tirto.id - Daftar Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dari masa ke masa terdiri dari Soekanto Tjokrodiatmodjo, Hoegeng Iman Santoso, hingga yang terbaru Suyudi Ario Seto. Sejak awal kemerdekaan hingga kini, Polri memiliki peran dan dinamika yang kompleks.
Kapolri era awal kemerdekaan hingga orde lama mengalami sejumlah perubahan nama dan perubahan struktural. Era Orde Baru, Polri dicap menjadi alat pemerintah untuk melanggengkan kekuasaan. Reformasi menjadi titik balik untuk melakukan restrukturalisasi dan menjadi institusi yang independen.
Kamis, 1 Oktober 2026, Presiden RI Prabowo Subianto melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) paling anyar untuk menggantikan posisi Listyo Sigit Prabowo.
Pagi hari sebelum dilantik, Suyudi Ario Seto mengikuti fit and proper test, atau uji kelayakan. Komisi III DPR lantas menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi. Eks Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu kini resmi didapuk sebagai Kapolri baru.

Kapolri Pertama, Era Kemerdekaan, & Orde Lama
Secara institusi, Kapolri merupakan pimpinan tertinggi Polri. Cikal bakal institusi ini telah ada sebelum kemerdekaan. Melansir laman resmi polri.go.id, pembentukan Polri berangkat dari kepolisian modern Hindia Belanda periode 1897-1920.
Selama era tersebut, Belanda membentuk pasukan keamanan yang ditugaskan untuk menjaga kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda. Sebanyak 78 orang pribumi direkrut dan bertugas di Semarang.
Wewenang operasional Kepolisian masih dibantu asisten residen. Mereka dibagi menjadi berbagai bentuk. Misalnya veld politie (polisi lapangan), stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), dan bestuurs politie (polisi pamong praja).

Secara kepangkatan, kepolisian pribumi tidak diberbolehkan menempati jabatan strategis semacam hood agent (bintara), inspekteur van politie, dan commisaris van politie. Pribumi hanya menjadi agen polisi, seperti mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi.
Masuk era penjajahan Jepang, dibagi menjadi beberapa wilayah. Meski tiap wilayah dikepalai oleh pribumi, Jepang tetap menugaskan sidookaan (pejabat Jepang) yang justru lebih berkuasa dibanding kepala polisi.
Saat Jepang menyerah dan duet Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, kepolisian mengalami penataan administrasi negara. 19 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) resmi membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN).
Satu bulan setelah merdeka, Presiden Soekarno melantik Komisaris Jenderal Polisi R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN), tepat tanggal 29 September 1945.

Secara struktur, kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara, sebagaimana diatur dalam Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D tertanggal 1 Juli 1946.
Tugasnya hanya bertanggung jawab masalah administrasi. Saat itu, ancaman kemerdekaan masih di depan mata. Situasi akhirnya memberi tambahan tugas kepolisian, yaitu turut bertempur (combatant), di samping tugas penegakan hukum.
Selama era kabinet presidensial, Polri dipimpin langsung oleh presiden/wakil presiden dalam kedudukan sebagai perdana menteri/wakil perdana menteri. Kebijakan ini termuat dalam Tap Pemerintah No. 1/1948 tertanggal 4 Februari 1948.
Memasuki era Republik Indonesia Serikat (RIS), administrasi pembinaan kepolisian menjadi tanggung jawab Menteri Dalam Negeri. Sementara, kebijaksanaan politik polisional berada di bawah Perdana Menteri dengan perantaraan Jaksa Agung. Hal ini tertuang dalam Keppres RIS No. 22 tahun 1950 tentang Penetapan Sementara Kedudukan Polisi Republik Indonesia Serikat.
Institusi kepolisian kembali melakukan penataan, dengan menyatukan Jawatan Kepolisian Indonesia yang ada di berbagai wilayah. Struktur kepolisian sentralistik, baik di bidang administratif maupun organisatoris, sebagaimana diatur dalam Tap Presiden RIS No. 150 tertanggal 7 Juni 1950.

17 Agustus 1950, RIS berakhir dan berganti menjadi sistem parlementer dengan bentuk negara kesatuan. Kepala Kepolisian Negara R.S. Soekanto pada fase ini bertanggung jawab kepada perdana menteri/presiden.
Soekanto kemudian berkantor di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kantor ini diberi nama Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI (DKN), yang menjadi Markas Besar Kepolisian sampai sekarang.
Memasuki masa Orde Lama, Polri masih tetap di bawah Menteri Pertama. Seiring diterbitkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Kepala Kepolisian Negara diberi kedudukan Menteri Negara ex-officio, sebagaimana tertuang dalam Keppres No. 153/1959.
Sebutan Kepala Kepolisian Negara diubah menjadi Menteri Muda Kepolisian yang memimpin Departemen Kepolisian, semula Djawatan Kepolisian Negara melalui Surat Edaran Menteri Pertama No. 1/MP/RI1959.
Akhir kepemimpinan R.S. Soekanto, ia sempat menolak usulan Soekarno yang akan membentuk ABRI yang terdiri dari Angkatan Perang dan Angkatan Kepolisian. Alasannya tak lain untuk menjaga profesionalisme kepolisian.

15 Desember 1959, Kapolri/Menteri Muda Kepolisian pertama ini meletakkan jabatan yang telah diemban sejak 29 September 1945 hingga 15 Desember 1959. Jabatan Kapolri kemudian diisi oleh Komisaris Jenderal Polisi Soekarno Djojonegoro (14 Desember 1959 -30 Desember 1963).
Seiring waktu, Polri termasuk salah satu unsur ABRI yang sederajat dengan TNI AD, AL, dan AU, sebagaimana diatur dalam UU Pokok kepolisian No. 13/1961.
Selanjutnya, Menteri Muda Kepolisian berganti nama menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian (Menkasak), lalu berubah lagi menjadi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian (Menpangak). Pada 30 Desember 1963, Jenderal Polisi Soekarno Djojonegoro diganti oleh Jenderal Polisi Soetjipto Danoekoesoemo.
Pada periode 1964 dan 1965, pengaruh Partai Komunis Indonesia juga turut mewarnai ABRI dari keempat angkatan. Saat kondisi semakin bergejolak, Jenderal Polisi Soetjipto Danoekoesoemo mengakhiri jabatan pada 8 Mei 1965. Posisinya diganti oleh Jenderal Polisi Soetjipto Joedodihardjo.
Di bawah ini merupakan daftar nama Kapolri di awal kemerdekaan hingga Orde Lama, mengutip laman museumpolri.org:
1. Komisaris Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo (29 September 1945-14 Desember 1959)
2. Komisaris Jenderal Polisi (Soekarno Djojonegoro (14 Desember 1959 - 30 Desember 1963)
3. Jenderal Polisi Soetjipto Danoekoesoemo (30 Desember 1963 - 08 Mei 1965)
4. Jenderal Polisi Soetjipto Joedodihardjo (09 Mei 1965 - 15 Mei 1968)
Kapolri Era Orde Baru: Ada Hoegeng Iman Santoso
Setelah peristiwa Gerakan 30 September, Polri yang masuk dalam unsur ABRI dipimpin oleh Panglima Angkatan dan bertanggung jawab tentang pelaksanaan tugas kewajiban kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Menhankam/Pangab). Kala itu, Jenderal Soeharto didapuk sebagai Menhankam/Pangab pertama.
Setelah Soeharto terpilih menjadi presiden, jabatan Menhankam/Pangab berpindah ke Jenderal M. Panggabean. Diterangkan melalui laman resmi museumpolri.org, integrasi tersebut membuat Polri dinilai sulit berkembang, lantaran pada dasarnya bukan angkatan perang.
Melalui Keppres No. 52/1969, sebutan Panglima Angkatan Kepolisian diganti menjadi Kepala Kepolisian Negara RI, sesuai UU No. 13/1961. Hanya saja, penyebutannya tidak lagi KKN, tetapi Kapolri, per 1 Juli 1969.
Selain itu, sebutan Markas Besar Angkatan Kepolisian RI berubah menjadi Markas Besar Kepolisian RI, disingkat MABAK dan Panglima Daerah Angkatan Kepolisian (Pangak) menjadi Kepala Daerah Kepolisian (Kadapol). Di era ini, Jenderal Polisi Hoegeng Imam Santoso menjabat sebagai Kapolri hingga 2 Oktober 1971.

Selain nama Hoegeng Imam Santoso, Kapolri yang pernah menjabat pada masa ini termasuk Mohamad Hasan, Widodo Budidarmo, dan Awaluddin Djamin. Kapolri berikutnya adalah Anton Soedjarwo, Mochammad Sanoesi, dan Kunarto. Estafet dilanjutkan oleh Banurusman Astrosemitro dan Dibyo Widodo.
Berikut daftar lengkap nama-nama Kapolri di era Orde Baru:
- Jenderal Polisi Hoegeng Imam Santoso (15 Mei 1968 - 2 Oktober 1971)
- Jenderal Polisi Mohamad Hasan (3 Oktober 1971 - 24 Juni 1974)
- Jenderal Polisi Widodo Budidarmo (26 Juni 1974 - 25 September 1978)
- Jenderal Polisi Awaluddin Djamin (26 September 1978 - 3 Desember 1982)
- Jenderal Polisi Anton Soedjarwo (04 Desember 1982 - 06 Juni 1986)
- Jenderal Polisi Mochammad Sanoesi (07 Juni 1986 - 19 Februari 1991)
- Jenderal Polisi Kunarto (20 Februari 1991 - 05 April 1993)
- Jenderal Polisi Banurusman Astrosemitro (06 April 1993 - 14 Maret 1996)
- Jenderal Polisi Dibyo Widodo (15 Maret 1996 - 28 Juni 1998).

Kapolri Zaman Reformasi hingga Kini
Mengutip laman Lemdiklat Polri, mundurnya Soeharto menjadi titik awal untuk membentuk Polri yang lebih profesional. Melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri ditetapkan sebagai institusi independen, terlepas dari pengaruh kekuatan politik. Tugas utama adalah penegak hukum dan pelindung masyarakat.
Momentum reformasi menjadi titik balik Polri untuk melakukan transformasi struktural, kultural, dan instrumental. Tak hanya itu, fase ini digunakan untuk memperkuat komitmen terhadap supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Pasca reformasi, Polri termasuk lembaga non-departemen yang langsung bertanggungjawab terhadap Presiden. Restrukturasi membuat Polri semakin leluasa menjalankan tugas operasional dan pembinaan.
Roesmanhadi menjabat mulai 1998 hingga 2000. Tugas dilanjutkan Roesdihardjo, Surojo Bimantoro, serta Da'i Bachtiar. Pada 2005, Sutanto menduduki jabatan Kapolri hingga 2008.
Nama berikutnya adalah Bambang Hendarso Danuri, yang menjabat selama periode 1 Oktober 2008 - 22 Oktober 2010. Timur Pradopo diangkat menggantikan Bambang Hendarso Danuri mulai 22 Oktober 2010-25 Oktober 2013.

Setelah itu, Sutarman tampil sebagai Kapolri sampai dengan Januari 2015. Posisinya digantikan Badrodin Haiti. Nama terakhir berada di puncak pimpinan Polri hingga 14 Juli 2016.
Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia saat ini, kemudian menjadi Kapolri sejak 14 Juli 2016. Masa pengabdian Tito berakhir pada 23 Oktober 2019. Nama Kapolri berikutnya adalah Idham Aziz.

Idham Aziz menjabat hingga 27 Januari 2021, dan posisinya digantikan oleh Listyo Sigit Prabowo. Listyo cukup lama menjabat Kapolri, mulai 27 Januari 2021 sampai dengan 30 September 2026, hampir 5 tahun lamanya.
Teranyar, Suyudi Ario Seto dilantik sebagai Kapolri mulai 1 Oktober 2026. Sebelumnya, Suyudi adalah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Berikut daftar Kapolri yang bertugas di era reformasi hingga kini:
- Jenderal Polisi Roesmanhadi (29 Juni 1998 - 03 Januari 2000)
- Jenderal Polisi Roesdihardjo (4 Januari 2000 - 22 September 2000)
- Jenderal Polisi Surojo Bimantoro (23 September 2000 - 29 November 2001)
- Jenderal Polisi Da'i Bachtiar (29 November 2001 - 7 Juli 2005)
- Jenderal Polisi Sutanto (8 Juli 2005 - 30 September 2008)
- Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri (1 Oktober 2008 - 22 Oktober 2010)
- Jenderal Polisi Timur Pradopo (22 Oktober 2010-25 Oktober 2013)
- Jenderal Polisi Sutarman (25 Oktober 2013 - 16 Januari 2015)
- Jenderal Polisi Badrodin Haiti (17 April 2015 - 14 Juli 2016)
- Jenderal Polisi Tito Karnavian (14 Juli 2016 - 23 Oktober 2019)
- Jenderal Polisi Idham Aziz (1 November 2019 - 27 Januari 2021)
- Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (27 Januari 2021 - 30 September 2026)
- Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto (1 Oktober 2026- Sekarang)
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































