tirto.id - Praktik "siswa siluman" ternyata tidak lagi menjadi monopoli sekolah tingkat dasar dan menengah. Celah korup birokrasi kini mulai merembet ke jenjang paling dasar: PAUD.
Memanfaatkan kelengahan pelindungan data di tingkat Posyandu, oknum tidak bertanggung jawab nekat mencatut identitas bayi dan balita untuk digelembungkan ke dalam sistem Dapodik.
Modus baru ini jadi alarm bahaya bagi tata kelola pendidikan nasional sekaligus melahirkan pertanyaan getir: apakah hak privasi anak-anak kini sengaja ditumbalkan demi mengejar kucuran dana BOS?
Balita Dicatut Masuk Dapodik Hingga Punya NISN
Para orang tua balita mencurahkan keresahannya di sosial media Threads lantaran pencatutan identitas anaknya untuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Unggahan pemilik akun @n*dyash*__ mendadak viral usai membongkar praktik ini.
Anak perempuannya yang baru berusia 3 tahun 9 bulan dan belum pernah mengenyam pendidikan di mana pun, tiba-tiba sudah terdaftar resmi dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di sebuah satuan PAUD/Satuan PAUD Sejenis (SPS) yang tak pernah ia ketahui.
"Saya barusan cek di web-nya GONGGG ternyata anak saya terdaftar di sebuah PAUD yang bahkan saya belum pernah kesana? Apa jawaban kadernya sayang? Mari kita baca.. Data sepenting ini disalahgunakan untuk kepentingan mereka sendiri!" tulisnya, dikutip Kamis (6/8/2026).
Saat dimintai konfirmasi melalui grup percakapan WhatsApp warga, respons dari kader maupun pihak pengelola PAUD/SPS terkesan meremehkan persoalan. Jawaban seperti "Oh iya maaf mungkin belum dikeluarkan teh, nanti bilang ke Bu Iim-nya... Tadi integrasi dengan BKB (Bina Keluarga Balita)," hingga "Oke tak masalah... Nanti dihapus," yang ia terima.
Bagi orang tua, pencatutan NIK dan KK balita bukan perkara sepele, hal ini berpotensi memicu timbulnya double NISN serta mempersulit pendaftaran ketika sang anak benar-benar memasuki usia sekolah kelak.
Kisah ini ternyata bukan kasus tunggal. Di platform yang sama, akun @serli**linda juga membagikan pengalamannya ketika NIK anaknya, dicatut oleh kader Posyandu untuk didaftarkan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) SPS Nur Istiqomah tanpa izin.
Kasus-kasus ini mengungkapkan praktik "siswa siluman" yang disinyalir sengaja dimanipulasi demi mengeruk dana bantuan pemerintah, khususnya Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) PAUD.
Modus Berburu Alokasi Anggaran BOSP Nasional

Praktik manipulasi data peserta didik sebenarnya bukan rahasia umum di dunia pendidikan tanah air, namun temuan di tingkat PAUD tergolong fenomena baru.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Fahriza Marta Tanjung. Ia mengaku terkejut atas ditemukannya kasus pencatutan data balita pada jenjang PAUD.
"Terus terang, kasus siswa siluman di PAUD ini sangat mengejutkan dan baru pertama kali kami ketahui. Karena biasanya terjadi di tingkat dasar dan menengah," ujar Fahriza kepada Tirto, Kamis (6/8/2026).
Fahriza menduga bahwa motif utama di balik keberadaan siswa fiktif ini adalah dorongan ekonomi. Semakin banyak jumlah siswa yang terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), semakin besar pula kucuran dana BOS yang akan diterima oleh sekolah atau lembaga pendidikan tersebut.
"Motif ekonomi biasanya berlaku. Siswa siluman bisa menambah jumlah penerimaan BOS,” ucapnya.
Menurutnya, praktik percaloan dan manipulasi data di jenjang pendidikan dasar dan menengah sudah berlangsung lama, seperti mengikuti pendidikan tanpa harus datang ke sekolah hingga hanya menerima ijazah tanpa mengikuti proses belajar.
“Siswa siluman juga bisa mengikuti pendidikan tanpa harus datang ke sekolah dengan membayar sejumlah uang, bahkan ada yang hanya menunggu menerima ijazah," ungkap Fahriza.
Namun, merembetnya praktik ini ke tingkat PAUD dengan memanfaatkan data Posyandu atau Bina Keluarga Balita (BKB) menunjukkan adanya celah sistemis yang dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Fahriza pun mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dan tidak memberikan toleransi terhadap sekolah atau lembaga PAUD yang terbukti mencatut data anak.
"Harus ada sanksi tegas terhadap sekolah-sekolah yang melakukan praktik seperti ini, kalau perlu izin operasionalnya dicabut. Bahkan kalau perlu kasus-kasus seperti ini bisa dipidanakan," ucapnya.
Pelanggaran Hukum Berat: Jerat UU PDP, UU ITE, hingga KUHP

Tindakan mencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Kartu Keluarga (KK) balita tanpa persetujuan orang tua tidak hanya melanggar etika tata kelola pendidikan, tetapi juga merupakan tindak pidana serius.
Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan bahwa pencatutan NIK atau KK untuk pendaftaran sekolah fiktif di Dapodik merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU ITE.
"Data pribadi merupakan hak privat setiap orang yang penggunaannya wajib didasarkan pada persetujuan yang sah dari pemilik data,” ucapnya saat dihubungi Tirto.
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 4 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, data pribadi terdiri atas dua kategori, yaitu data pribadi yang bersifat spesifik (seperti data anak, kesehatan, biometrik) dan data pribadi yang bersifat umum (nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama).
Penggunaan identitas pribadi tanpa izin dari pemilik data atau wali yang sah, khususnya data anak, menurutnya jelas melanggar hukum, baik dari ranah perdata maupun pidana.
Dari perspektif hukum perdata, tindakan pencatutan data yang menimbulkan kerugian, gangguan, serta potensi kerugian finansial dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Pasal 1365 KUHPerdata menentukan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Pasal 12 Ayat (1) UU PDP menegaskan subjek data pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi. Pasal 26 Ayat (1) dan (2) UU ITE juga mengatur hal serupa, di mana setiap orang yang haknya dilanggar dapat mengajukan gugatan PMH.
Tidak berhenti pada sanksi perdata, para pelaku pencatutan data balita juga terancam hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Penyalahgunaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik data dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 67 Ayat (1) dan Ayat (3) UU PDP jo. Pasal 79 Ayat (1) huruf d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Ancamannya berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau pembayaran ganti kerugian kepada korban," tutur Fickar.
Fickar menyarankan orang tua yang menjadi korban untuk segera mengumpulkan bukti, memeriksa status data anak, dan melaporkan kasus ini ke instansi terkait seperti Komite Edukasi/Komdigi, OJK jika ada keterkaitan transaksi elektronik, hingga aparat penegak hukum.
Kemendikdasmen Janji Usut Tuntas dan Tindak Tegas
Maraknya aduan masyarakat di media sosial mengenai manipulasi Dapodik di tingkat PAUD mendapat perhatian Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan bahwa kementerian tengah melakukan penelusuran menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan data peserta didik tersebut.
"Saat ini kami tengah melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar,” ucapnya dalam keterangannya.
Menurutnya, proses ini penting untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat sehingga langkah yang diambil didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif.
“Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan akses atau pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik, Kemendikdasmen akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Gogot menjelaskan bahwa secara prosedur resmi, penginputan data peserta didik ke dalam Dapodik hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui akun resmi yang berwenang. Penginputan tersebut wajib didasarkan pada dokumen serta proses administrasi penerimaan peserta didik yang sah dan valid.
Kemendikdasmen berjanji tidak akan tinggal diam jika terbukti ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan dalam penginputan siswa fiktif demi mendapatkan alokasi dana BOS. Penanganan sanksi akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain serta aparat penegak hukum (APH).
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran berulang, Kemendikdasmen mengimbau para orang tua agar tidak sembarangan memberikan atau menyebarluaskan dokumen kependudukan seperti NIK dan KK kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Orang tua juga dimbau aktif memeriksa status pendataan anak secara mandiri melalui portal resmi https://nisn.data.kemendikdasmen.go.id/. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, orang tua disarankan segera melapor ke dinas pendidikan setempat atau saluran pengaduan resmi pemerintah.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































