Baca juga artikel terkait KJP PLUS atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Yantina Debora