tirto.id - Co-Founder Raksha Initiatives sekaligus Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works, Wahyudi Djafar, berujar penyalahgunaan data pribadi penumpang KAI sejatinya dapat dipidanakan. Namun, kasus penyalahgunaan data itu disebut sebaiknya diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
Menurut dia, korban penyalahgunaan data dapat melaporkan pihak yang menyebarluaskan data pribadinya. Sebab, penyalahgunaan data itu tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Kekhawatirannya adalah ketika kasus seperti ini diselesaikan dengan mekanisme pidana kekhawatirannya adalah undang-undang PDP ini akan menjadi seperti UU ITE yang digunakan sebagai instrumen bagi orang per seorangan untuk melakukan penghukuman," urai Wahyudi melalui sambungan telepon, Sabtu (10/1/2026).
Ia menyebutkan, agar tidak menjadi preseden buruk dari penggunaan UU PDP, penyelesaian kasus penyalahgunaan data tersebut saat memasuki ranah pidana sebaiknya diselesaikan melalui RJ.
Saat kasus diselesaikan melalui RJ, korban akan dipertemukan dengan terduga pelaku penyalahgunaan data oleh pihak berwajib. Sebagai penengah, pihak berwajib akan menyelesaikan kasus antara korban dengan terduga pelaku.
"Itu lah kenapa kemudian mungkin akan lebih tepat ketika mekanisme penyelesaiannya adalah restorative justice," tuturnya.
Di satu sisi, Wahyudi berujar, terdapat kemungkinan pelanggaran dilakukan karyawan KAI Services yang menyebarluaskan data pribadi korban. Dalam UU PDP turut diatur terkait pelanggaran yang dilakukan instansi.
Bentuk sanksinya, yakni administrasi hingga pemidanaan. Ia meyakini KAI Services telah memiliki prosedur untuk menindak karyawan mereka yang menyalahgunakan data pribadi seseorang.
"Kalau memang ada pelanggaran di level KAI Services dalam kapasitas mereka sebagai pengendali data, maka bisa dikenakan tindakan atau sanksi administratif terhadap KAI Services," sebut Wahyudi.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































