tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menimbang opsi untuk menghapus praktik 'siswa otomatis naik kelas'. Wacana tersebut dilempar oleh Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, saat berpidato dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha, Jumat (2/10/2026).
Mu'ti menyatakan apabila gagasan tersebut disepakati sebagai rekomendasi resmi konvensi, pemerintah siap menerapkannya mulai tahun ajaran 2027. Menurutnya, sistem yang meloloskan seluruh murid tanpa syarat memicu fenomena RMS--rajin malas sama saja.
"Kalau ini disetujui dan menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya, tidak semua murid otomatis naik kelas," kata Mu'ti melalui kanal YouTube Universitas Pendidikan Ganesha, Kamis (8/10/2026).
Meski begitu, Mu'ti memberi catatan kebijakan baru ini wajib melalui kajian akademik komprehensif dengan menyerap masukan para pakar.
Hal serupa juga disampaikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto. Dalam forum yang sama, Brian mempertanyakan tiadanya iklim kompetisi di sekolah akibat absennya sanksi tidak naik kelas.
"Anak-anak kita kemarin tidak ada tes masuk, tidak ada tinggal kelas. Lalu, bagaimana dengan kompetisinya? Padahal di luar sana, persaingan sangat keras," tutur Brian.
Namun, penelusuran regulasi menunjukkan narasi 'siswa otomatis naik kelas' sebenarnya tidak pernah termaktub secara eksplisit dalam payung hukum. Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022, Pasal 9 mengatur kenaikan kelas dan kelulusan ditentukan lewat penilaian sumatif untuk mengukur ketercapaian tujuan pembelajaran.
Sementara dalam Pasal 10 disebutkan penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian siswa pada semua mata pelajaran dan ekstrakulikuler serta prestasi lain selama satu tahun ajaran.
Pasal 11 menyebutkan satuan pendidikan atau sekolah menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.
Jika dibandingkan dengan aturan-aturan sebelumnya hanya menunjukkan adanya pergeseran kriteria penentuan kenaikan kelas dari yang berorientasi pada nilai dalam angka, menjadi penilaian yang melihat perkembangan siswa secara lebih menyeluruh.
Pada Permendikbud No 66 Tahun 2013, kenaikan kelas masih sangat berkaitan dengan penilaian hasil belajar atau masih mengenal ulangan kenaikan kelas, sehingga proses penilaian akhir tahun menjadi bagian penting dalam menentukan perkembangan siswa.
Sementara pada Permendikbud No 104 Tahun 2014 lebih menekankan penilaian terhadap hasil belajar peserta didik oleh guru. Penilaian tidak hanya melihat satu hasil ujian, tetapi mencakup proses penilaian yang dilakukan oleh guru selaku pendidik.
Kemudian, pada Permendikbud No 23 Tahun 2016 sekolah dapat menentukan kenaikan kelas siswa dengan mempertimbangkan pencapaian hasil belajar, ketuntasan belajar, hasil penilaian guru, dan kriteria yang ditetapkan sekolah.
Jika ditarik mundur ke belakang, pada Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 masih mengenal ulangan kenaikan kelas secara khusus yang dilakukan pada akhir semester genap. Sekolah menentukan kriteria kenaikan kelas beserta KKM melalui rapat dewan pendidik.
Aturan 'Siswa Otomatis Naik Kelas' Tidak Pernah Ada

Pengamat Pendidikan dari Universitas Semarang, Edi Subkhan, menilai Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, keliru dalam menafsirkan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 buatan era Nadiem Makarim. Menurut Edi, tidak ada satu pun klausul dalam regulasi tersebut yang mewajibkan guru untuk membiarkan siswa otomatis naik kelas.
Ia menegaskan klaim Mu'ti soal kebijakan 'otomatis naik kelas' hanyalah asumsi tanpa dasar hukum yang sah.
"Secara teoritis, itu menyalahi prinsip pedagogi. Bagaimana mungkin seorang guru menaikkan kelas siswa jika kompetensi minimum yang mesti dicapai saja belum terpenuhi? Jadi, secara aturan, [keharusan otomatis naik kelas] itu memang tidak ada," ujar Edi saat dihubungi, Kamis (8/10/2026).
Edi bahkan menilai pernyataan Mu'ti cenderung mencari sensasi politis. Padahal, regulasi yang berlaku justru menuntut guru untuk ekstra hati-hati dalam menentukan kriteria kenaikan kelas. Alih-alih merombak aturan, pemerintah seharusnya berfokus menyusun panduan teknis yang lebih rigid bagi sekolah dan guru, terutama di daerah yang belum menerapkan regulasi kurikulum secara utuh.
Di sisi lain, Edi menyoroti orientasi penilaian Kurikulum Merdeka yang kini bergeser dari sekadar capaian angka kaku menuju penilaian kualitatif dan naratif. Meski begitu, guru tetap membutuhkan parameter baku untuk mengukur tingkat penguasaan kompetensi dasar siswa secara akurat.
Dalam skema Kurikulum Merdeka, pembelajaran berbasis fase (seperti Fase A untuk kelas 1–2 dan Fase B untuk kelas 3–4) memang memungkinkan siswa melanjutkan ke kelas berikutnya meski ada materi yang belum tuntas. Namun, konsep ini bukan berarti membiarkan ketertinggalan siswa begitu saja.
"Siswa bisa saja tetap naik kelas, tetapi materi yang belum dikuasai wajib diberikan lewat pendampingan khusus atau koordinasi dengan guru di kelas berikutnya. Masalahnya di lapangan, tindak lanjut ini kerap diabaikan, sehingga siswa membawa kesenjangan kemampuan ke level atasnya," tutur Edi.
Ia mengungkapkan maraknya budaya 'pasti naik kelas' bukan sekadar kesalahan siswa, melainkan imbas dari tekanan sistemik. Sekolah dan pemerintah daerah sering kali terdorong mengejar capaian statistik demi menunjukkan keberhasilan kinerja, sehingga menekan guru untuk meloloskan seluruh murid tanpa mempertimbangkan ketuntasan kompetensi dasar.
Meski demikian, Edi mengingatkan agar keputusan tidak naik kelas tidak diambil secara gegabah. Sekolah wajib mempertimbangkan dampak psikologis, kondisi sosial, serta menjalin komunikasi yang intensif dengan orang tua murid.
"Harus ada regulasi dan sosialisasi yang jelas kepada guru, sekolah, dan orang tua. Orang tua juga harus paham hak dan kewajibannya, sehingga keputusan kenaikan kelas tidak semata-mata dibebankan kepada guru," tambahnya.
Pandangan senada disampaikan Pengamat Pendidikan Ki Darmaningtyas, yang menilai wacana pengetatan syarat kenaikan kelas, meski bukan hal baru merupakan langkah mendasar untuk mengembalikan motivasi belajar siswa serta wibawa mengajar guru.
"Kebijakan menerapkan naik dan tidak naik kelas itu langkah yang tepat, lagipula sistem ini sudah kita jalani selama puluhan tahun," ujar Darmaningtyas.
Proses Penentuan Kenaikan Kelas Siswa Saat Ini

Dewan Pakar Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Suparno Sastro, menegaskan tidak pernah ada aturan yang mewajibkan sekolah meluluskan atau menaikkan kelas siswa secara otomatis. Kenaikan kelas sejatinya tetap terikat pada pencapaian kompetensi dan perkembangan peserta didik.
Suparno menjelaskan setiap sekolah pada dasarnya memiliki wewenang menyusun aturan akademik internal terkait ambang batas kompetensi yang wajib dipenuhi siswa untuk bisa naik tingkat.
"Sebenarnya tidak ada hal yang baru. Kalau mengacu pada ketercapaian kompetensi dan perkembangan peserta didik, evaluasinya kan dilakukan setiap saat. Jika kompetensinya belum cukup, berdasarkan aturan dan kesepakatan bersama di sekolah, anak tersebut memang bisa tidak naik kelas," ujar Suparno saat dihubungi, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, kekeliruan persepsi publik soal 'otomatis naik kelas' berakar dari kebijakan sejumlah sekolah yang memberi kelonggaran bagi siswa untuk naik ke tingkat berikutnya sambil menuntaskan kompetensi yang tertinggal.
Guna mencegah kesimpangsiuran, Suparno mendorong sekolah memperkuat sistem asesmen yang objektif, menerapkan pembelajaran berdiferensiasi, serta memberikan pendampingan sejak awal tahun ajaran. Langkah ini penting untuk menghindari polemik dan potensi protes orang tua di akhir tahun.
"Keputusan tidak naik kelas tidak boleh muncul tiba-tiba di akhir tahun ajaran. Hal itu bukan bentuk hukuman, melainkan upaya memastikan siswa memiliki waktu dan dukungan yang cukup untuk menguasai kompetensi dasar secara jujur dan bertanggung jawab," tegasnya.
Dampak Psikologis dan Pentingnya Intervensi Terukur

Di sisi lain, keputusan menahan siswa di kelas yang sama membawa konsekuensi psikologis yang tidak sederhana. Psikolog Dra. A. Kasandra Putranto, mengingatkan vonis tidak naik kelas rentan memukul kepercayaan diri, merusak motivasi belajar, dan memicu krisis persepsi diri pada anak.
"Anak bisa merasa tertinggal dari teman sebayanya, malu, kecewa, hingga menganggap dirinya tidak mampu. Pengalaman ini bahkan berisiko meningkatkan kecenderungan anak untuk putus sekolah lebih awal jika tidak ditangani secara tepat," tutur Kasandra.
Kasandra menekankan menahan siswa di kelas yang sama hanya boleh diambil sebagai langkah intervensi terakhir jika terdapat kesenjangan kompetensi yang teramat signifikan. Pendekatan mengulang kelas pun tidak boleh sekadar menyajikan materi pelajaran yang sama.
"Harus ada asesmen komprehensif untuk memetakan akar masalahnya apakah karena kesenjangan akademik, gangguan konsentrasi, hambatan tumbuh kembang, dinamika keluarga, atau masalah sosial-emosional. Mengulang kelas wajib disertai program remedial, pendampingan individual, layanan konseling, serta evaluasi berkala," jelas Kasandra.
Pendekatan tersebut selaras dengan panduan Kemendikdasmen yang mewajibkan sekolah merancang intervensi khusus bagi siswa yang tidak naik kelas, terutama yang mengalami hambatan kognitif maupun psikologis.
Kasandra menambahkan sekolah memegang peran sentral dalam meredam stigma dan potensi perundungan (bullying) terhadap siswa yang tinggal kelas. Sekolah wajib melibatkan orang tua sejak awal, memberikan dukungan psikososial, serta memastikan siswa paham bahwa sekolah tidak pernah menyerah atas masa depannya.
"Guru dan wali kelas harus memantau kehadiran, perubahan perilaku, motivasi, hingga kondisi emosional anak secara konsisten agar proses mengulang kelas benar-benar menjadi ruang perbaikan, bukan hukuman administratif," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































