Menuju konten utama

Apakah Desil 6-10 Bisa Daftar KJP Plus Tahap II 2026?

Apakah desil 6-10 bisa daftar KJP Plus Tahap II 2026? Cek syarat penerima, kriteria verifikasi, jadwal pendataan, dan besaran dana terbaru.

Apakah Desil 6-10 Bisa Daftar KJP Plus Tahap II 2026?
KJP Plus. foto/https://jakone.mobi/jakone-blog/kjp-plus
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Siswa yang masuk desil 6-10 tetap bisa mengikuti pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026. Sebab, tidak ada ketentuan yang menyebut calon penerima harus berasal dari desil tertentu agar bisa mendaftar.

Dalam dokumen Sosialisasi KJP Plus Tahap II Tahun 2026, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan bahwa calon penerima baru nantinya bakal diperingkat berdasar tingkat kesejahteraan (desil), dimulai dari desil terendah sampai desil yang lebih tinggi sesuai kuota anggaran yang tersedia.

Artinya, status desil dipakai sebagai dasar pemeringkatan dalam proses seleksi, bukan sebagai syarat mengikuti pendataan. Dengan demikian, peserta didik yang berada pada desil 6-10 tetap bisa mengikuti pendataan selama memenuhi syarat.

Adapun penetapan penerima KJP Plus Jakarta Tahap II selanjutnya bergantung pada hasil verifikasi dan kuota anggaran yang tersedia.

Syarat Penerima KJP Plus Tahap II 2026

Calon penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta.

  • Berdomisili di DKI Jakarta minimal lima tahun berturut-turut, kecuali bagi murid Sekolah Rakyat.

  • Berusia 6-21 tahun.

  • Terdaftar sebagai peserta didik aktif di sekolah negeri, sekolah swasta, atau Sekolah Rakyat.

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) atau sebagai penerima manfaat panti sosial.
Selain memenuhi persyaratan administrasi, calon penerima KJP Plus Tahap II 2026 juga harus memenuhi kriteria kelayakan keluarga untuk proses verifikasi. Dalam dokumen sosialisasi KJP Plus Tahap II Tahun 2026, beberapa ketentuan tersebut meliputi:

  • Tidak ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang berstatus sebagai PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, atau anggota DPR/DPRD.

  • Tidak punya mobil.

  • Tidak memiliki tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp1 miliar.

  • Tidak mengonsumsi air minum kemasan bermerek ukuran minimal 19 liter.
Kriteria tersebut dipakai sebagai salah satu dasar dalam proses verifikasi demi memastikan agar bantuan KJP Plus diberikan pada peserta didik dari keluarga yang memenuhi ketentuan program alias tepat sasaran.

Jadwal Pendataan KJP Plus Tahap II 2026

Berikut jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026:

  • Pendataan:

    24 Juli-5 Agustus 2026

  • Verifikasi sekolah:

    27 Juli-5 Agustus 2026

  • Verifikasi Dinas Pendidikan:

    10-13 Agustus 2026

  • Penetapan penerima:

    13 Agustus-3 September 2026

  • Penyaluran dana:

    4 September 2026

Besaran Dana KJP Plus 2026

Nominal bantuan KJP Plus juga berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan. Merujuk keterangan di laman resmi KJP, detailnya sebagai berikut:

Jenjang PendidikanBiaya PersonalTambahan SPP Sekolah Swasta
SDperMIperSDLBRp250.000 per bulanRp130.000 per bulan
SMPperMTsperSMPLBRp300.000 per bulanRp170.000 per bulan
SMAperMAperSMALBRp420.000 per bulanRp290.000 per bulan
SMKRp450.000 per bulanRp240.000 per bulan
PKBM (Paket AperBperC)Rp300.000 per bulan-
LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)Rp1.800.000 per semester-

Calon penerima KJP Plus Jakarta yang butuh informasi lebih lanjut bisa menghubungi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) atau cek pengumuman melalui kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait KJP PLUS atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora